[Sambungan] Solusi Yang Pernah Ditawarkan
Dr Armiadi Musa, MA |
Pemerintah harus menetapkan zakat
sebagai PAD. Sudah dimuat dalam Rancangan Qanun tentang Baitul Mal waktu itu.
Tetapi DPRA menolak usul tersebut dengan alasan U.U No. 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh tidak menyebutkan zakat sebagai PAD-SUS tetapi PAD saja.
Padahal rumusan PAD-SUS pada waktu itu sudah dicantumkan ketentuan sebagai
berikut:
·
Harus
disimpan dalam rekening khusus yang tidak boleh bercampur dengan PAD lain,
sebab dikhawatirkan dipergunakan untuk keperluan diluar zakat.
·
Dapat
dicairkan mendahului pengesahan APBD dalam jumlah yang sesuai dengan realisasi
penerimaan (bukan berdasarkan plafond).
·
Dipergunakan
sesuai dengan ketentuan syariat, dalam arti tidak harus mengikuti ketentuan
yang berlaku umum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk
mengatasi berbagai konflik regulasi, baik antara pejabat keuangan termasuk BPK
dan Inspektorat disatu pihak dengan Pengurus Baitul Mal di lain pihak, termasuk
sekretariat Baitul Mal diusulkan agar bentuk kelembagaan Baitul Mal merupakan
perpaduan (matching) dari : (Amrullah: 2014)
·
Lembaga
BAZNAS yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, dimana pengurusnya terdiri
dari 11 (sebelas) orang yang diambil dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang
diwakili oleh para ulama, praktisi zakat, cendekiawan dan tokoh masyarakat.
Kepengurusan yang dipilih adalah Dewan Komisioner dengan bentuk lembaga
pemerintah non struktural yang didukung oleh sekretariat yang berbentuk
struktural.
·
Untuk
memudahkan operasional Baitul Mal sehari-hari, dimana Baitul Mal ditunjuk sebagai
pengelola zakat, harta wakaf dan harta agama agar tidak bertentangan dengan
ketentuan syariah serta sejalan dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah,
maka alternatif kelembagaan yang tepat adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
·
Pola
pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas kepada Baitul Mal untuk
menggunakan zakat, harta wakaf dan harta agama sebagai PAD, sesuai dengan
ketentuan Syariat Islam dengan tidak mengabaikan peraturan pengelolaan keuangan
daerah.
·
Baitul
Mal sudah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk
ditetapkan dalam pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
sebagai mana diatur dalam PERMENDAGRI tersebut di atas.
Khusus
berkenaan dengan ‘ketentuan zakat dapat mengurang pajak Berdasarkan ketentuan
pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Langkah yang perlu saat ini adalah Pemerintahan
Aceh mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji
materi terhadap ketentuan bahwa “zakat dapat mengurangi jumlah pajak
penghasilan terutang” di Aceh yang sudah ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 2006,
sehingga tidak menjadi terkatung-katung untuk terciptanya suatu kepastian
hukum. [Hayatullah Pasee/Majalah Suara Darussalam]