Banda Aceh Akan “Hijaukan” Semua SKPK
Balai Kota Banda Aceh (foto: google) |
Sementara itu, Pemko Banda Aceh tetap berkomitmen untuk menjadikan seluruh SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) berada dalam zona hijau. Hal ini diungkapkan langsung oleh Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza SJ dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin pada rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Walikota, Rabu, 13 Agustus 2014.
“Kami mohon agar Ombudsman tetap melakukan pendampingan dan intervensi
terhadap sisa 18 SKPK, dan plus 9 Kantor Camat, agar semua instansi pemko
mencapai zona hijau dalam hal kepatuhan implementasi standar pelayanan publik,”
ungkap ibu Walikota didampingi Sekdako, T. Saifuddin dan Inspektur Kota Banda
Aceh, Iskandar dalam siaran pers yang dikirim oleh
asisten Ombudsman Aceh Fadhil Rahmi ke Suara
Darussalam.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI menyanggupi
dan akan segera melakukan pertemuan dengan Kepala-kepala SKPK dibawah
koordinasi Inspektur Banda Aceh.
“Segera akan kita jadwalkan pertemuan dengan SKPK-SKPK terkait,” pungkas
Taqwaddin yang dalam pertemuan itu didampingi Asisten Ombudsman, Ayu Parmawati
Putrid an M. Fadhil Rahmi.
Seperti diketahui,
10 SKPK dari 28 SKPK Banda Aceh baru-baru ini meraih sertifikat Predikat
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI yang diserahkan oleh Menko
Polhukam RI, Djoko Suyanto yang diterima oleh Ibu Walikota pada tanggal 18 Juli
2014 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada
tanggal 18 Juli 2014 yang lalu. Predikat
tersebut dicapai sebagai hasil survey yang dilakukan oleh Ombudsman pada awal
Juli lalu.(Suara Darussalam/Zulkhairi)