Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibrah Muharram: Hijrah Menuju Syari’at Islam Kaffah

Oleh Tgk. Mukhlisuddin, SHI, MA


 Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. (QS. An-Nisa ' : 100)

Muharram merupakan bulan yang begitu Istimewa dalam Islam yang merupakan awal sejarah kalender Islam yang ditetapkan berdasarkan ijma sahabat di bawah kepemimpinan khalifah Umar ibnul Khattab ra. Merujuk pada awal hijrah Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. 

 Diantara keistimewaan Muharram adanya hari ‘Asyura (hari kesepuluh) pada bulan Muharram. Karena pada hari ‘Asyura’ itulah (seperti dalam I’anatut Thalibin) Allah untuk pertama kali menciptakan dunia, akhir kehidupan dunia. Dalam konteks ke-Acehan, Muharram diperingati dengan tradisi “Bubõr ‘asyura. Yaitu bubur yang dibikin untuk menghormati hari ‘asyura’. Bubõr ‘asyura merupakan cerminan rasa syukur manusia atas karunia diberikan oleh Allah swt. 

Keistimewaan ‘Asyura dan Muharram tentunya karena sejarah mencatat berbagai kejadian luarbiasa terjadi pada bulan tersebut, Dalam rangka menjaga ingatan yang telah melewati bentangan waktu yang begitu panjang, manusia masa kini harus mampu memaknai sejarah kembali untuk kontekstual masa kini. Begitu pentingnya memaknai momentum hijrah Rasulullah saw yang dijadikan pedoman kehidupan masa kini dalam berbagai konteks kehidupan.

Ibrah Muharram
Diantara hal yang dikenang sepanjang masa, Muharram adalah bulan hijrah. Secara historis, hijrah diartikan sebagai kepindahan Nabi saw beserta para sahabatnya dari Mekah ke Madinah. Hijrah Nabi saw diawali dari kondisi penindasan yang dialami oleh Rasul dan sahabatnya di kota Mekah. Upaya menghindarkan diri itu diwujudkan dengan berhijrah hingga ke negeri Habasyah dan Madinah. Hingga pada tahun ke XIII kenabian, saat kaum musyrik Mekah bersepakat untuk membunuh Nabi saw sebagai puncak permusuhan mereka, maka Allah swt perintahkan kepada NabiNya untuk berhijrah pula ke kota Madinah. 

Hijrah Nabi merupakan titik tolak perubahan dari masa kejahiliyyahan ke masa pencerahan, dari masa yang penindasan ke masa pembebasan, dari masa keterceraiberaian ke masa persatuan dan persaudaraan, dari masa keburukan ke masa kebaikan. Pada dasarnya, setiap Muslim harus segera merubah keadaan ke arah yang lebih baik dengan konsep hijrah. Adakalanya ketika ia akan berubah, ia menghadapi tantangan, dan mungkin saja ia tidak mendapatkan jalan untuk memperbaiki kedaan itu kecuali dengan meninggalkan lingkungan yang menghalanginya untuk berubah lebih baik, maka  ketika itu ia diperintahkan untuk berhijrah.

Transformasi nilai hijrah Rasulullah saw dapat dimaknai dalam 3 konsep. Pertama, Hijrah Insaniyyah. Hijrah sebagai transformasi nilai kemanusiaan. Perubahan paradigma masyarakat Arab setelah kedatangan Islam dan pola pikir mereka menunjukkan betapa sisi-sisi kemanusiaan dijadikan materi utama dakwah Rasulullah saw. bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama, hanya Allahlah satu-satunya Zat yang memiliki perbedaan dengan manusia.
Kedua, Hijrah Tsaqafiyyah, hijrah sebagai transformasi nilai kebudayaan. Hijrah dari kebudayaan jahiliyyah menuju kebudayaan madaniyah. Kebudayaan yang sarat dengan makna dan kemuliaan sebagaimana diperlihatkan oleh Rasulullah dalam tata krama keseharian. Sejatinya, fondasi kebudayaan dalam kacamata Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan diantaranya nilai kebersamaan, gotong royong dan kesetia kawanan. Inilah nilai-nilai yang kini mulai lenyap dari kehidupan kita digantikan dengan individualism dan kapitalime.
Ketiga, Hijrah Islamiyyah, hijrah sebagai transformasi nilai kepasrahan kepada Allah secara total. Momentum hijrah ini harus kita maknai sebagai upaya peralihan diri menuju kepasrahan total kepada sang pencipta. Artinya setelah modernism menggiring kita kepada rasionalisme dengan mengandalkan struktur sebuah sistem. Maka kini saatnya kita berbalik kepada Allah Yang Maha Pencipta.

Reaktualisasi Hijrah dalam Konteks Ke-Acehan
Pelaksanaan syari’at Islam kaffah di Aceh mulai 13 tahun lalu, implementasinya masih jauh dari harapan. Asumsi ini diperkuat oleh kenyataan implementasi syari’at Islam di Aceh sekarang belum begitu menyentuh masalah yang subtansial, namun lebih banyak berada pada tataran regulasi kosong dan simbolik. Di samping itu, beberapa Qanun yang sudah diimplemantasikan juga belum menyentuh semua elemen masyarakat Aceh secara kaffah.
Diantara problematika global yang sangat diperlukan perubahan adalah belum kaffahnya pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, hal ini dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman masyarakat Aceh tentang esensial syariat Islam. Hal ini melahirkan berbagai persepsi yang kurang baik terhadap syari’at Islam. sisi lain, ketergantungan pada kebiasaan buruk akibat arus global, pergaulan bebas, korupsi dan perilaku yang dicontohkan oleh para pemimpin juga kian membuat hambatan menjadi semakin akumulatif. Selain itu, tidak terwujudnya kerja sama antar intansi pemerintahan sesuai fungsinya juga telah menjadikan hambatan semakin berakar, yang akhirnya melahirkan stigma bahwa implementasi syari’at Islam kaffah bukanlah tugas bersama, melainkan tugas Dinas Syari’at Islam, sehingga instansi yang lain seolah-olah merasa tidak punya andil sama sekali dengan pelaksanaan syari’at Islam.
          Solusi cerdas, menurut penulis “konsep hijrah” (dari kegagalan menuju kesuksesan penerapan syariat Islam) sudah sangat mendesak untuk diimplementasikan yaitu melakukan berbagai perubahan nyata diantaranya Islamisasi pengetahuan dan lembaga pendidikan secara makro yang bertujuan untuk mengkonsep kembali ilmu melalui upaya islamisasi sebagai penguatan pada keyakinan Islam sebagai ajaran hidup yang rahmatan lil ’alamin, serta menolak struktur keilmuan barat modern yang sekarang menjadi paradigma keilmuan dunia. Diyakini, dengan islamisasi pendidikan akan membawa perubahan yang signifikan dalam penerapan syari’at Islam kaffah karena pendidikan yang islami merupakan langkah yang paling mendasar untuk tujuan tersebut. Sedangkan integrasi kebijakan dan pelaksanaan sangat diperlukan sebagai realisasi terhadap islamisasi pendidikan khususnya, dan implementasi syari’at Islam kaffah yang lebih berwibawa dan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dalam konteks Ke-Acehan, konsep hijrah juga dapat dilakukan melalui pendidikan dengan muatan lokal sesuai syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah dalam segala sisi kehidupan. Semua itu harus dimulai dari sekarang sebagai menciptakan negerasi muda Islami yang mampu melakukan perubahan dalam kehidupan.
Untuk Pemimpin Aceh, Salah satu konsep perubahan yang perlu dijalankan adalah reformasi birokrasi dimana reformasi birokrasi merupakan tonggak berubah Aceh ke arah lebih baik, dimulai dari provinsi sampai ke kabupaten/kota sehingga masyarakat bisa hidup aman, adil dan sejahtera, bahkan Gubernur Aceh dalam Pencanangan dan Peluncuran Road Map Birokrasi Pemerintah Aceh Tahun 2013-2017 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Gubernur pada Selasa 2/7-2013 menegaskan bahwa ada empat sasaran tercapai reformasi birokrasi yaitu terciptanya pemerintahan dengan tata kelola yang baik, bersih serta bebas dari penyelewangan, adanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, adanya peningkatan kualitas para pengambil kebijakan dan adanya peningkatan kualitas di sektor pelayanan publik. Program “hijrah” birokrasi ini jika bisa dijalankan dengan sempurna maka Aceh yang lebih baik dan maju akan berhasil.
Oleh karenanya, marilah di awal tahun baru ini kita memulai hidup baru dengan paradigma yang baru sesuai dengan makna hijrah tersebut.

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kemenag Kab. Pidie Jaya. Staf Pengajar di Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan STAI Al-Aziziyah