Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengakhiri Dikotomi Antara Ilmu Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah



Oleh Tgk. Mahfudh Muhammad, MA - Dosen STAI AL-Aziziyah Samalanga dan Guru Dayah Darul Falah Al-Aziziyah Ulee Gle Pidie Jaya

            PERADABAN manusia terbentuk di atas fondasi ilmu. Semakin tinggi ilmu suatu bangsa, maka semakin majulah peradabannya. Era keemasan suatu peradaban, selalu dihiasi dengan tumbuh suburnya dunia ilmu pengetahuan. Sejarah telah mencatat bahwa lahirnya karya-karya monumental para ulama dan intelektual dalam berbagai disiplin ilmu adalah pada zaman keemasan Islam di bawah kekuasaan dinasti Bani Umayyah dan Bani Abbasyiah pada abad pertengahan.

Merujuk kepada tokoh-tokoh intelektual muslim klasik yang lahir pada era keemasan, maka kita dapat mengklasifikasikan bahwa disiplin ilmu yang mereka geluti terbagi menjadi dua jenjang (hierarki), yakni fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

Ilmu fardhu ‘ain lebih utama dari pada ilmu fardhu kifayah, karena ilmu fardhu ‘ain berkaitan dengan hal-hal prinsip dalam agama yang berupa akidah, ibadah dan akhlak, sedangkan ilmu fardhu kifayah berkaitan dengan alat (wasail) untuk merealisasikan ilmu fardhu ‘ain dan juga memperbaiki kemaslahatan hidup manusia, seperti ilmu logika, tata bahasa, kedokteran, matematika, astronomi, geologi dan sebagainya.

Oleh karenanya ilmu fardhu ‘ain wajib dituntut oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun fardhu kifayah, cukup di dalami oleh seorang atau sekelompok orang saja dalam suatu wilayah, maka kaum muslimin lainnya akan terlepas kewajibannya.

Ilmu fardhu ‘ain sering disebut dengan ilmu agama dan ilmu fardhu kifayah disebut dengan ilmu umum. Konsep hierarki ilmu ini telah dianut berabad-abad lamanya dalam dunia Islam. Al-Ghazali dan al-Zarnuji adalah diantara para ulama yang mengalaborasi konsep ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah[1]. Namun, konsep hierarki ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah tersebut mulai “digugat” oleh sebagian pakar pendidikan di zaman modern.

Menurut mereka, Al-Zarnuji terkesan membatasi ilmu-ilmu yang berkembang dalam Islam untuk dipelajari, ia mengutamakan ilmu Ushuluddin, khususnya ilmu tauhid, akhlak dan fikih. Ia tidak menyebutkan keragaman ilmu yang sudah berkembang pesat pada zamannya, kecuali ilmu kedokteran untuk kepentingan kesehatan dan ilmu nujum untuk kepentingan penentuan arah kiblat dan waktu shalat.

Mungkin inilah dampak dari dualisme ilmu pengetahuan atau mungkin salah pemahaman tentang konsep pendidikan yang dikemukakan oleh imam Al-Ghazali yang berpendapat bahwa ilmu itu terbagi dua, yaitu ilmu agama dan ilmu umum, yang dampak dari kesalahan pemahaman itu kita umat Islam tertinggal dari bangsa Eropa yang mayoritas beragama Kristen.[2]
Masalah pengelompokan disiplin ilmu agama (al-ulum al-diniyyah atau religious sciences) dengan ilmu-ilmu umum (general sciences), secara implisit mengisyaratkan adanya dikotomi[3] ilmu pengetahuan. Kondisi ini telah ada dan mapan sejak abad pertengahan sejarah Islam hingga sekarang.

Untuk tidak memperuncing dikotomisasi ilmu pengetahuan, dan akan lebih mengarah pada integrasi ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum, ilmu pengetahuan harus dipandang setara kedudukannya, karena dalam Islam sendiripun tidak membedakan kedudukan keduanya, keduanya wajib dipelajari dan islam tidak memandang ilmu-ilmu umum lebih rendah secara hierarki dibanding ilmu agama.[4]

Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa ada suatu upaya dari sebagian pakar pendidikan untuk mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum serta mencari dan menguraikan penyebab munculnya dikotomi dalam kurikulum pendidikan Islam. Hipotesis yang mereka ajukan mengarah kepada tataran epistimologis, yakni klasifikasi dan hierarki ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah yang dilakukan oleh ulama salaf, menjadi salah satu penyebab munculnya dikotomi ilmu dan kemunduran umat Islam.

Dikotomi Ilmu dalam Perspektif Historis
Adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa dikotomi dalam dunia pendidikan telah menimbulkan kesenjangan antara ilmu agama dan ilmu umum. Banyak ahli agama yang tidak memahami ilmu umum dan banyak ahli ilmu umum yang buta agama. Hal ini menimbulkan kepincangan yang melemahkan kekuatan Islam. Umat Islam semakin terkotak-kotak dalam komunitas yang sempit.

Untuk mencari penyebab dikotomi tersebut, maka kita harus membuka kembali lembaran sejarah, bahwa dunia muslim pernah dijajah oleh Barat selama berabad-abad lamanya. Barulah pada pertengahan abad ke 20, dunia muslim sudah mulai keluar dari belenggu penjajahan. Namun, kemerdekaan dunia muslim dari penjajahan Barat hanya bersifat politis semata.

Sebab bidang-bidang lain, seperti ekonomi, budaya, sosial, teknologi dan termasuk sistem pendidikan, penjajahan masih tetap berlangsung dan dianut oleh bangsa muslim kebanyakan. Sehingga ketergantungan di bidang pendidikan, yang disadari sebagai faktor terpenting dalam membina umat, hampir tidak dapat dihindarkan dari pengaruh Barat. Ujungnya, krisis identitas tidak dapat dihindarkan melanda umat muslim

Zaki Badawi, yang disitir Ziauddin Sardar, mengatakan bahwa salah satu penyebab dikotomi sistem pendidikan Islam adalah diterimanya budaya Barat secara total bersama dengan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologinya. Sebab, mereka yang menganut pandangan tersebut berkeyakinan, kemajuanlah yang penting, bukan agama. Oleh karenanya, kajian agama dibatasi bidangnya.
Agama hanya membicarakan hubungan individu dengan Tuhannya, lainnya bukan urusan agama.[5] Menurut Dr. Mochtar Naim, dualisme maupun dikotomi dari sistem pendidikan kita, yaitu pendidikan umum di satu pihak dan pendidikan agama pada pihak yang lain adalah warisan dari zaman kolonial Belanda karena anak-anak yang bisa masuk ke sekolah Belanda sebelum kemerdekaan hanya 6 % dan terbatas pada anak-anak kaum bangsawan dan saudagar, maka anak-anak orang Islam memilih madrasah atau pondok pesantren dan surau yang memang sudah ada sebelum muncul sekolah-sekolah yang didirikan kolonial Belanda.[6]

Umat Islam di masa lalu -yang notabenenya meyakini konsep hierarki ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah- justru memiliki tradisi penelitian yang kuat dan melahirkan berbagai macam ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum dengan berbagai cabangnya.

Tradisi penelitian tersebut antara lain penelitian al-bayani/al-ijtihadi yang menghasilkan ilmu-ilmu agama, al-burhani yang menghasilkan ilmu pengetahuan alam (sains), al-jadali yang menghasilkan filsafat dan humaniora, al-istiqrai yang menghasilkan ilmu-ilmu social, dan al-irfani yang menghasilkan ilmu tasawuf.[7]

Tradisi penelitian Islam yang demikian itulah yang telah melahirkan sejumlah tokoh ulama yang bertaraf internasional, seperti al-Ghazali, al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Khaldun dan lain sebagainya. Demikian halnya dengan ulama nusantara tempo doeloe juga memiliki peranan intelektual yang mendunia, seperti syaikh Nawawi al-Banteni (pengarang kitab Muraqi ‘Ubudiyyah syarh Bidayah al-Hidayah dan pengajar di Masjidil Haram), syaikh Ahmad Khathib al-Minangkabawi (pengarang kitab Nufahat syarh al- Waraqat dan pengajar di Masjidil Haram) syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jempesi al-Kediri (pengarang kitab Siraj al-Thalibin syarh Minhaj al-‘Abidin).

Semua kitab tersebut sampai sekarang masih popular dalam dunia pesantren, bahkan kitab Siraj al-Thalibin termasuk kitab tasawuf terkenal yang dipakai dalam kurikulum universitas al-Azhar Mesir.

Fakta-fakta historis di atas menunjukkan bahwa hierarki ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah bukanlah penyebab dikotomi ilmu dan kemunduran Islam. Tetapi penjajahan yang melanda dunia Islamlah yang menjadi faktor utama kemunculan dikotomi ilmu. Hak-hak umat muslim untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM)nya semakin dipersempit. Sumber Daya Alam (SDA) negara-negara Islam semakin digerus secara paksa oleh penjajah. Umat muslim secara terpaksa hanya berkecimpung dalam ilmu-ilmu agama. Akibatnya, ilmu-ilmu umum, seperti kedokteran, teknologi dan sebagainya semakin jauh dari nilai-nilai agama.

Dikotomi Ilmu dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah
Dikotomi ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, sangat bertentangan dengan semangat maqashid al-syari’ah yang menjunjung tinggi konsep integratif antara mashlahah dunyawiyyah (kebahagiaan dunia) dan mashlahah ukhrawiyyah (kebahagiaan akhirat).[8] Tujuan utama dari ilmu fardhu ‘ain adalah untuk meraih kebahagiaan akhirat, sedangkan ilmu fardhu kifayah adalah untuk meraih kebahagiaan dunia sekaligus sebagai wasail bagi kebahagiaan akhirat. Oleh karenanya umat muslim harus menuntut kedua ilmu tersebut sesuai dengan hierarki yang proporsional.

Hierarki ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah adalah suatu keniscayaan yang sesuai dengan konsep maqashid al-syari’ah yang mengedepankan skala prioritas antara mashlahah dharuriyyah (kebutuhan primer), mashlahah hajiyyah (kebutuhan sekunder) dan mashlahah tahsiniyyah (kebutuhan tersier).[9]. Ilmu fardhu ‘ain tergolong ke dalam mashlahah dharuriyyah (kebutuhan primer) dan ilmu fardhu kifayah tergolong ke dalam mashlahah hajiyyah (kebutuhan sekunder).

Hal ini sesuai dengan pendapat al-Zarnuji yang mengatakan bahwa ilmu fardhu ‘ain adalah seperti makanan dan ilmu fardhu kifayah adalah seperti obat.[10] Orang yang hanya makan semata, namun tidak minum obat ketika sakit adalah tidak rasional. Orang yang hanya minum obat saja tanpa makan sedikitpun adalah lebih tidak rasional lagi.

Dayah dan Kuliah; antara Dikotomi dan Integrasi Ilmu
Realitas dewasa ini memperlihatkan bahwa mayoritas umat Islam lebih mengutamakan fardhu kifayah dari pada fardhu ‘ain. Para pelajar berbondong-bondong memilih kuliah di fakultas kedokteran, ekonomi, teknik dan sebagainya dengan harapan suatu saat kelak akan mudah mendapatkan lapangan kerja yang mapan dan “basah”.

Keprihatinan kita semakin “menggunung”, ketika mengetahui bahwa mereka tidak memilki ilmu fardhu ‘ain yang memadai, bahkan ada yang belum bisa baca Al-Qur’an. Di sisi lain, para pelajar yang menuntut ilmu fardhu ‘ain di lembaga pendidikan dayah di anggap semakin ketinggalan zaman oleh banyak pihak, karena tidak menguasai ilmu fardhu kifayah yang terus berkembang.

Bahkan, sebagian akademisi secara ekstrem menggugat dan mengkritisi eksistensi dayah tradisional -yang menurut mereka- tidak mampu merespon perkembangan zaman, sehingga harus diubah statusnya dari tradisional menjadi terpadu dengan memasukkan kurikulum umum ke dalamnya. Pada titik ini, terjadilah pro dan kontra yang memunculkan psy war (perang urat saraf) yang kadang-kadang dapat memperkeruh ukhuwah Islamiyah.

Oleh karena itu, sebagian pakar pendidikan menawarkan konsep integrasi ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah untuk meminimalisir terjadinya dikotomi ilmu. Dalam beberapa dekade terakhir, konsep integrasi ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah tersebut telah diterapkan dalam beberapa lembaga pendidikan. Munculnya pesantren terpadu dengan system boarding school merupakan salah satu usaha menuju ke arah integrasi ilmu.. Namun, implementasinya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Banyak pesantren terpadu yang mengajarkan ilmu agama dari kitab kuning hanya 30 % saja, selebihnya adalah ilmu umum dan penguatan muhadatsah dalam bahasa arab dan bahasa inggris, sehingga ulama-ulama yang berbasis kitab kuning jarang muncul dari pesantren terpadu.

Menurut penulis, keberadaan pesantren tradisional perlu dilestarikan dan dipertahankan sebagai sebuah lembaga yang takhashshush (spesialis) mengkaji ilmu agama dari kitab kuning. Bukankah dalam ilmu umumpun terdapat jenjang spesialisasi ilmu, seperti doctor teknik mesin, doctor bahasa inggris, dokter spesialis jantung dan sebagainya.

Lalu, mengapa spesialis kitab kuning yang tidak bisa berbicara bahasa inggris semakin “dimarginalkan”? Mengapa spesialis bahasa inggris yang kadang-kadang tidak tahu cara bersuci itu semakin “ditokohkan”?. Di sinilah letak ketimpangan peran pemerintah selama ini. Pemerintah lebih banyak berusaha agar santri dayah bisa menguasai ilmu umum dengan memasukkan pelajaran Bahasa Inggris, Matematika dan sebagainya ke dalam lingkungan dayah. Mengapa pemerintah tidak berusaha memasukkan kurikulum dayah dalam fakultas kedokteran misalnya, agar lahir para dokter yang memahami syari’at Islam?.

Pelestarian pesantren tradisional tidak bermakna bahwa dunia pesantren menutup mata sama sekali terhadap perkembangan ilmu dan teknologi modern. Adopsi ilmu dan teknologi dalam system pembelajaran pesantren tradisional justru akan memperkuat kualitas dan kapasitas keilmuan seorang santri, seperti penggunaan al-Maktabah al-Syamilah yang semakin popular dalam beberapa tahun terakhir.

Tampaknya, system terpadu yang dianut oleh dayah MUDI MESRA dengan STAI AL-Aziziyah Samalanga adalah konsep yang perlu ditelaah dan dikembangkan lebih lanjut. Ilmu kitab kuning tetap diajarkan secara full 100 % bagi santri yang mondok, sedang kuliah hanya sebagai media untuk merespon perkembangan zaman.

Di sisi lain, pemerintah mesti mewajibkan para pelajar agar mendalami ilmu fardhu ‘ain yang bersumber dari kitab kuning selama minimal 6 tahun  (SLTP/MTs 3 tahun dan SMU/MA 3 tahun) dengan mengasramakan mereka pada dayah tertentu. Selama 6 tahun, diharapkan mereka dapat menamatkan kitab I’anah al-Thalibin beserta ilmu-ilmu alat yang sederajat. Selanjutnya, mereka bisa memutuskan sendiri untuk tetap tinggal di dayah atau melanjutkan ke perguruan tinggi.

Bila mereka memilih menetap di dayah, maka ini suatu hal yang positif, karena akan mempermudah jalan menjadi seorang ulama dayah tulen, penerus abu-abu di masa yang akan datang. Namun bila mereka memutuskan ke perguruan tinggi, ini juga hal positif karena akan membuka peluang untuk menjadi ahli ilmu fardhu kifayah yang berbasis fardhu ‘ain yang bersumber dari kitab kuning. Suatu saat kelak, akan berjumpalah ulama dan umara yang keduanya sama-sama alumni dayah.

Mereka akan sama-sama berkolaborasi membangun bangsa dan umat yang akhlaknya semakin terdegradasi. Apabila konsep ini dapat direalisasikan, insya Allah peradaban umat Islam yang berbasiskan syari’at Islam kaffah akan semakin “membumi”, tidak “melangit” atau tekatung-katung antara “langit dan bumi”. Wallahu a’alam bishshawab


[1] Lihat Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, juz 1, (Indonesia: al-Haramain, t.t), h. 14-17, Al-Zarnuji, Ta’lim al-Muta’allim Thuruq al-Ta’allum, (Indonesia: al-Haramain, t.t)  h. 4-8
[2] Saifullah, Nalar Pendidikan Islam, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), h. 192-193.
[3] Dikotomi adalah  pembagian antara dua kelompok yang saling bertentangan. Lihat Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), h. 328.
[4] Abudin Nata, dkk, Integrasi Ilmu Agama dan umum, (Jakarta: Raja Grofindo Persada, 2005),  h. 114-116.
 
[5] Ikhrom, Dikotomi Sistem Pendidikan Islam, dalam Abdurrachman Mas’ud, dkk, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h. 79.
[6] Marwan Saridjo, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: CV. Amissco, 1996), h. 22
[7] Mulyadhi Kartanegara , Reaktualisasi Tradisi Ilmiah Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2005), cet 1, h. 54-70, dalam Abudin Nata, Perspektif Islam Tentang Strategi Pembelajaran (Jakarta: Prenada Media Group, 2009), h. 19.
[8] ‘Izz al-Dīn Ibn ‘Abd al-Salām, Qawāid al-Ahkām fi Mashālih al-Anām, juz 1, (Beirut: Dār al-Ma’ārif, t.t), h. 308.
[9] Al-Ghazali, al-Mustashfā fī ‘Ilm al-Ushūl, (Beirut: Dār al-Kutub al- ‘Ilmiyyah, 1413 H) h. 438.
[10] Al-Zarnuji, Ta’lim al-Muta’allim…h. 8.