Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QANUN ACARA AKAN PINCANG TANPA QANUN JINAYAH


Tgk Hasanuddin Yusuf Adan
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta segera membahas juga Qanun Jinayah, bukan hanya Qanun Acara Jinayah saja. Sebab, Qanun Acara Jinayah tidak akan sempurna tanpa Qanun Jinayah. Hal itu ditegaskan Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, Ketua Dewan Dakwah Aceh saat mengisi kajian Islam rutin yang diselenggarakan oleh Kaukus Wartawan Peduli Syari’at Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Lingke, Banda Aceh, Rabu malam(4/12).
 
“Tidak akan ada fungsi Qanun Acara Jinayah yang sedang dibahas oleh DPRA tanpa Qanun Jinayah. Logikanya, petunjuk mengendarai mobil sudah ada, tapi mobilnya tidak ada, jadi bagaimana kita akan berangkat dengan mobil? Artinya, setelah pelanggar syari’at ditangkap berdasarkan hukum acara jinayah, tapi setelah ditangkap pelanggar hukum syari’ah ini tidak akan bisa dihukum karena tidak ada Qanun Jinayah sebagai hukum formilnya. Jadi, Qanun Acara Jinayah saja tidak akan ada fungsi”, kata Tgk Hasanuddin.

Selama ini, di DPRA, yang tangani Qanun  Acara Jinayah dan acara jinayah berbeda fraksi. Qanun Acara Jinayah ditangani oleh Badan Legislatif (Banleg) , sementara Qanun Jinayah ditangani oleh Fraksi Partai Aceh (PA). Nah, Qanun Jinayah belum dibahas sama sekali, padahal ini sudah akhir tahun 2013, kata Tgk Hasanuddin menambahkan.

Tgk Hasanuddin menduga, wakil rakyat di DPRA tidak paham tentang urgensitas kedua Qanun tersebut yang diharapkan hadir secara bersamaan. Ketidakpahaman ini kemudian membuat mereka tidak serius disebabkan karena memang mereka di DPRA belum menyatu dengan syari’at Islam. 

“Dan yang kita sayangkan, mereka juga terprovokasi dengan stigma yang dibangun pihak luar yang menjelek-jelekkan syari’at Islam. Ini mungkin lebih dominan. Mereka mereka dihantui oleh orang-orang yang pernah memberi bantuan ke Aceh, sehingga enggan serius peduli pada Qanun-qanun syari’at Islam” kata Tgk Hasanuddin yang juga dosen di Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry ini.

Jangan Pilih Wakil Rakyat yang Tolak Qanun Jinayah
Tgk Hasanuddin menegaskan, tapi yang lebih penting, masyarakat harus memantau agar jangan sampai Qanun Acara Jinayah dan Qanun Jinayah ini tidak ditanda tangani hingga akhir tahun 2013. 

“Jika tahun 2013 ini DPRA tidak menyelesaikan urusan pembahasan dan menandatangani Qanun Acara Jinayah dan Qanun Jinayah, maka kita harapkan agar masyarakat Aceh tahu kondisi ini, bahwa mereka yang hari ini duduk di DPRA tidak mendukung penerapan syari’at Islam di Aceh, dan masyarakat hendaknya pemilu 2014 nanti tidak memilih mereka lagi sebagai wakilnya di DPRA”, tegas Tgk Hasanuddin menghimbau.

Dalam pengajian yang dihadiri komponen wartawan yang tergabung dalam KWPSI dan aktivis ini, Tgk Hasanuddin juga menjelaskan urgensitas Qanun Acara Jinayah dan Qanun Jinayah dalam upaya mengisi kekosongan hukum dalam penguatan penerapan syari’at Islam di Aceh.
Tgk Hasanuddin juga mengkritisi lemahnya visi Pemerintah Aceh dalam penerapan syari’at Islam. Seharusnya, kata Tgk Hasanuddin, Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjadi orang yang terdepan dalam penerapan syari’at Islam.(tz)