DPRA Komit Dukung Penegakan Syariat Islam
Darwati A. Gani. foto: google |
Banda Aceh - Penerapan
Syariat Islam di provinsi barat Indonesia, yakni Provinsi Aceh sudah
berlangsung hampir 13 tahun. Sebuah usia yang mulai beranjak dewasa.
Dalam perjalannya, hukum
syariah tentu banyak menuai hambatan, khususnya belum secara spesifik mengatur
segala aspek kehidupan masyarakat, namun seiring perjalanan waktu, satu persatu
peraturan disahkan oleh pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA sejak syariat islam ditegakkan.
Ada empat produk hukum yang
dihasilkan diawal – awal pelaksanaan hokum islam di Aceh, yang terkodifikasi
dalam empat Qanun. yaitu: Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam Bidang Ibadah, Akidah dan Syiar Islam.
Kemudian, Qanun Nomor 12
tahun 2003 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya. Qanun Nomor
13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan. Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang
Khalwat (mesum).
Pada Jumat 26 September
2014 lalu, diakhir masa jabatan DPRA periode 2009 – 2014, wakil rakyat
mensahkan Qanun Jinayat (Pidana) yang merupakan payung hukum syariat Islam
sekaligus untuk menyempurnakan qanun-qanun tentang syariat Islam yang sudah ada
seperti tentang khalwat (mesum), maisir (perjudian), dan khamar (minuman
keras).
Peraturan itu, mengatur
tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam dan termasuk juga berlaku bagi
non-Muslim.
Bukan hanya itu, wakil
rakyat periode lalu juga telah menghasilkan sejumlah qanun-qanun tentang
pelaksanaan syariat Islam lainnya, termasuk, qanun bank syariah.
Namun, seiring dengan
terpilih dan dilantiknya anggota DPRA baru periode, 2014-2019. Masyarakat Aceh
yang merupakan mayoritas muslim mulai pesimis, apakah para anggota dewan
periode sekarang memiliki komitmen untuk mengimplementasikan qanun syariat yang
telah ada dan tidak mengusiknya.
Dan diminta memperkokoh
penerapan syariat islam ke depan, dengan menghasilkan produk – produk hukum
berbasis syariat dan terus mempertahankan keistimewaan yang sudah susah payah
diraih rakyat Aceh.
Sebagai warga Negara yang
baik, mari kita memberikan waktu kepada dewan yang baru untuk membuktikan bahwa
mereka benar – benar pro syariat islam.
Dan sebagaimana kita
ketahui, seusai dilantik sebagai anggota DPRA pada hari ini, Selasa
(30/9/2014). Sejumlah anggota dewan sudah menyatakan komitmen mereka untuk
menjaga dan mengawal pelaksanaan hukum Allah di bumi Aceh.
Salah satunya, adalah
politisi Partai Persatuan pembangunan (PPP) Tgk Muhibbussubri,S.Ag. Dia
menegaskan, sangat berkomitmen menjaga dan akan terus mengawal Syariat Islam di
Aceh, termasuk produk hukum yang mengatur itu, seperti Qanun Jinayah di Aceh.
Pasalnya, Qanun Jinayah merupakan sebuah kekuatan hukum bagi pemimpin dalam
menegakkan syariat Islam di Aceh secara kaffah.
"Setelah melalui
proses panjang, sudah sepatutnya kita meminta kepada Gubernur Aceh untuk
mengimplementasikan isi Qanun jinayah tersebut," ujar Tgk.
Muhibbussubri,SAg.
Ia juga tidak menampik
bahwa Qanun Jinayah tersebut masih perlu perbaikan, Sehingga jika ada aturan
yang perlu diperbaiki, maka akan perbaiki kembali, dengan mengundang dan
menerima masukan dari para ulama, tengku-tengku dan masyarakat Aceh.
“Sehingga Qanun ini, bisa
berjalan dengan baik dan sesui dengan fungsi serta harapan masyarakat Aceh,”
harapnya.
Selain itu, Ia meminta
kepada investor (non muslim) dan masyarakat minoritas yang tinggal di Aceh agar
tidak perlu takut, karena melihat sejumlah berita yang memuat tentang hukum
cambuk di Aceh.
“Hukum cambuk itu, bukan
sembarang saja dilakukan, tetapi harus melalui proses panjang, sehingga mereka
harus menerima hukuman cambuk tersebut,” tutur Tgk Muhib.
Menurut Pria Asal Aceh
Selatan ini, hukum cambuk dan Qanun Jinayat yang telah disahkan tersebut, hanya
berlaku kepada umat Islam yang melanggar Syariat Islam.
“Jadi, bagi non muslim yang
melanggar hukum, maka akan menerima sanksi lain, sebagaimana telah diatur dalam
undang-undang, jadi tidak disamakan dengan umat muslim,” ungkap Politisi Daerah
Pemilihan 9 Aceh ini.
Selaku, Anggota DPRA Komis
E membidangi agama pada periode 2009-2014, yang ikut terlibat dalam melahirkan
Qanun Jinayah, Tgk Muhib berkomitmen dan mengawal agar Qanun tersebut bisa
diterima dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan diterima oleh masyarakat.
“Alhamdulillah saya
dipercayakan kembali oleh Rakyat, Insyaallah saya akan terus menjaga dan
mensosialisasikan, Qanun ini sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” pintanya.
Sejumlah isi dan turunan
Qanun jinayah tersebut, sebut Tgk Muhib adalah mengatur tentang bagaimana
masyarakat Aceh bisa hidup secara tentram damai dan sesuai tuntunan agama
Islam.
"Kita berharap
masyarakat Aceh bisa hidup dan selalu dalam lindungan Allah SWT, karena
mengerjakan perintahnya dan menjauhui larangannya," harapnya.
Komentar lainnya datang
dari politisi perempuan Partai Nasional Aceh (PNA), Darwati A Gani. Dirinya
juga menyatakan komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam dan menilai Qanun
Jinayah merupakan aturan yang sangat positif khususnya bagi kaum wanita.
"Saya dipercayakan
masyarakat khususnya kaum wanita, untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh
khususnya hak-hak kaum perempuan, sehingga Qanun ini merupakan salah satunya
yang harus saya pertahankan," ujar Darwati A Gani.
Sebagai masyarakat dari
kalangan sosial yang beralih ke ranah politik tentu, ia memiliki visi dan
komitmen untuk bisa memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama atas disahnya Qanun
Jinayah, karena jika dilihat dari perkembangan zaman, banyak kaum remaja kaum
perempuan terlena dengan perkembangan zaman yang mengarah westernisasi dan
merusak pola pikir anak bangsa.
"Dengan hadirnya,
qanun tersebut, maka hak-hak kaum wanita akan terlindungi,"
cetusnya.
Sehingga dengan hadirnya
Qanun tersebut, Darwati meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal dan
memperjuangkan Qanun tersebut. Sehingga Qanun tersebut menjadi dasar agar kaum
perempuan untuk lebih berhati-hati.
"Kita tidak bisa
menampik bahwa kasus pelecahan terhadap kaum perempuan sangat tinggi, sehingga
dengan hadirnya Qanun tersebut hak-hak perempuan akan terlindungi dan kasus
pelecehan akan turun dan berangsur akan hilang," harapnya. [Herman]