Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Menikah, Kok Gak Bisa Baca Al-Qur’an?



Ilustrasi menikah. Foto: google
Oleh: Muhammad Nasril, Lc. MA - Penghulu pada KUA Nisam Aceh Utara
          Menuju ke jenjang pernikahan merupakan sebuah tujuan yang sangat mulia. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan juga sebagai benteng untuk menghindari dari perbuatan maksiat. Menikah bukan sekedar ikut-ikutan, akan tetapi  menikah merupakan bagian dari ibadah yang harus dipersiapkan sebaik mungkin. Baik persiapan fisik, materi, ilmu, spiritual dan bekal-bekal lainnya untuk meraih keridhaan Allah SWT.  Kemampuan membaca Al - Qur’an  bagi calon suami maupun istri merupakan suatu keharusan dalam membangun rumah tangga.
Selain bernilai ibadah bagi yang membacanya, Al - Qur’an  juga bisa menenangkan hati yang membaca, seperti firman Allah SWT  “Dan Kami turunkan dari al-Quran suatu yang menjadi obat (penawar) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS al-Isrâ’ 17: 82) dan  Sabda Rasulullah SAW “Sebaik-baik obat adalah al-Qur`an.” (HR Ibnu Majah).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa membaca satu huruf dari Al - Qur’an  maka dia mendapat satu kebaikan, sedangkan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat, saya tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.(HR Tirmidzi) dan banyak dalil-dalil lainnya tentang keutamaan membaca Al-Qur an. Sudah seharusnya kita meluangkan waktu untuk belajar, membaca dan mentadabbur al-Qur an.
Fenomena akhir-akhir ini, banyak calon pengantin (Catin) baik pria maupun wanita yang tidak mampu membaca Al - Qur’an dengan alasan bermacam-macam, ada yang mengatakan karena dulu konflik jadi tidak sempat belajar mengaji, sibuk bekerja untuk memenuhi kehidupan dan alasan-alasan lainnya. Fenomena ini sangat meresahkan jika dibiarkan begitu saja.
Mampu membaca Al-Qur’an  memang bukan bagian dari rukun atau syarat sahnya nikah, akan tetapi Al-Qur’an  adalah pedoman hidup umat Islam, sungguh sangat tidak pantas untuk diabaikan hanya karena alasan konflik dan sibuk bekerja. Kewajiban  bisa membaca Al-Qur’an  bukan semata-mata karena hendak menikah, akan tetapi sebagai seorang muslim/muslimah sudah seharusnya mampu membaca Al -Qur’an  dengan baik dan benar, minimal di dalam shalat, yaitu surat Al-Fatihah yang wajib dibaca pada saat melaksanakan ibadah shalat lima waktu.
Banyak calon pengantin yang tidak bisa membaca/menghafal Al-Fatihah dengan benar, padahal Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Dulu, mungkin aib bagi orang yang mau menikah tapi tidak bisa membaca Al-Qur’an, sehingga tidak heran kalau calon pengantin jauh-jauh hari sibuk mencari Tengku Imam untuk belajar mengaji dan dasar-dasar agama sebagai bekal baginya kelak.
Orang tua yang tidak bisa mengaji, secara tidak langsung sedikit banyak akan memberikan dampak negatif kepada anak, seperti si anak tidak mau mempelajari Al - Qur’an  karena si anak tahu kalau ayahnya tidak bisa mengaji, begitu juga bagi ibu yang merupakan sekolah pertama bagi anak-anak, bagimana ia mengajarkan Al-Qur’an  kepada anak-anaknya sedangkan ia sendiri tidak bisa.
Pemerintah telah berusaha untuk mendukung calon pengantin supaya bisa membaca Al-Qur’an  melalui bimbingan dan penasehatan calon pengantin. Akan tetapi upaya pemerintah akan sia-sia kalau belajar baca Al- Qur’an  hanya sekedar tidak enak dengan Tengku Imam dan penghulu di KUA.
Seandainya pemerintah mewajibkan lulus baca al Qur’an sebagai syarat nikah seperti para Caleg, tentu hal ini akan banyak yang protes dan banyak pula yang belum menikah sampai sekarang.
Kalaupun bagi yang tidak bisa membaca al-Qur an, nikahnya tidak ditunda karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar yaitu perzinaan, akan tetapi setidaknya ia sebelum hari ‘H’ pernikahannya, para catin  sudah berusaha untuk belajar membaca Al -Qur’an, Seperti mendatangi Tengku, Ustad atau guru untuk belajar baca Al-Qur’an. Mencoba melihat perintah untuk menikah bagi mereka yang memiliki Ba ah (kemampuan), pada syarat pasutri yaitu Islam, setidaknya ia memiliki pengetahuan dasar tentang Islam, termasuk diantaranya bisa membaca Al-Qur’an karena bekal ini salah satu hal yang penting dalam membangun rumah tangga.
Tidak ada kata terlambat dalam belajar, semestinya malu kalau seorang calon orangtua tidak bisa mengaji, dibandingkan dengan anak-anak TPA yang pandai membaca Al-Qur’an. Kalau melihat umur standar dalam pernikahan di Indonesia sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 yaitu 21 tahun, berarti lebih kurang kita memiliki waktu selama 20 tahun untuk belajar, agar bisa membaca Al-Qur’an.
Walaupun ia bukan rukun nikah tapi bisa dijadikan sebagai batas waktu maksimal harus bisa membacanya. Mempelajarinya tidak hanya sebelum nikah tapi juga setelah menikah nantinya, bagi suami-istri ini merupakan salah satu jalan mewujudkan sakinah dalam rumah tangga, betapa tidak, setelah seharian sibuk beraktifitas kemudian meluangkan waktu untuk belajar Al-Qur’an bersama, suami menyimak bacaan Istri dan juga sebaliknya sambil mengoreksi satu sama lainnya, durasi waktu tidak perlu lama untuk awal-awal, bisa jadi sehari semalam minimal sepuluh menit.
 Dari kegiatan seperti ini akan melahirkan keterbukaan dan keakraban dengan pasangan, juga bisa menjadikannya sebagai waktu yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga setelah selesai baca Al-Qur’an. Kemudian majlis ilmu ini sebagai taman syurga yang dicatat sebagai amal shalih dan juga sebagai pendidikan dini bagi anak-anak, karena sudah dibiasakan dari awal oleh orangtuanya.
Untuk itu belajarlah Al-Qur’an dari sekarang, jangan sampai ketika akan menikah tidak bisa membaca kalam ilahi, bahkan sekarang disebahagian daerah untuk masuk sekolah harus bisa membaca Al-Qur’an.
Langkah seperti ini sangat bagus dan patut didukung semua pihak. Begitu juga Geuchik gampong, Tuha Peut dan tengku Imum masing-masing desa memiliki peran penting untuk mendukung mereka supaya bisa baca al-Qur’an, seperti mengadakan pengajian rutin bagi pemuda, khusus bagi yang mau menikah dan belum bisa baca Al-Qur an, harus belajar lebih ekstra lagi.