Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KKR Aceh dan Damai Setengah Jadi


Oleh : Ariel Kahhari, SP

Konflik Aceh pada masa lalu menyisakan banyak cerita.  Hingga kini kisah itu masih saja dibicarakan. Mulai dari cerita penyiksaan, pembakaran, pembunuhan, intimidasi bahkan kisah pemerkosaan. Bukan bermaksud menyibak luka lama. Tapi membicarakan dan mengenang deretan kisah tersebut hanya untuk mengingatkan kita jika konflik itu kejam dan menakutkan. Sementara damai itu indah.

Namanya SN. Dia adalah korban pemerkosaan saat konflik mendera Aceh. Perempuan yang tinggal di  Desa Kuyun Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah itu mengaku ia diperkosa oleh sepuluh orang oknum aparat keamanan pada bulan suci Ramadhan. Saat itu ia tengah hamil tujuh bulan. Kondisi itu tidak dapat menyelamatkannya. Ia tetap digilir dari satu pria ke pria lainnya hingga jatuh pingsan. [1]

Semua berawal ketika oknum aparat datang ke rumahnya. Ada yang berseragam lengkap ada pula yang mengenakan pakaian preman. Mereka hendak mencari suami SN. SN mengaku jika suaminya sedang tidak berada di rumah melainkan sedang melaksanakan shalat tarawih. Para oknum aparat tidak percaya. Mereka menganggap SN mencoba melindungi suaminya. 
Para oknum aparat terus memeriksa dan menggeledah setiap sudut rumah. Mereka mulai membanting serta menendang beberapa perabotan. Pada akhirnya mereka tidak menemukan suami SN. saat itulah rencana jahat itu muncul. SN dipaksa masuk ke dalam kamar. Disanalah ia dinodai secara bergiliran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut hanya bisa diam ketakutan.
SN bukanlah satu-satunya korban pemerkosaan. Selama konflik mendera banyak perempuan Aceh yang turut menjadi korban. Selain kasus pemerkosaan masih banyak kisah pilu lainnya. Menjadi daerah konflik selama 30 tahun lebih, menjadikan Aceh layaknya ladang pencabutan hak-hak kemanusiaan. Memang tidak pernah ada data yang konkrit berapa sebenarnya jumlah korban pelanggaran HAM di Aceh selama diberlangsungnya Program Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer hingga pemberlakuan Darurat Sipil. Namun yang jelas program pemerintah yang awalnya ingin melindungi masyarakat tersebut malah menyebabkan jumlah janda dan anak yatim bertambah drastis. Belum lagi dampak yang ditimbulkan dari sudut pandang ekonomi, sosial dan sektor kehidupan lainnya.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan kelompok perempuan Aceh mencatat jika selama lima tahun sejak tahun 1998-2000 setidaknya 56 perempuan di tembak, 15 orang hilang, 26 dianiaya, 20 diperkosa dan 40 lainnya diserang secara seksual. Tentu jumlah ini diluar dari angka yang sebenarnya. Ibarat fenomena gunung es, kasus yang terungkap tentu lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang terpendam. Salah satu bukti jika konflik telah merenggut banyak korban jiwa dapat dilihat dari banyaknya kerangka manusia yang ditemukan di sejumlah kuburan massal di wilayah Aceh.

KKR dan Damai Setengah Jadi
Setelah melalui jalan panjang dan berliku, pada 15 Agustus 2005  memorandum of understanding (MoU) damai akhirnya di tanda tangani oleh kedua pihak yang bertikai.  Di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka bersepakat untuk mengakhiri pertikaian dan memilih jalan damai. Tidak ada yang menyangka konflik yang telah merenggut banyak korban jiwa, harta benda dan ketenangan itu akhirnya berujung di meja perundingan. Tidak ada yang memprediksi konflik akhirnya benar-benar usai. Namun damai bukan berarti melupakan masa lalu. Malah momentum ini menjadi titik awal dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.
Di sejumlah negara upaya pengungkapan kejahatan seperti pelanggaran HAM di masa lalu tetap saja dilakukan. Caranya dengan membentuk sebuah Komisi khusus. Salah satu negara yang membentuk komisi tersebut adalah Afrika Selatan yang pernah menjalankan praktek rasis aphartheid. Nelson Mandela yang hadir sebagai tokoh pemersatu menggagas dibentuknya the truth and Reconciliation Commission atau Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi.  Dalam pandangan Nelson Mandela, pelanggaran HAM harus tetap diungkap dan dipertanggung jawabkan. Forgive not forget kalimat singkat namun bijak yang pernah diungkapkannya ketika menegaskan jika pelanggaran masa lalu dapat dimaafkan namun tidak untuk dilupakan.
Di Indonesia isu KKR pernah mencuat melalui TAP MPR No VI tahun 2000 tentang Persatuan Nasional. Di dalamnya disebutkan jika penyusunan legislasi tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsialisi dapat dilakukan. Dalam mandat tersebut terdapat UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dimana pada pasal 43 disebutkan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani melalui KKR.
Melalui UU No. 27 Tahun 2004 pembentukan KKR semakin dipertegas. Namun oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-undang ini dibatalkan dengan alasan terdapat pasal-pasal krusial yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sejak saat itulah KKR di Indonesia tidak pernah dapat dibentuk. Selain memberi dampak bagi pembentukan KKR Indonesia, Keputusan MK ini ternyata berdampak terhadap pembentukan KKR Aceh. Padahal dalam Undang-Undang pemerintahan Aceh [UUPA] yang merupakan produk hukum hasil MoU Helsinki secara tegas mencantumkan upaya-upaya dalam menyelesaikan permasalah pelanggaran HAM di Aceh. Salah satunya melalui KKR.
Pada pasal 229 ayat dua UUPA disebutkan jika KKR Aceh menjadi bagian integral dari KKR Indonesia. Namun akibat keputusan MK tersebut hingga kini pembentukan KKR Aceh berjalan di tempat. Nasib KKR Aceh berakhir sama dengan KKR Indonesia. Sejumlah pihak menilai sebenarnya ada langkah yang dapat dilakukan agar KKR Aceh tetap bisa dibentuk. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang. Jika keberadaan KKR Aceh dirasa penting maka langkah ini dapat saja diambil. Mengingat semakin lama KKR Aceh dibentuk maka semakin kecil pula peluang untuk mengungkapkan kebenaran.  Sebab ada fakta yang akan tergerus oleh waktu.
Sempat muncul kekhawatiran jika KKR Aceh tidak hanya “dihambat” oleh pusat melainkan juga dilakukan di tingkat daerah. Namun hal itu terbantahkan setelah DPRA merampungkan qanun KKR. Pada akhir tahun 2012 DPRA secara aklamasi menyetujui raqan KKR untuk disahkan menjadi qanun. Pengesahan qanun itu disaksikan oleh para korban konflik yang hadir memenuhi ruang paripurna DPRA. Namun qanun ini mendapat sorotan dari kementrian dalam negeri. Kementrian menganggap qanun ini tidak bisa disahkan karena hingga kini UU KKR juga belum ada.
Namun jikapun suatu saat nanti KKR Aceh dapat dibentuk, mungkinkah para korban konflik meraih keadilan. Mengingat mekanisme dalam KKR berbeda dengan pengadilan. KKR akan lebih banyak memberikan petunjuk terutama dari korban. Sebab lembaga ini memang hanya untuk mendengarkan kesaksian-kesaksian. KKR bukanlah komisi yang berwenang untuk membawa pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan. Tetapi hanya sekedar mengungkapkan kebenaran. Kebenaran yang ingin dirasakan oleh para korban konflik yang haknya pernah tercabik-cabik
Kini sudah sembilan tahun kedamaian itu bersemi di Aceh. Usia perdamaian yang masih tergolong singkat mungkin dapat menjawab keraguan sejumlah pihak. Dulu banyak orang yang memperkirakan jika perdamaian di Aceh hanya akan berlangsung singkat. Perdamaian akan sulit dijaga dan dipertahankan. Aceh diyakini akan mengikuti sejumlah wilayah di dunia yang akhirnya kembali masuk dalam perpecahan setelah perdamaian. Namun prediski itu salah. Hingga kini damai tetap dapat dipertahankan.
Tetapi perdamaian ini masih terasa setengah jadi. Setelah beberapa perangkat pendukungnya belum juga rampung dihadirkan. KKR Aceh adalah sebuah mimpi dan harapan. Tidak hanya bagi korban konflik tapi bagi semua pihak. Jika masih ada hak korban konflik yang terabaikan maka selama itu pula rasa damai akan terasa hambar.
***
Ariel Kahhari, SP adalah Presenter dan Reporter TVRI Aceh



[1] http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2002/01/03/0007.html

Sumber: Majalah Suara Darussalam