Tulis Disertasi "Hukum Pernikahan Melalui Media Eloktronik", Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Gelar Doktor
Banda
Aceh - Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh kembali
melahirkan doktor ,pada rabu 27 Desember 2017. Pascasarjana UIN Ar-Raniry
melahirkan doktor atas nama Edi Suwanto, M. Pd, mahasiswa Program Studi Fiqh
Modern. Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Hukum Pernikahan melalui Media
Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)”.
Edi
Suwanto dinyatakan lulus dengan predikat sangat baik. Dalam ujian promosi
doktor di lantai III aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry. Promovendus diuji oleh
dewan penguji yang diketuai oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Farid Wajdi
Ibrahim, MA dan Sekretaris Dr. Salam Abdul Muthalib, Lc,. M. Ag. dengan anggota
Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., MH., Prof. Dr.
Al Yasa’ Abubakar, MA., Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH., Prof. Dr. Iskandar
Usman, MA (Promotor) dan Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Promotor).
Edi
Suwanto merupakan pria kelahiran brebes, Jawa Tengah yang saat ini menjabat
sebagai Kabid. Pendidikan dan Dakwah Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah
Jakarta, Edi Suwanto lulus sebagai Doktor pada Program Studi Fiqh Modern di
Pascasarjana UIN Ar-Raniry dengan nilai kelulusan sangat baik pada usia 40
tahun.
Pada
Sidang Terbuka tersebut Edi Suwanto mendeskripsikan tentang disertasinya yang
berjudul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer
melalui Pendekatan Istișlāḥ)” sebagai berikut :
Proses
pernikahan jarak jauh melalui media komunikasi elektronik. Begitu pula
menguraikan media-media elektronik yang dipergunakan untuk melangsungkan
pernikahan, agar diketahui bahwa pernikahan tersebut sah memenuhi persyaratan.
Lalu memahami hukum pernikahan jarak jauh melalui media elektronik dengan
metode istiṣlaḥ.
Bahwa
temuan dari hasil peneletian adalah pertama, proses pernikahan jarak jauh
melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan
komunikasi jarak jauh, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang
berbeda pada jarak yang jauh.
Kedua,
Media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan
pernikahan jarak jauh adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau
daerah yang jauh baik melalui jaringan telepon, hand phone, maupun internet.
Adapun
handy talky tidak boleh dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh
karena dekatnya jarak jangkau, yang berarti tidak terpenuhinya syarat.
Hukum
menikah melalui media elektronik adalah sah dengan syarat memenuhi ketentuan,
yaitu, harus memiliki alasan yang kuat dalam melangsungkan pernikahan jarak
jauh menggunakan media elektronik, adanya saksi, pernikahan dilangsungkan di
kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya
pihak yang berwenang. [sumber: ar-raniry.ac.id/zulkhairi]
Posting Komentar untuk "Tulis Disertasi "Hukum Pernikahan Melalui Media Eloktronik", Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Gelar Doktor"