Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRA Komit Dukung Penegakan Syariat Islam



Darwati A. Gani. foto: google

Banda Aceh - Penerapan Syariat Islam di provinsi barat Indonesia, yakni Provinsi Aceh sudah berlangsung hampir 13 tahun. Sebuah usia yang mulai beranjak dewasa.

Dalam perjalannya, hukum syariah tentu banyak menuai hambatan, khususnya belum secara spesifik mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, namun seiring perjalanan waktu, satu persatu peraturan disahkan oleh pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA sejak syariat islam ditegakkan.

Ada empat produk hukum yang dihasilkan diawal – awal pelaksanaan hokum islam di Aceh, yang terkodifikasi dalam empat Qanun. yaitu: Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Ibadah, Akidah dan Syiar Islam.

Kemudian, Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya. Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan. Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).

Pada Jumat 26 September 2014 lalu, diakhir masa jabatan DPRA periode 2009 – 2014, wakil rakyat mensahkan Qanun Jinayat (Pidana) yang merupakan payung hukum syariat Islam sekaligus untuk menyempurnakan qanun-qanun tentang syariat Islam yang sudah ada seperti tentang khalwat (mesum), maisir (perjudian), dan khamar (minuman keras).

Peraturan itu, mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam dan termasuk juga berlaku bagi non-Muslim.

Bukan hanya itu, wakil rakyat periode lalu juga telah menghasilkan sejumlah qanun-qanun tentang pelaksanaan syariat Islam lainnya, termasuk, qanun bank syariah.

Namun, seiring dengan terpilih dan dilantiknya anggota DPRA baru periode, 2014-2019. Masyarakat Aceh yang merupakan mayoritas muslim mulai pesimis, apakah para anggota dewan periode sekarang memiliki komitmen untuk mengimplementasikan qanun syariat yang telah ada dan tidak mengusiknya.

Dan diminta memperkokoh penerapan syariat islam ke depan, dengan menghasilkan produk – produk hukum berbasis syariat dan terus mempertahankan keistimewaan yang sudah susah payah diraih rakyat Aceh.

Sebagai warga Negara yang baik, mari kita memberikan waktu kepada dewan yang baru untuk membuktikan bahwa mereka benar – benar pro syariat islam.

Dan sebagaimana kita ketahui, seusai dilantik sebagai anggota DPRA pada hari ini, Selasa (30/9/2014). Sejumlah anggota dewan sudah menyatakan komitmen mereka untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan hukum Allah di bumi Aceh.

Salah satunya, adalah politisi Partai Persatuan pembangunan (PPP) Tgk Muhibbussubri,S.Ag. Dia menegaskan, sangat berkomitmen menjaga dan akan terus mengawal Syariat Islam di Aceh, termasuk produk hukum yang mengatur itu, seperti Qanun Jinayah di Aceh. Pasalnya, Qanun Jinayah merupakan sebuah kekuatan hukum bagi pemimpin dalam menegakkan syariat Islam di Aceh secara kaffah.

"Setelah melalui proses panjang, sudah sepatutnya kita meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengimplementasikan isi Qanun jinayah tersebut," ujar Tgk. Muhibbussubri,SAg.

Ia juga tidak menampik bahwa Qanun Jinayah tersebut masih perlu perbaikan, Sehingga jika ada aturan yang perlu diperbaiki, maka akan perbaiki kembali, dengan mengundang dan menerima masukan dari para ulama, tengku-tengku dan masyarakat Aceh.

“Sehingga Qanun ini, bisa berjalan dengan baik dan sesui dengan fungsi serta harapan masyarakat Aceh,” harapnya.

Selain itu, Ia meminta kepada investor (non muslim) dan masyarakat minoritas yang tinggal di Aceh agar tidak perlu takut, karena melihat sejumlah berita yang memuat tentang hukum cambuk di Aceh.

“Hukum cambuk itu, bukan sembarang saja dilakukan, tetapi harus melalui proses panjang, sehingga mereka harus menerima hukuman cambuk tersebut,” tutur Tgk Muhib.

Menurut Pria Asal Aceh Selatan ini, hukum cambuk dan Qanun Jinayat yang telah disahkan tersebut, hanya berlaku kepada umat Islam yang melanggar Syariat Islam.

“Jadi, bagi non muslim yang melanggar hukum, maka akan menerima sanksi lain, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, jadi tidak disamakan dengan umat muslim,” ungkap Politisi Daerah Pemilihan 9 Aceh ini.

Selaku, Anggota DPRA Komis E membidangi agama pada periode 2009-2014, yang ikut terlibat dalam melahirkan Qanun Jinayah, Tgk Muhib berkomitmen dan mengawal agar Qanun tersebut bisa diterima dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan diterima oleh masyarakat.

“Alhamdulillah saya dipercayakan kembali oleh Rakyat, Insyaallah saya akan terus menjaga dan mensosialisasikan, Qanun ini sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Sejumlah isi dan turunan Qanun jinayah tersebut, sebut Tgk Muhib adalah mengatur tentang bagaimana masyarakat Aceh bisa hidup secara tentram damai dan sesuai tuntunan agama Islam.

"Kita berharap masyarakat Aceh bisa hidup dan selalu dalam lindungan Allah SWT, karena mengerjakan perintahnya dan menjauhui larangannya," harapnya.

Komentar lainnya datang dari politisi perempuan Partai Nasional Aceh (PNA), Darwati A Gani. Dirinya juga menyatakan komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam dan menilai Qanun Jinayah merupakan aturan yang sangat positif khususnya bagi kaum wanita.

"Saya dipercayakan masyarakat khususnya kaum wanita, untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh khususnya hak-hak kaum perempuan, sehingga Qanun ini merupakan salah satunya yang harus saya pertahankan," ujar Darwati A Gani.

Sebagai masyarakat dari kalangan sosial yang beralih ke ranah politik tentu, ia memiliki visi dan komitmen untuk bisa memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama atas disahnya Qanun Jinayah, karena jika dilihat dari perkembangan zaman, banyak kaum remaja kaum perempuan terlena dengan perkembangan zaman yang mengarah westernisasi dan merusak pola pikir anak bangsa.

"Dengan hadirnya, qanun tersebut, maka hak-hak kaum wanita akan terlindungi," cetusnya. 
Sehingga dengan hadirnya Qanun tersebut, Darwati meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan Qanun tersebut. Sehingga Qanun tersebut menjadi dasar agar kaum perempuan untuk lebih berhati-hati.

"Kita tidak bisa menampik bahwa kasus pelecahan terhadap kaum perempuan sangat tinggi, sehingga dengan hadirnya Qanun tersebut hak-hak perempuan akan terlindungi dan kasus pelecehan akan turun dan berangsur akan hilang," harapnya. [Herman]