Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syahrizal Abbas: Syari’at Islam di Aceh Masuki Babak Baru


Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam provinsi Aceh,  Syahrizal Abbas  mengapresiasikan atas pengesahan qanun jinayat oleh DPR Aceh. Pengesahan qanun tersebut menjadi babak baru pelaksanaan syariat Islam di Aceh agar berbuah hasil yang baik dan dapat dilaksanakan dengan sempurna.

“Dengan kehendak yang sama tentu akan membangun Aceh ke depan menjadi lebih baik, namun itu harus dilakukan bersama mendapat dukungan dari masyarakat dan perhatian para stakeholder yang ada,” kata Prof Syahrizal lewat siaran pers ke sejumlah media, Sabtu (27/9).

Wujud kebersamaan itu menurutnya dinampakkan dari keseriusan pemerintah dalam menghasilkan produk hukumnya yaitu ada 7 qanun, diantaranya 4 qanun usulan pemerintah, dan 3 lagi inisiatif dari dewan itu sendiri.

Dalam proses pembuatan qanun tersebut terjadi diskusi-diskui dan perdebatan. Namun semua itu dilakukan untuk mencari format yan tepat seperti apa regulasi Aceh yang harus dihasilkan dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang madani, makmur, dan sejahtera.

“Ketika ada pembahasan yang alot dan panjang untuk mencari format yang tepat, jangan sampai nanti, qanun yang disampaikan tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat, atau bahkan menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan qanun,” ungkap guru besar Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry tersebut.

Kemudian, kehadiran sejumlah qanun itu mengharuskan semua pihak untuk memberikan dukungan dan partisipasi. Kalau pada saat pembahasan, partisipasi itu dalam bentuk memberikan masukan terhadap subtansi dan kritik agar tercover seluruh yang menjadi subtansi qanun itu sendiri.

“Jadi kita sudah menerima masukan dari banyak pihak dan semua elemen, baik melalui RDPU dan melalui diskusi proses pembentukan qanun,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya bagaimana qanun ini dapat dilaksanakan dan bisa dijalankan oleh para stakeholder yang terikat lagsung dengan qanun itu dan yang tidak secara langsung memberikan kontrol dan pengawasan.

“Karena yang menjadi kendala nanti paling banyak pada pelaksanaan bukan pada perancangan, hal yang sama juga dialami saat membuat regulasi nasional, seperti ketika dibuat peraturan pemerintah atau pepres,” imbuhnya.