Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Jilboobs dan Perintah Memakai Jilbab


Menutup Aurat vs Membalut Aurat (foto:google)


Oleh Aria Sandra

Polemik yang sedang hangat dibicarakan hari ini adalah tentang jilboob sebagaimana yang  berkembang dimedia sosial. Istilah jilboobs pun baru muncul kerenah pablik, yang sebelumnya istilah itu tidak pernah dikenal orang.

Di dalam kamus tidak ditemukan adanya istilah jilboobs, sedangkan darimana asal kata jilboobs itu juga belum ditemukan. Namun demikian ada juga sebagian orang mengatakan bahwa jilboobs itu berasal dari gabungan dua kata, ya itu jilbab dan boobs. 

Istilah jilboobs lebih masyhur diistilahkan bagi wanita yang memakai jilbab akan tetapi memakai pakaian sempit yang membentuk angota tubuh mereka.

Majlis Ulama Indoneaia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang haram berjilboobs, (liputan 6.com 7/8/2014. 

Majelis Ulama Indoneaia menghimbau kepada seluruh wanita muslimah untuk memakai jilbab dengan tidak asal-asalan saja dalam menutupi auratnya.

Fatwa haram ini sudah dikeluarkan sebelum jilboobs ngetren, terkait dengan laranagn forno grafi, termasuk di dalamnya tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuh, berjilbab tapi berpakaian ketat.

Di dalam Islam diperintahkan kepada wanita, untuk memakai pakaian yang dapat menutupi seluruh anggota tubuh. Perintah ini tersebut di dalam al-Qur'an pada surat al-Ahzab ayat 59

"Hai Nabi katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, da istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengeluarkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang".

Di dalam surat yang lain Allah juga berfirman "katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya".. (an-Nur,31).

Dua ayat di atas yaitu q.s al-ahzab,59 dan an-Nur,31 merupakan dalil diperintahkan bagi wanita muslimah untuk memakai jilbab serta larangan untuk menampakkan aurat dan bentuk tubuh kepada yang bukan mahramnya.

Seorang wanita yang mengakui dirinya muslimah yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Allah harus berbusana muslimah di dalam hidupnya. Yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluruh anggota tubuh.

Perintah memakai jilbab bagi perempuan adalah perintah tegas berupa wajib di dalam syari'at, maka bagi mereka yang tidak memakainya berarti mereka telah melanggar hukum syari'at, jilbab bukanlah sebuah budaya atau gaya hidup wanita melainka dia adalah syari'at dikarenakan ada hukum dan ada dalillnya.

Yang paling penting untuk diketahui ialah dalam memakai jilbab, benar-benar jilbab itu dapat menutupi anggota tubuh sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah di dalam al-Qur'an pada surat annisak yang telah disebutkan.



Jilbab
Dikalangan ulama terjadi perbedaan pemikiran tentang makna jilbab seperti yang dikemukan oleh Ibnu Abbas "jilbab adalah pakaian yang menutup tubuh dari atas hinga kebawah". Al-Qurthubi, Ibnu al-'Arabi dan an-Nasafi mereka mengartikan jilbab adalah "pakaian yang menutupi seluruh tubuh".

Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah yaitu"baju kurung yang longgar dan tidak tipis serta menutupi seluruh tubuh. Ibnu Katsir mengartikan jilbab dengan selendang yang dipakai diluar kerudung. Sedangkan di dalam kamus Mukjam al-Wasith disebutkan arti jilbab adalah gamis panjang yang menutupi seluruh tubuh yang mencakupi kerudung serta kain yang melapisi diluar baju (Mu’jam al-Wasith, juz 1, hal 128.)

Sangat banyak sekali pendapat ulama tentang arti jilbab. Akan tetapi dari beberapa pendapat ulama yang sudah di kutib kita dapat menghubungkannya antara satu dengan yang lain, yakni wanita wajib menggunakan jilbab serta memakai pakaian yang longgar yang dapat menutupi tubuhnya dari atas sampai ke bawah.



Aurat
Tulisan ini hanya bersifat nasehat bagi setiap umat muslim yang patuh dan taat terhadap perintah Allah swt dan tidak sama sekali untuk mendiskriminasi terhadap satu golongan, karena perintah menutup aurat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat. Menutup aurat tidak hanya diwajibkan bagi wanita namun bagi laki-laki juga merupakan sebuah kewajiban.

Tulisan ini juga sekedar menyikapi poblematika ummat dengan polemik yang sedang berkembang hari ini. Dimana kebanyakan wanita muslimah belum sempurna dalam berhijab, banyak sekali wanita muslimah yang memakai jilboobs padahal yang menjadi perintah adalah memakai jilbab yang sempurna supaya sesuai dengan tuntunan al-Qur' dan sunnah.

Dengan tulisan ini kita brharap kepada semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan mau menutup aurat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah swt kepada kita. Terlebih Aceh yang dikenal dengan negeri syari'at maka dengan menutup aurat yang sempurna menjadi sebuah indikasi bahwa kita benar-benar menjalankan syari'at Islam  secara kaffah.

Aria Sandra, SHI. Santri Dayah Mahyal Ulum al-Aziziyah
Dan anggota forum kiai muda NU. Aktif di guru diniyah Kota Banda Aceh.