Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banda Aceh Akan “Hijaukan” Semua SKPK



Balai Kota Banda Aceh (foto: google)


Sementara itu, Pemko Banda Aceh tetap berkomitmen untuk menjadikan seluruh SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) berada dalam zona hijau. Hal ini diungkapkan langsung oleh Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza SJ dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin pada rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Walikota, Rabu, 13 Agustus 2014.

“Kami mohon agar Ombudsman tetap melakukan pendampingan dan intervensi terhadap sisa 18 SKPK, dan plus 9 Kantor Camat, agar semua instansi pemko mencapai zona hijau dalam hal kepatuhan implementasi standar pelayanan publik,” ungkap ibu Walikota didampingi Sekdako, T. Saifuddin dan Inspektur Kota Banda Aceh, Iskandar dalam siaran pers yang dikirim oleh asisten Ombudsman Aceh Fadhil Rahmi ke Suara Darussalam.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI menyanggupi dan akan segera melakukan pertemuan dengan Kepala-kepala SKPK dibawah koordinasi Inspektur Banda Aceh.

“Segera akan kita jadwalkan pertemuan dengan SKPK-SKPK terkait,” pungkas Taqwaddin yang dalam pertemuan itu didampingi Asisten Ombudsman, Ayu Parmawati Putrid an M. Fadhil Rahmi.

Seperti diketahui, 10 SKPK dari 28 SKPK Banda Aceh baru-baru ini meraih sertifikat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI yang diserahkan oleh Menko Polhukam RI, Djoko Suyanto yang diterima oleh Ibu Walikota pada tanggal 18 Juli 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 yang lalu. Predikat tersebut dicapai sebagai hasil survey yang dilakukan oleh Ombudsman pada awal Juli lalu.(Suara Darussalam/Zulkhairi)