Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggapan Masyarakat Aceh Terhadap Qanun Jinayat



Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun jinayat sebagai payung pelaksanaan syariat Islam di provinsi Aceh, qanun yang telah menjadi tuntutan masyarakat Aceh sejak lama ini disahkan melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat pada Sabtu, 27 September 2014. 

Berikut ragam tanggapan masyarakat terhadap qanun Jinayat ;

Ini Kado Perpisahan DPRA Untuk Rakyat Aceh
Pertama kita tentu sangat bersyukur, karena ini adaah hasil dari perjuangan panjang  rakyat Aceh agar qanun ini disahkan. Karena selama ini formula penegakan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh hanya dilandasi pada qanun nomor 11, 12, 13, dan 14, kehadiran qanun jinayat  ini kita harap menjadi penyempurnaaan. Disisi lain kita juga mengapresiasi dan menghargai apa yang sudah dilakukan DPRA, tentu ini akan menjadi kado bagi masyarakat Aceh dari DPRA periode 2009-2014. Akan tetapi ini harus disempurnakan oleh DPRA periode berikutnya, sebagaimana masukan pada RDPU bahwa perlu penambahan jarimah agar lebih sempurna. 
Darlias Azis

Kemudian agar ada bukti maka yang sudah diatur dan direncanakan ini dijalankan dulu,  dan yang paling penting dari qanun ini adalah sosialisasi yang harus dilakukan seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak hanya sosialisasi tapi juga penyadaran, bahwa tujuan dari qanun ini bukan semata-mata untuk menghukum orang.
Kepada seluruh masyarakat Aceh tentunya kita berharap agar bisa menerima qanun ini, dan kepada pihak luar yang ingin mengkritik qanun jinayat kita sarankan agar dipelajaari dulu, karena syariat Islam ini  bukan untuk menzalimi orang, bukan untuk menghukum orang, akan tetapi ini untuk menjaga masyarakat Aceh itu sendiri.
Yang terakhir kami dari KAMMI Aceh akan terus mengawal ini, karena Kita juga tidak ingin hukum yang akan ditegakkan seperti pisau yang tajam kebawah tumpul keatas, kalaupun jadi pisau maka jadilah pisau bermata dua, hukum ini harus berlaku bagi semua kalangan dan tingkatan masyarakat. (Darlis Aziz , Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh.)

Qanun Jinayat Bukan Hanya Untuk Menghukum Orang
Perwujudan lahirnya qanun ini, baik qanun Jinayat maupun qanun hukum acara jinayat bukan untuk kita banyak menghukum orang, Akan tetapi harapannya orang meninggalkan kejahatan dengan adanya qanun ini, akan tetapi jika setelah ada qanun ini masih juga melanggar maka akan diberikan sanksi.
 
Dr Idris Mahmudi
Lalu kenapa pencurian tidak masuk dalam qanun ini?, saya melihat dalam pembuatan qanun ini DPRA sudah maksimal mengusahakan dan masih banyak kekurangan, ini menjadi tugas DPRA selanjutnya untuk menyempurnakan. Paling tidak, kalau tidak bisa diterapkan semuanya tapi jangan ditinggalkan semua. Kami sangat karena qanun ini mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Kemudian kenapa Narkoba tidak masuk kesini?kebetulan saya ikut pembahasannya. Narkoba itu lebih berat hukumannya pada hukum pidana daripada hukum Islam, karena itu kita nggak bahas. (DR. Idris Mahmudi,SH, MH, Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh).

Tetap Harus Mengutamakan Pencegahan
Setelah qanun ini disahkan maka yang perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya dinas syariat Islam adalah sosialisasi yang baik agar masyarakat lebih siap. Karena pada dasarnya hukum itu lebih kepada tindakan preventif atau pencegahan, jadi kita berharap qanun ini harus mengutamakan preventif agar pelanggaran terhadap syariat itu bisa terhindar, jadi bukan hanya menghukum, karena menghukum itu adalah tindakan terakhir sekali.
M Adli Abdullah

Dan yang harus diingat semua orang sama statusnya dimata hukum, tidak boleh dibeda-bedakan, kalaupun ada anggapan bahwa hukum hanya berlaku kepada orang kecil, maka itu lebih kepada kesalahan penegak hukum, karena hukum itu sendiri tidak mengenal besar kecil, hukum berlaku bagi semua. Makanya kalau hanya berlaku bagi orang kecil maka qanun ini tidak akan bermakna dan tidak akan berjalan sempurna. Dan kalau qanun ini sudah disahkan maka ini sudah mengikat bagi semua warga Aceh. (Adli Abdullah, SH, M.Cl, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah)


Pelaku Pemerkosaan Akan Dihukum Berat
Dengan adanya Qanun ini pelaku pemerkosaan akan dihukum lebih berat dua kali zina dan dikenakan denda,  begitu juga dengan pelecehan seksual, ini sudah lebih berat hukumannya dibandingkan dengan ikhtilat atau khalwat dan disitu ada sanksi. 
Prof Alyasa' Abubakar

Tekait dengan narkoba tidak masuk dalam qanun ini karena hukumannya secara nasional sudah sampai kepada hukuman mati, jadi tidak bisa lagi dibuat hukuman lain yang lebih berat dari itu, sedangkan hukuman yang kita buat semuanya lebih rendah daripada hukuman mati. Tetapi masalah khalwat, zina, ikhtilat itu secara nasional belum di atur maka kita atur di Aceh. ( Prof. Alyasa’ Abubakar, MA, Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Pembahas Qanun Jinayat).


Harusnya Hukum Rajam Dimasukkan Dalam Qanun Jinayat
Agama Islam itu Kaffah (sempurna), hukum-hukumnya sudah diatur dalam Al-qur’an dan Hadist, dan keduanya tidak bisa kita pisahkan, contoh hukum rajam, tidak ada dalam Al-qur’an tapi ada dalam hadits shaheh. Jadi kalau ada qanun jinayat tapi tidak lengkap itu bukan jinayat Islam, menurut manusia mungkin ia tapi menurut Allah harus sempurna. Nah kalau ada rajam disitu, kalau ada potong tangan bagi pencuri atau hukum qisas,  itu baru kita katakan jinayat Islam.
 
Amer Hamzah
Kalau mau ambil hukum milik Allah ambillah yang lengkap, jangan potong-potong, jangan lagi ada alasan menunggu waktu.  

Dulu saya ketika masih DPRA masuk sebagai tim yang membahas qanun jinayat itu, akan tetapi adanya setelah campur tangan pemerintah yang tidak membolehkan adanya qisas, rajam, dan hukum potong tangan maka saya mengundurkan diri dari tim pembahas. (Drs. Ameer Hamzah, Mantan Anggota DPRA Fraksi PBR Periode 2004-2009)

Qanun Ini Ruh Syariat Islam
Ini merupakan qanun yang substantif dari rangkaian penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh, semua eleme rakyat Aceh sudah menunggu-nunggu pengesahan qanun ini. Saya sendiri mengikuti perkembangan pembahasan qanun ini di media massa, dan qanun ini sudah menjadi pembicaraan hangat dari tahun-tahun sebelumnya. 
 
Mukhlisuddin Ilyas
Perdebatan dan diskursus setiap kebijakan manusia itu perlu, supaya melahirkan kebijakan  yang membawa kemaslahatan umat, serangkaian uji publik sudah dilakukan, saatnya elemen rakyat Aceh bersikap positif khususnya terhadap qanun ini. Karena ruh syariat Islam terletak pada qanun ini. (Mukhlisuddin Ilyas, M. Pd, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Negeri Medan)



Mahasiswa Siap Mengawal
Mahasiswa sebagai kontrol sosial siap mengawal setiap kebijakan publik dari pemerintah dan kita harap ini diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya masyarakat lapisan bawah saja.
M Chaldun

Kita juga berharap seluruh aturan syariat Islam bisa dijalankan dengan baik dan qanun ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh. (M. Chaldun, Ketua BEM Unsyiah)

[sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi 6/Abi Qanita]