Bupati: Aceh Tengah Komitmen Penegakan Syariat Islam
Banda Aceh – Bupati
Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan pemerintahnya tetap komitmen terhadap
penegakan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan melibatkan
berbagai komponen masyarakat di kabupaten penghasil kopi arabika itu.
“Kami mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di daerah kami,” kata bupati di Takengon, Rabu. (12/3/2014).
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan
tertulis dibacakan Asisten Administrasi Muhammad Syukri disela-sela
Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah yang disahkan pada Desember 2013.
Karenanya, Pemkab Aceh Tengah dan
jajarannya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama terus
menyosialisasikan Qanun terkait dengan pelaksanaan Syariat Islam di
provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Sementara itu, seorang pemateri Aliyasa Abubakar, mengatakan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.
“Kehidupan manusia akan damai, adil,
mulia, terhormat dan bermartabat bila berusaha hidup di bawah naungan
pesan Allah SWT yang terhimpun dalam Al Quran dan As-Sunah,” kata guru
besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh
itu.
Ketua pelaksana kegiatan Muzakkir
mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman
penerapan Syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.
“Kita berharap agar wawasan aparatur
bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan
Syariat Islam secara merata di wilayah Aceh” kata dia menjelaskan.
Aceh yang berpenduduk mayoritas muslim
itu mendeklarasikan penerapan Syariat Islam secara kaffah sejak 2002.
Penerapan Syariat Islam di Aceh itu hanya diberlakukan kepada penduduk
muslim.(antaraaceh)