Larangan Jilboobs dan Perintah Memakai Jilbab
Oleh
Aria Sandra
Polemik yang sedang hangat
dibicarakan hari ini adalah tentang jilboob sebagaimana yang berkembang dimedia sosial. Istilah jilboobs
pun baru muncul kerenah pablik, yang sebelumnya istilah itu tidak pernah
dikenal orang.
Di dalam kamus tidak ditemukan
adanya istilah jilboobs, sedangkan darimana asal kata jilboobs itu juga belum
ditemukan.
Namun demikian ada juga sebagian orang mengatakan bahwa
jilboobs itu berasal dari gabungan dua kata, ya itu jilbab dan boobs.
Istilah
jilboobs lebih masyhur diistilahkan bagi wanita yang memakai jilbab akan tetapi
memakai pakaian sempit yang membentuk angota tubuh mereka.
Majlis Ulama Indoneaia (MUI)
telah mengeluarkan fatwa tentang haram berjilboobs, (liputan 6.com 7/8/2014.
Majelis Ulama Indoneaia menghimbau kepada seluruh wanita muslimah untuk memakai
jilbab dengan tidak asal-asalan saja dalam menutupi auratnya.
Fatwa haram ini sudah
dikeluarkan sebelum jilboobs ngetren, terkait dengan laranagn forno grafi, termasuk
di dalamnya tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuh, berjilbab tapi berpakaian
ketat.
Di dalam Islam diperintahkan
kepada wanita, untuk memakai pakaian yang dapat menutupi seluruh anggota tubuh.
Perintah ini tersebut di dalam al-Qur'an pada surat al-Ahzab ayat 59
"Hai Nabi katakanlah pada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, da istri-istri orang mukmin hendaklah mereka
mengeluarkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal.karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah
maha pengampun lagi maha penyayang".
Di dalam surat yang lain Allah juga berfirman
"katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan
pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang biasa nampak daripadanya".. (an-Nur,31).
Dua ayat di atas yaitu q.s al-ahzab,59 dan
an-Nur,31 merupakan dalil diperintahkan bagi wanita muslimah untuk memakai
jilbab serta larangan untuk menampakkan aurat dan bentuk tubuh kepada yang
bukan mahramnya.
Seorang wanita yang mengakui dirinya muslimah yaitu
tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Allah harus berbusana muslimah di
dalam hidupnya. Yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluruh
anggota tubuh.
Perintah memakai jilbab bagi perempuan adalah
perintah tegas berupa wajib di dalam syari'at, maka bagi mereka yang tidak
memakainya berarti mereka telah melanggar hukum syari'at, jilbab bukanlah
sebuah budaya atau gaya hidup wanita melainka dia adalah syari'at dikarenakan
ada hukum dan ada dalillnya.
Yang paling penting untuk diketahui ialah dalam
memakai jilbab, benar-benar jilbab itu dapat menutupi anggota tubuh sebagaimana
yang telah diperintahkan oleh Allah di dalam al-Qur'an pada surat annisak yang
telah disebutkan.
Jilbab
Dikalangan ulama terjadi perbedaan pemikiran
tentang makna jilbab seperti yang dikemukan oleh Ibnu Abbas "jilbab adalah
pakaian yang menutup tubuh dari atas hinga kebawah". Al-Qurthubi, Ibnu
al-'Arabi dan an-Nasafi mereka mengartikan jilbab adalah "pakaian yang
menutupi seluruh tubuh".
Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah
yaitu"baju kurung yang longgar dan tidak tipis serta menutupi seluruh
tubuh. Ibnu Katsir mengartikan jilbab dengan selendang yang dipakai diluar
kerudung. Sedangkan di dalam kamus Mukjam al-Wasith disebutkan arti jilbab
adalah gamis panjang yang menutupi seluruh tubuh yang mencakupi kerudung serta
kain yang melapisi diluar baju (Mu’jam
al-Wasith, juz 1, hal 128.)
Sangat banyak sekali pendapat ulama tentang arti
jilbab. Akan tetapi dari beberapa pendapat ulama yang sudah di kutib kita dapat
menghubungkannya antara satu dengan yang lain, yakni wanita wajib menggunakan
jilbab serta memakai pakaian yang longgar yang dapat menutupi tubuhnya dari
atas sampai ke bawah.
Aurat
Tulisan ini hanya bersifat nasehat bagi setiap umat
muslim yang patuh dan taat terhadap perintah Allah swt dan tidak sama sekali
untuk mendiskriminasi terhadap satu golongan, karena perintah menutup aurat
merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat. Menutup aurat tidak
hanya diwajibkan bagi wanita namun bagi laki-laki juga merupakan sebuah
kewajiban.
Tulisan ini juga sekedar menyikapi poblematika
ummat dengan polemik yang sedang berkembang hari ini. Dimana kebanyakan wanita
muslimah belum sempurna dalam berhijab, banyak sekali wanita muslimah yang
memakai jilboobs padahal yang menjadi perintah adalah memakai jilbab yang
sempurna supaya sesuai dengan tuntunan al-Qur' dan sunnah.
Dengan tulisan ini kita brharap kepada semua orang
muslim baik laki-laki maupun perempuan mau menutup aurat sesuai dengan apa yang
telah diperintahkan oleh Allah swt kepada kita. Terlebih Aceh yang dikenal
dengan negeri syari'at maka dengan menutup aurat yang sempurna menjadi sebuah
indikasi bahwa kita benar-benar menjalankan syari'at Islam secara kaffah.
Aria
Sandra, SHI. Santri Dayah Mahyal Ulum al-Aziziyah
Dan
anggota forum kiai muda NU. Aktif di guru diniyah Kota Banda Aceh.