Bupati: Aceh Tengah Komitmen Penegakan Syariat Islam
Banda Aceh – Bupati 
Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan pemerintahnya tetap komitmen terhadap 
penegakan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan melibatkan 
berbagai komponen masyarakat  di kabupaten penghasil kopi arabika itu.
“Kami mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di daerah kami,” kata bupati di Takengon, Rabu. (12/3/2014). 
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan 
tertulis dibacakan Asisten Administrasi Muhammad Syukri disela-sela 
Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah yang disahkan pada Desember 2013.
Karenanya, Pemkab Aceh Tengah dan 
jajarannya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama terus 
menyosialisasikan Qanun terkait dengan pelaksanaan Syariat Islam di 
provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Sementara itu, seorang pemateri  Aliyasa Abubakar, mengatakan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.
“Kehidupan manusia akan damai, adil, 
mulia, terhormat dan bermartabat bila berusaha hidup di bawah naungan 
pesan Allah SWT  yang terhimpun dalam Al Quran dan As-Sunah,” kata guru 
besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 
itu.
Ketua pelaksana kegiatan Muzakkir 
mengatakan  sosialisasi itu  dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman 
penerapan Syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.
“Kita berharap agar wawasan aparatur 
bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan 
Syariat Islam secara merata di wilayah Aceh” kata dia menjelaskan.
Aceh yang berpenduduk mayoritas muslim 
itu mendeklarasikan penerapan Syariat Islam secara kaffah sejak 2002.  
Penerapan Syariat Islam di Aceh itu hanya diberlakukan kepada penduduk 
muslim.(antaraaceh)
