Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Lima SKPD Peroleh Penghargaan Bebas Korupsi



Sekda Kota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA. MSi

Banda Aceh - Lima SKPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh piagam penghargaan sebagai SKPD bebas korupsi yang diserahkan langsung oleh Sekda Kota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA. MSi di aula balaikota Senin (10/3) pada acara rapat pemutakhiran data atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh semester I tahun 2014. 

Lima SKPD tersebut adalah BKPP, Disdukcapil, DPKAD, KPPTSP dan Inspektorat. Kelima SKPD tersebut dinilai layak mendapat penghargaan karena berhasil melaksanakan sistem kerja yang bebas dari praktik korupsi.

Atas capaian itu sekda berharap agar SKPD lain dapat mencontoh sistem dan tata kerja yang bersih menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

"Saya berharap SKPD lain dapat mencontoh keberhasilan yang dicapai oleh ke lima SKPD tersebut,” ujar Sekda.

Sekda meminta agar praktik bersih dalam SKPD bukan sebatas harapan namun harus dijadikan komitmen bersama. dengan demikian tata kelola pemerintahan yang bersih benar-benar menjadi milik kita.

Ia menambahkan selama kurun waktu 7 tahun terakhir Pemko Banda Aceh tidak pernah mengalami masalah dalam hal apapun. Hal itu tidak terlepas dari rahmat Allah melalui pimpinan daerah yang telah mampu mengangkat derajat Pemko Banda Aceh dan mengukir berbagai macam prestasi baik nasional dan internasional.

“Kita patut bersyukur dan berbangga karena saat ini Pemko Banda Aceh menduduki posisi ke 8 nasional dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih di antara 517 kabupaten kota lainnya,” tambah Sekda.

Terkait rapat pemutakhiran data sekda berharap seluruh peserta rapat seperti SKPD, sekolah, gampong puskesmas) dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh agar pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat serta terhindar dari kebocoran anggaran yang dapat merugikan keuangan negara yang berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Iskandar S.Sos M.Si dalam laporannya mengatakan maksud dilaksanakannya rapat-rapat pemutakhiran data ini untuk mengetahui sejauh mana pimpinan entitas (SKPD, puskesmas, sekolah dan gampong) telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai tolak ukur dan komitmen dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah.

Ia menambahkan bahwa tujuan acara tersebut adalah agar pihak entitas dapat menindak lanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat yang menjadi tanggung jawabnya. (portal.radioantero.com)