Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prof Isham Abou Nashr: Zakat, Solusi Persoalan Ekonomi Modern


Prof Isham Abou Nashr
Banda Aceh - Zakat  merupakan rukun Islam yang ketiga yang Allah syariatkan pada tahun kedua hijriah dengan tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan baik spiritual, moral, sosial, ekonomi dan politik secara individu maupun jamaah. Hal itu disampaikan pakar ekonomi Islam dari Universitas Al-Azhar Mesir, Prof Dr Isham Abou Nashr yang didaulat menjadi pemateri pertama Konferensi Zakat Internasional di Hotel Hermes Palace ini (13/8). Prof Isham mempresentasikan makalahnya dalam bahasa Arab berjudul “dauru zakat fi mu’alijati al-musykilah al-iqtishadiyah al-mu’ashirah”.

Isham Abu Nahsr mengatakan, beberapa persoalan ekonomi yang sering dihadapi oleh negara yaitu kemiskinan, pengangguran, resesi, kesenjangan sosial dan juga lemahnya investasi.

“Oleh karena itu semua negara mencari solusi terhadap problematika tersebut dengan berbagai cara agar tidak merambat ke bidang lainnya dengan cara mereka masing-masing”, ujarnya.

Dan zakat dalam hal ini, kata Isham, dianggap mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan di atas.

Menurut Isham Abou Nashr, zakat berperan dalam beberapa hal untuk mengurangi persoalan ekonomi masyarakat modern, khususnya masyarakat Islam.

Pertama: Zakat berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Menurut Ishan Abou Nashr, yang dimaksud dengan kemiskinan adalah ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dalam hal ini,  porsi pemberian zakat dikhususkan kepada kelompok fakir dan miskin. Hal tersebut, kata Isham, sesuai dengan firman Allah surat At-Taubah ayat 60.

“Meskipun dalam ayat tersebut Allah menyebutkan delapan golongan penerima zakat, namun porsi fakir dan miskin itu harus lebih banyak (25%). Lebih lagi Allah mendahulukan golongan fakir dan miskin dalam penyebutan ashnaf zakat. Dan hal itu pasti memiliki hikmah tersendiri kenapa mereka lebih didahulukan dalam penyebutannya”, ujarnya.

Kedua: Zakat berperan dalam mengatasi pengangguran.
Yang kedua, kata Isham, zakat bisa berperan dalam mengatasi pengangguran di kalangan umat Islam. Pengangguran di sini, menurut Isham Abou Nashr adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan namun mereka mampu untuk bekerja atau mereka yang bekerja tapi upahnya dibawah rata-rata. Hal tersebut terjadi diantaranya karena diflasi, geografis, kurang sinergi antara perusahan dengan masyarakatnya dan lain sebagainya.

Hal tersebut pastinya akan berpengaruh kepada sektor-sektor lainnya, maka zakat bisa mengambil peran dengan cara: Memberikan harta zakat untuk dikelola kepada pengangguran yang pada dasarnya mampu berusaha namun tidak memiliki ladang usaha, jadi bukan pengangguran sukarela.

Zakat juga berperan di bidang hal-hal produktif. Misalnya dengan cara membantu gharim dengan subsisi dana pada usahanya baik dalam bidang perdagangan ataupun pabrik. Selain itu, zakat juga mampu memperluas sektor produksi.

Ketiga: Zakat beperan dalam mengatasi permasalahan resesi.
Sementara yang ketiga, kata Isham, Zakat beperan dalam mengatasi permasalahan resesi. Menurut Isham, Resesi adalah penurunan drastis terhadap kegiatan ekonomi skala besar sebagai akibat dari penurunan proses pengadaan yang akhirnya berpengaruh kepada resesi produksi, harga jatuh, rendahnya pendapatan, likuiditas, PHK dan pengangguran yang merajalela.

Dalam hal ini, kata Isham, zakat dapat berperan melalui beberapa cara: Pertama, Kewajiban zakat yang Allah wajibkan bukan secara harian atau bulanan kecuali haul, merupakan diantara cara mengakomodasi fluktuasi musiman resesi dan vogue sehingga adanya zakat bisa membantu mengatasi hal tersebut. Kedua, Perbedaan waktu dalam pembayaran zakat dari masing-masing muzakki. Sehingga mereka sendiri yang membatasi kapan mereka harus membayar zakat sesuai dengan haujl hijry. Dengan demikian akan membantu resesi pada setiap harinya sesuai dengan waktu wajib masing-masing muzakki.

Dan ketiga yaitu mendorong orang miskin menggunakan harta zakat hanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu tidak pada hal yang kurang bermanfaat. Oleh karena itu, ketika mereka memiliki harta zakat harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

Keempat: Zakat berperan dalam mengatasi permasalahan penimbunan harta.
Dan yang ke empat menurut Isham Abou Nashr, zakat berperan dalam mengatasi penimbunan harta. Penimbunan disini, menurut Isham adalah kondisi dimana seseorang menumpuk-numpuk harta hingga akhirnya harta tersebut hilang di pasaran. Islam sangat melarang hal tersebut sesuai denga firman Allah surat At-Taubah ayat 34.

Dalam hal, ini kata Isham, zakat berperan dengan cara: pertama,  mewajibkan zakat bagi harta yang diinvestasikan ataupun tidak apabila mencapai nisab. Ini adalah bentuk dari pengedaran harta dari seseorang kepada orang lain meskipun hanya 2.5 %. Kedua, pengurusan terhadap harta orang yang tidak berakal dan bayi untuk dikeluarkan zakatnya merupakan wujud dari peredaran harta.

Kelima: Zakat berperan dalam meninggakatkan tingkat investasi
Sementara yang ke lima, menurut Isham, zakat berperan dalam meningkatkan investasi. Menurutnya, zakat bisa mendorong seseorang untuk mengelola dan mengembangkan uangnya agar tidak terkurangi secara bertahap dengan kewajiban zakat.

Menurut Isham , pembebasan aset tetap dari kewajiban membayar zakat hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “Tidaklah bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya zakat”.

Isham juga menjelaskan, Investasi harta zakat pada usaha-usaha yang menguntungkan dan berpotensi yang akhirnya laba dan kenikmatan akan kembali kepada fakir dan miskin. Meskipun hal tersebut dengan ketentuan syariat yang lebih spesifik.

Begitu juga, zakat dianggap bisa menyediakan iklim investasi yang baik melalui suasana kepercayaan dan keyakinan serta keselamatan apakah itu untuk debitur ataupun kreditur yang pada gilirannya menyebabkan pergerakan dana dan investasi.

Jadi, “jelas dan konsistennya ketentuan zakat, baik harta dan dan jumlah yang dizakati menyebabkan stabilitas dan mendorong investasi”, ujarnya.

Isham Abou Nashr juga menegaskan, bahwa ketetapan nisab emas 85 gram emas murni. Emas murni adalah setara dengan 24 dan dipastikan 24 lebih dari harga kaliber 21.18, 14 dan 12, yang berarti nisab saat itu dengan mempertimbangkan kepentingan orang kaya dan pelestarian aset produktif, sehingga meningkatkan tingkat pengembalian investasi.

Menurut Isham, kadar zakat 2,5%, berdasarkan sabda Nabi SAW: "Dalam setiap dua puluh mistqal zakatnya setengah mistqal" berkurangnya jumlah yang dizakati mendorong para pemilik harta untuk menginvestasikan uang mereka sehingga tidak menghambat penentuan produktivitas dan mengurangi tekad pemilik uang dan keinginan mereka untuk mengurangi jumlah tabungan dan kemudian berinvestasi.

Selain itu, kata Isham lagi, adanya hukum diminishing marginal utility, bahwa dana zakat akan kembali manfaatnya kepada muzakki yang direpresentasikan pembeli untuk membeli barang dari muzakki. Maka dalam hal ini akan mendorong investasi dan produksi.

Jadi, kata Isham Abou Nashr, Zakat merupakan solusi dalam permasalahan perekonomian ummat yang meliputi masalah kemiskinan, pengangguran, resesi, penimbunan, dan lemahnya investasi.

“Dalam masalah kemiskinan, Allah memberikan porsi yang lebih besar (2,5%) kepada golongan fakir miskin dibanding dengan golongan lain. Dan fokus pemberian zakat kepada dua golongan ini adalah untuk mengayakan mereka. Zakat juga mampu mengurangi pengangguran dengan memberikan harta zakat untuk dimanfaatkan, akan tetapi harus dilakukan secara selektif”. ujarnya.

Sementara untuk mengatasi resesi, menurut Isham Abou Nashr, zakat juga bisa berperan karena pembayaran muzakki berbeda-beda masanya dan adanya dorongan bagi mustahiq untuk menggunakan harta zakat sebaik-baiknya.

Begitu juga dengan masalah penimbunan dapat diselesaikan dengan membayar zakat karena orang Islam yang mempunyai harta dan sudah mencapai syarat-syaratnya harus membayar zakat, sehingga tidak ada peluang untuk menumpuk-numpuk harta.  

Dan zakat, kata Isham Abou Nashr lagi, juga dapat meningkatkan investasi bagi muzakki karena mereka berharap tidak adanya pengurangan zakat sehingga mereka akan mencari kesempatan untuk meningkatkan produktifitas dan investasi.

“Dengan demikian zakat bisa menyejahterakan perekonomian ummat tidak hanya bagi mustahiq saja akan tetapi juga bagi muzakki”, pungkas Isham Abou Nashr. [Zakiul Fuadi/Zulkhairi/Majalah Suara Darussalam]