Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Ombudsman Advokasi 12 SKPA
Dr Taqwaddin Husen (foto: antaraaceh) |
Banda-Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengundang 12 SKPA (Satuan Kerja
Perangkat Aceh) untuk melakukan rapat koordinasi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di kawasan
Lamgugop Banda Aceh, Kamis, (14/8).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Aceh, Taqwaddin
menyampaikan hasil survey lanjutan yang menempatkan 6 dinas di zona merah, 4
masuk zona kuning dan hanya 2 yang memperoleh penilaian zona hijau .
“Hasil survey lanjutan ini tidak berubah banyak dari hasil survey awal,
akhir tahun 2013. Intinya, untuk kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap undang-undang
pelayanan publik masih sangat rendah. Makanya kita buat program Intervensi
Terfokus Lanjutan,” ujar Taqwaddin via siaran pers yang diterima Suara
Darussalam.
Menurut Taqwaddin, survey ini dilakukan dengan metode observasi
dan hanya terfokus terhadap implementasi standar pelayanan publik dengan mengamati
ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggaraan pelayanan
publik sesuai dengan amanah pasal 15 dan 21 dari Undang-undang Nomor 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam survey tersebut, Ombudsman belum masuk tahapan penilaiain efektivitas
dan kualitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. ”Jadi
sangat simple sebenarnya, hanya memperlihatkan keberadaan fisik
komponen-komponen yang tersebut di pasal 15 dan 21 UU pelayanan publik, seperti
dasar hukum, produk layanan, biaya/tarif layanan, alur pelayanan, maklumat
pelayanan, keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet, ruang tunggu,
televisi kemudian kesiapan petugas dan komponen-komponen dasar lainnya,” jelas
Taqwaddin panjang lebar.
Dalam pertemuan tersebut, semua SKPA yang diundang menyatakan komit
terhadap perbaikan dan siap menuju zona hijau sesegera mungkin. “Insya Allah
kami akan melengkapi penyediaan komponen-komponen standar pelayanan publik
secara fisik dalam waktu dekat,”janji Helvizar Ibrahim, sekretaris
Disnakermobduk Aceh yang diamini oleh para wakil SKPA lainnya.
Sesuai jadwal, para SKPA diberi waktu sebulan untuk melengkapi
komponen-komponen tersebut. Dan pada pertengahan September mendatang tim
Ombudsman akan melakukan kunjungan ke 12 SKPA tersebut untuk melihat
hasil/melakukan survey terhadap kepatuhan para SKPA atas komitmen mereka.”Pada
prinsipnya, kita siap dampingi dan advokasi demi pencapaian zona hijau bagi
dinas-dinas tersebut,” pungkas Rudi Ismawan, Asisten Ombudsman RI sekaligus Koordinator
Survey. [Zulkhairi]