Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati: Aceh Tengah Komitmen Penegakan Syariat Islam

Banda Aceh – Bupati Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan pemerintahnya tetap komitmen terhadap penegakan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat  di kabupaten penghasil kopi arabika itu.

“Kami mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di daerah kami,” kata bupati di Takengon, Rabu. (12/3/2014).

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Administrasi Muhammad Syukri disela-sela Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah yang disahkan pada Desember 2013.

Karenanya, Pemkab Aceh Tengah dan jajarannya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama terus menyosialisasikan Qanun terkait dengan pelaksanaan Syariat Islam di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Sementara itu, seorang pemateri  Aliyasa Abubakar, mengatakan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.

“Kehidupan manusia akan damai, adil, mulia, terhormat dan bermartabat bila berusaha hidup di bawah naungan pesan Allah SWT  yang terhimpun dalam Al Quran dan As-Sunah,” kata guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh itu.

Ketua pelaksana kegiatan Muzakkir mengatakan  sosialisasi itu  dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penerapan Syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.

“Kita berharap agar wawasan aparatur bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan Syariat Islam secara merata di wilayah Aceh” kata dia menjelaskan.

Aceh yang berpenduduk mayoritas muslim itu mendeklarasikan penerapan Syariat Islam secara kaffah sejak 2002.  Penerapan Syariat Islam di Aceh itu hanya diberlakukan kepada penduduk muslim.(antaraaceh)