[Semangat Haji Orang Aceh] Daftar Hari Ini, Terbang 17 Tahun Lagi
Foto: Google |
Banda Aceh - Minat
masyarakat Aceh untuk melaksanakan ibadah Haji terbilang cukup tinggi, hal itu
terlihat dengan semakin panjangnya waiting list (daftar tunggu) jamaah calon
haji yang mendaftar. Sampai pertengahan bulan September 2014 waiting list di
Kementrian Agama provinsi Aceh tercatat mencapai 63 ribu calon jamaah.
Jika kuota
haji Aceh setiap tahunnya berjumlah 3.140 orang sebagaimana tahun 2014, maka
bisa dipastikan seluruh jamaah yang sudah mendaftar itu baru akan habis
diberangkatkan hingga 17 tahun mendatang, artinya jika mendaftar pada tahun
2014 maka baru bisa berangkat ke tanah suci pada tahun 2031.
Menunggu
hingga 17 tahun tentu bukan hal mudah bagi jamaah haji yang sudah lanjut usia, apalagi
pihak penyelenggara ibadah haji di kementrian agama juga tidak bisa
mendahulukan jamaah yang sudah lanjut usia, keberangkatan jamaah haji tetap
sesuai dengan nomor urut porsi.
“Itu tetap
punya tahapan, untuk tahap pertama tetap diupayakan yang memperoleh nomor porsi
jadi, merekalah yang berhak melakukan pelunasan, jika ditahap pertama dari
jumlah kuota Aceh yang dasarnya 3.311 ada yang tidak mendaftar apakah 100 orang
baik karena meninggal dunia, atau karena sakit, atau karena ingin bergabung
dengan keluarganya maka kuota itu akan diperebutkan kepada jamaah lansia,
dipilih jamaah lansia itu dipilih dari rangking usia, misalnya tahun ini paling
tua itu 91 tahun”kata Herman, Kabid Haji Kementrian Agama Provinsi Aceh .
Herman
menyebutkan tingginya minat masyarakat Aceh menunaikan rukun Islam yang kelima
ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya biaya naik haji yang dirasa tidak
terlalu berat bagi sebagian besar masyarakat, “Karena kalau kita lihat biaya
naik haji walaupun sampai 34 juta, nilai uang dengan harta benda yang dimiliki
masyarakat sudah bisa naik haji, misalnya masyarakat punya lembu atau punya
tanah sedikit dia jual sudah bisa naik haji. Atau dia simpan emas aja 20 mayam
sudah bisa naik haji, kalau dulu sampai 100 mayam belum tentu bisa berhaji”terangnya.
Kemudian dari
sistem pendaftaran haji juga semakin mudah saat sekarang ini, berbeda dengan
tahun 2005 kebawah. Tahun 2005 keatas sistem pendafatran haji berlaku sepanjang
tahun, masyarakat bisa mendaftar dan langsung mendapatkan porsi haji kapan
saja, selain itu juga dibenarkan aturan untuk membuka tabungan haji.
“Ia dapat uang
1 juta ia simpan, terus-menerus ia menyimpan hingga 25 juta ia sudah bisa
mendaftar dan mendapatkan porsi jadi, berbeda dengan tahun 2005 kebawah, sistem
pendaftarannya ditentukan dengan rentang waktu tertentu, dalam rentang waktu
itu dia tidak dapat mendaftar maka tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftar
dan harus menunggu tahun depannya lagi”lanjutnya.
Herman
mengatakan tingginya jumlah calon jamaah haji juga disebabkan oleh masyarakat
yang berhaji berulangkali, meskipun berulang kali juga pemerintah menghimbau
agar masyarakat berhaji cukup sekali dalam seumur hidup guna memberikan
kesempatan kepada orang lain.
Menurut Herman
pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk berhaji meskipun berkali-kali,
catatan pihaknya ada diantara warga Aceh yang sudah berhaji hingga 7 kali,
“Sebenarnya oleh pihak pemerintah sudah menekan bahwa naik haji cukup sekali
dalam seumur hidup, tapi orang yang sudah berhaji tetap berminat untuk naik
haji, macam-macam, ada yang karena kerinduan, karena dia menganggap mampu
sehingga mendaftar lagi. Kedepan pemerintah tidak lagi memberikan hak kepada
mereka untuk mendaftar, sehingga tidak ada lagi yang naik haji hingga 4 kali
bahkan ada yang 7 kali, khususnya dari pembimbing ibadah haji itu sendiri,” imbuhnya.
Antrian haji
tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi juga terjadi di daerah lain diseluruh
Indonesia, hal ini menimbulkan perhatian khusus dari Kementrian Agama. Menteri
Agama RI Lukman Hakim Saifuddin bahkan menilai perlu adanya aturan untuk
melarang seseorang menunaikan iabdah haji berkali-kali. Mentri agama berharap
adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pelarangan ini guna
mempersingkat antrian calon jamaah haji.
Menteri
Agama mengatakan bagi masyarakat yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji
satu kali maka hukumnya sunah dan tidak harus berkali-kali. Untuk melakukan
pelarangan ini pemerintah sudah memiliki data haji umat Islam Indonesia.
Disamping
itu Lukman mengakui pemerintah sedang berupaya untuk bertemu dengan
negara-negara yang tergabung dalam anggota OKI untuk membahas sisa kuota haji
yang tidak terpakai di negara tersebut.
Sementara itu Kepala Kementrian Agama
Wilayah Aceh Ibnu Sa’dan menyebutkan Secara nasional, Aceh berada
pada posisi kedua waiting list
terbanyak setelah Sulawesi Selatan (Makassar). Daftar tunggu haji Aceh hingga 18 Sepetember
2014 sebanyak 63.284 orang, “ Jumlah ini jika dibagi dengan kuota yang
diberikan akan menunggu sampai 17 tahun mendatang”katanya.
Ia menambahkan Persoalan waiting list ini mendapat perhatian
serius Pemerintah Pusat, yang setiap tahun terus berupaya mencari solusi mengatasi masalah
ini. Dan di antara wacana yang terus digulirkan untuk mengatasi masalah ini antara lain dengan pemberlakuan kuota proporsional berdasarkan
prosentase jumlah waiting list pada
setiap provinsi. Termasuk membatasi keberangkatan mereka yang sudah pernah
haji. Dan memberi prioritas kepada jamaah calon haji yang sudah berusia lanjut.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga berkomentar
tentang waiting list haji Aceh, ia mengatakan bukan hal yang mudah bagi rakyat
Aceh untuk menunaikan ibadah haji, setiap jamaah harus menunggu antrian yang
cukup panjang sebelum akhirnya bisa berangkat. Semua itu menurutnya terjadi karena tingginya minat masyatakat
Aceh untuk menunaikan Rukun Islam ke-5 ini, sementara kuota untuk Aceh sangat
terbatas.
“Dengan jumlah penduduk Muslim di Aceh yang
mencapai 5 juta jiwa, harusnya jatah jamaah haji asal Aceh tidak kurang dari 5
ribu orang, tapi kuota sekarang hanya 3 ribu lebih sedikit, kita berdoa agar
kedepan bisa lebih baik” kata Zaini.
Zaini mengakui pemerintah Aceh selalu melakukan
koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Agama RI. Zaini mengatakan
belum bisa ditambahnya kouta untuk Aceh salah satunya disebabkan oleh belum
selesainya perluasan Masjidil Haram. Seperti diketahui sebelumnya kuota haji
Aceh dipangkas 20 persen dikarenakan masih sedang berlangsungnya renovasi
Masjidil Haram di tanah suci, renovasi ini diperkirakan berlangsung hingga
tahun 2015, sehingga penambahan kuota haji baru akan terlaksana pada tahun
2016. [Abi Qanita]