Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Ombudsman Advokasi 12 SKPA



Dr Taqwaddin Husen (foto: antaraaceh)

Banda-Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengundang 12 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) untuk melakukan rapat koordinasi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di kawasan Lamgugop Banda Aceh, Kamis, (14/8).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Aceh, Taqwaddin menyampaikan hasil survey lanjutan yang menempatkan 6 dinas di zona merah, 4 masuk zona kuning dan hanya 2 yang memperoleh penilaian zona hijau .

“Hasil survey lanjutan ini tidak berubah banyak dari hasil survey awal, akhir tahun 2013. Intinya, untuk kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap undang-undang pelayanan publik masih sangat rendah. Makanya kita buat program Intervensi Terfokus Lanjutan,” ujar Taqwaddin via siaran pers yang diterima Suara Darussalam.

Menurut Taqwaddin, survey ini dilakukan dengan metode observasi dan hanya terfokus terhadap implementasi standar pelayanan publik dengan mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanah pasal 15 dan 21 dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam survey tersebut, Ombudsman belum masuk tahapan penilaiain efektivitas dan kualitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. ”Jadi sangat simple sebenarnya, hanya memperlihatkan keberadaan fisik komponen-komponen yang tersebut di pasal 15 dan 21 UU pelayanan publik, seperti dasar hukum, produk layanan, biaya/tarif layanan, alur pelayanan, maklumat pelayanan, keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet, ruang tunggu, televisi kemudian kesiapan petugas dan komponen-komponen dasar lainnya,” jelas Taqwaddin panjang lebar.

Dalam pertemuan tersebut, semua SKPA yang diundang menyatakan komit terhadap perbaikan dan siap menuju zona hijau sesegera mungkin. “Insya Allah kami akan melengkapi penyediaan komponen-komponen standar pelayanan publik secara fisik dalam waktu dekat,”janji Helvizar Ibrahim, sekretaris Disnakermobduk Aceh yang diamini oleh para wakil SKPA lainnya.

Sesuai jadwal, para SKPA diberi waktu sebulan untuk melengkapi komponen-komponen tersebut. Dan pada pertengahan September mendatang tim Ombudsman akan melakukan kunjungan ke 12 SKPA tersebut untuk melihat hasil/melakukan survey terhadap kepatuhan para SKPA atas komitmen mereka.”Pada prinsipnya, kita siap dampingi dan advokasi demi pencapaian zona hijau bagi dinas-dinas tersebut,” pungkas  Rudi Ismawan, Asisten Ombudsman RI sekaligus Koordinator Survey. [Zulkhairi]