Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Sambungan] Solusi Yang Pernah Ditawarkan


Dr Armiadi Musa, MA

Pemerintah harus menetapkan zakat sebagai PAD. Sudah dimuat dalam Rancangan Qanun tentang Baitul Mal waktu itu. Tetapi DPRA menolak usul tersebut dengan alasan U.U No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak menyebutkan zakat sebagai PAD-SUS tetapi PAD saja. Padahal rumusan PAD-SUS pada waktu itu sudah dicantumkan ketentuan sebagai berikut:

·         Harus disimpan dalam rekening khusus yang tidak boleh bercampur dengan PAD lain, sebab dikhawatirkan dipergunakan untuk keperluan diluar zakat.

·         Dapat dicairkan mendahului pengesahan APBD dalam jumlah yang sesuai dengan realisasi penerimaan (bukan berdasarkan plafond).

·         Dipergunakan sesuai dengan ketentuan syariat, dalam arti tidak harus mengikuti ketentuan yang berlaku umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk mengatasi berbagai konflik regulasi, baik antara pejabat keuangan termasuk BPK dan Inspektorat disatu pihak dengan Pengurus Baitul Mal di lain pihak, termasuk sekretariat Baitul Mal diusulkan agar bentuk kelembagaan Baitul Mal merupakan perpaduan (matching) dari : (Amrullah: 2014)

·         Lembaga BAZNAS yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, dimana pengurusnya terdiri dari 11 (sebelas) orang yang diambil dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh para ulama, praktisi zakat, cendekiawan dan tokoh masyarakat. Kepengurusan yang dipilih adalah Dewan Komisioner dengan bentuk lembaga pemerintah non struktural yang didukung oleh sekretariat yang berbentuk struktural.

·         Untuk memudahkan operasional Baitul Mal sehari-hari, dimana Baitul Mal ditunjuk sebagai pengelola zakat, harta wakaf dan harta agama agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariah serta sejalan dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, maka alternatif kelembagaan yang tepat adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

·         Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas kepada Baitul Mal untuk menggunakan zakat, harta wakaf dan harta agama sebagai PAD, sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dengan tidak mengabaikan peraturan pengelolaan keuangan daerah.

·         Baitul Mal sudah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk ditetapkan dalam pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai mana diatur dalam PERMENDAGRI tersebut di atas.

Khusus berkenaan dengan ‘ketentuan zakat dapat mengurang pajak Berdasarkan ketentuan pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Langkah yang perlu saat ini adalah Pemerintahan Aceh mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi terhadap ketentuan bahwa “zakat dapat mengurangi jumlah pajak penghasilan terutang” di Aceh yang sudah ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 2006, sehingga tidak menjadi terkatung-katung untuk terciptanya suatu kepastian hukum. [Hayatullah Pasee/Majalah Suara Darussalam]