Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Semangat Haji Orang Aceh] Daftar Hari Ini, Terbang 17 Tahun Lagi


Foto: Google

Banda Aceh - Minat masyarakat Aceh untuk melaksanakan ibadah Haji terbilang cukup tinggi, hal itu terlihat dengan semakin panjangnya waiting list (daftar tunggu) jamaah calon haji yang mendaftar. Sampai pertengahan bulan September 2014 waiting list di Kementrian Agama provinsi Aceh tercatat mencapai 63 ribu calon jamaah.

Jika kuota haji Aceh setiap tahunnya berjumlah 3.140 orang sebagaimana tahun 2014, maka bisa dipastikan seluruh jamaah yang sudah mendaftar itu baru akan habis diberangkatkan hingga 17 tahun mendatang, artinya jika mendaftar pada tahun 2014 maka baru bisa berangkat ke tanah suci pada tahun 2031.

Menunggu hingga 17 tahun tentu bukan hal mudah bagi jamaah haji yang sudah lanjut usia, apalagi pihak penyelenggara ibadah haji di kementrian agama juga tidak bisa mendahulukan jamaah yang sudah lanjut usia, keberangkatan jamaah haji tetap sesuai dengan nomor urut porsi.

“Itu tetap punya tahapan, untuk tahap pertama tetap diupayakan yang memperoleh nomor porsi jadi, merekalah yang berhak melakukan pelunasan, jika ditahap pertama dari jumlah kuota Aceh yang dasarnya 3.311 ada yang tidak mendaftar apakah 100 orang baik karena meninggal dunia, atau karena sakit, atau karena ingin bergabung dengan keluarganya maka kuota itu akan diperebutkan kepada jamaah lansia, dipilih jamaah lansia itu dipilih dari rangking usia, misalnya tahun ini paling tua itu 91 tahun”kata Herman, Kabid Haji Kementrian Agama Provinsi Aceh .

Herman menyebutkan tingginya minat masyarakat Aceh menunaikan rukun Islam yang kelima ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya biaya naik haji yang dirasa tidak terlalu berat bagi sebagian besar masyarakat, “Karena kalau kita lihat biaya naik haji walaupun sampai 34 juta, nilai uang dengan harta benda yang dimiliki masyarakat sudah bisa naik haji, misalnya masyarakat punya lembu atau punya tanah sedikit dia jual sudah bisa naik haji. Atau dia simpan emas aja 20 mayam sudah bisa naik haji, kalau dulu sampai 100 mayam belum tentu bisa berhaji”terangnya.

Kemudian dari sistem pendaftaran haji juga semakin mudah saat sekarang ini, berbeda dengan tahun 2005 kebawah. Tahun 2005 keatas sistem pendafatran haji berlaku sepanjang tahun, masyarakat bisa mendaftar dan langsung mendapatkan porsi haji kapan saja, selain itu juga dibenarkan aturan untuk membuka tabungan haji.

“Ia dapat uang 1 juta ia simpan, terus-menerus ia menyimpan hingga 25 juta ia sudah bisa mendaftar dan mendapatkan porsi jadi, berbeda dengan tahun 2005 kebawah, sistem pendaftarannya ditentukan dengan rentang waktu tertentu, dalam rentang waktu itu dia tidak dapat mendaftar maka tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftar dan harus menunggu tahun depannya lagi”lanjutnya.

Herman mengatakan tingginya jumlah calon jamaah haji juga disebabkan oleh masyarakat yang berhaji berulangkali, meskipun berulang kali juga pemerintah menghimbau agar masyarakat berhaji cukup sekali dalam seumur hidup guna memberikan kesempatan kepada orang lain.

Menurut Herman pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk berhaji meskipun berkali-kali, catatan pihaknya ada diantara warga Aceh yang sudah berhaji hingga 7 kali, “Sebenarnya oleh pihak pemerintah sudah menekan bahwa naik haji cukup sekali dalam seumur hidup, tapi orang yang sudah berhaji tetap berminat untuk naik haji, macam-macam, ada yang karena kerinduan, karena dia menganggap mampu sehingga mendaftar lagi. Kedepan pemerintah tidak lagi memberikan hak kepada mereka untuk mendaftar, sehingga tidak ada lagi yang naik haji hingga 4 kali bahkan ada yang 7 kali, khususnya dari pembimbing ibadah haji itu sendiri,” imbuhnya.

Antrian haji tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi juga terjadi di daerah lain diseluruh Indonesia, hal ini menimbulkan perhatian khusus dari Kementrian Agama. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin bahkan menilai perlu adanya aturan untuk melarang seseorang menunaikan iabdah haji berkali-kali. Mentri agama berharap adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pelarangan ini guna mempersingkat antrian calon jamaah haji.

Menteri Agama mengatakan bagi masyarakat yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji satu kali maka hukumnya sunah dan tidak harus berkali-kali. Untuk melakukan pelarangan ini pemerintah sudah memiliki data haji umat Islam Indonesia.

Disamping itu Lukman mengakui pemerintah sedang berupaya untuk bertemu dengan negara-negara yang tergabung dalam anggota OKI untuk membahas sisa kuota haji yang tidak terpakai di negara tersebut.

Sementara itu Kepala Kementrian Agama Wilayah Aceh Ibnu Sa’dan menyebutkan Secara nasional, Aceh berada pada posisi kedua waiting list terbanyak setelah Sulawesi Selatan (Makassar). Daftar tunggu haji Aceh hingga 18 Sepetember 2014 sebanyak 63.284 orang, “ Jumlah ini jika dibagi dengan kuota yang diberikan akan menunggu sampai 17 tahun mendatang”katanya.

Ia menambahkan Persoalan waiting list ini mendapat perhatian serius Pemerintah Pusat, yang setiap tahun terus berupaya mencari solusi mengatasi masalah ini. Dan di antara wacana yang terus digulirkan untuk mengatasi masalah ini antara lain dengan pemberlakuan kuota proporsional berdasarkan prosentase jumlah waiting list pada setiap provinsi. Termasuk membatasi keberangkatan mereka yang sudah pernah haji. Dan memberi prioritas kepada jamaah calon haji yang sudah berusia lanjut. 

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga berkomentar tentang waiting list haji Aceh, ia mengatakan bukan hal yang mudah bagi rakyat Aceh untuk menunaikan ibadah haji, setiap jamaah harus menunggu antrian yang cukup panjang sebelum akhirnya bisa berangkat. Semua itu menurutnya  terjadi karena tingginya minat masyatakat Aceh untuk menunaikan Rukun Islam ke-5 ini, sementara kuota untuk Aceh sangat terbatas.

“Dengan jumlah penduduk Muslim di Aceh yang mencapai 5 juta jiwa, harusnya jatah jamaah haji asal Aceh tidak kurang dari 5 ribu orang, tapi kuota sekarang hanya 3 ribu lebih sedikit, kita berdoa agar kedepan bisa lebih baik” kata Zaini.

Zaini mengakui pemerintah Aceh selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Agama RI. Zaini mengatakan belum bisa ditambahnya kouta untuk Aceh salah satunya disebabkan oleh belum selesainya perluasan Masjidil Haram. Seperti diketahui sebelumnya kuota haji Aceh dipangkas 20 persen dikarenakan masih sedang berlangsungnya renovasi Masjidil Haram di tanah suci, renovasi ini diperkirakan berlangsung hingga tahun 2015, sehingga penambahan kuota haji baru akan terlaksana pada tahun 2016. [Abi Qanita]