Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menata Kembali 'Adat Ngoen Hukom' Di Aceh

Lambang Kerajaan Aceh, Cap Sikureueng. Foto: Google
Oleh Nia Deliana*
 
KALANGAN intelektual lokal umumnya percaya bahwa adat dan agama di Aceh pernah berhasil berjalan beriringan dalam membangun sistem sosial dan politik. Keyakinan ini pula yang nampaknya ingin diwujudkan melalui penegakan shariah Islam di Aceh. 

Namun harus diakui, kekurangan sumber sejarah, sebagaimana yang disadari oleh tokoh-tokoh modern di Aceh, menyebabkan sulitnya perancangan dan penegakkan hukum yang sesuai dengan konteks sejarah masa dahulu sekaligus mampu melahirkan analisa-analisa progresifitas yang menjembatani persoalan sosial dan politik hari ini.  

Tidak sama halnya dengan budaya Afrika yang mengalami proses Arabisasi total, budaya Aceh tampaknya pernah berjalan secara fleksible dengan budaya-budaya terdahulu, yaitu Hindu. Sulitnya memisahkan mana budaya Aceh yang secara orisinil terbentuk setelah Islam datang dengan budaya-budaya Hindu yang telah mengalami proses pengislaman adalah hal yang mendukung faktor diatas. 

Budaya-budaya tersebut misalnya masih dapat disaksikan dalam upacara-upacara sosial seperti peusijuk, Khanduri laot, Kanduri Blang, dan lain sebagainya. Hukum-hukum Islam yang ditulis oleh ulama pada abad ke 17 hingga abad ke 18 barangkali menjadi pedoman populer di Aceh jika membincangkan legasi hukum yang diterapkan endatu.  

Merupakan asumsi yang popular bahwa persatuan adat dan agama di Aceh telah dicerai-beraikan pada masa penjajahan. Setiap jari barangkali menuding Snouck Hurgronje sebagai kurator hukum pribumi handal yang legasi rekonstruksinya masih berlanjut hingga hari ini. Legasi dari kebijakan-kebijakan yang berhasil membentuk paradigma permusuhan antara hukum dan adat. 

Kejeniusan pikiran Hurgronje dan kondisi Aceh yang larut dalam peperangan panjang menyebabkan praktik-praktik kebudayaan yang dibawa turun-temurun menjadi hilang satu persatu. Lebih parahnya, ditambah lagi dengan kealpaan sumber tulisan yang menvalidasikan realita hukum yang pernah berjalan bersama kian mencuat, seakan menjustifikasi kebenaran asumsi penjajahan. 

Akibatnya, prolifikasi tulisan Hurgronje terpaksa menggantikan sumber pribumi dan menjadi satu-satunya peninggalan yang menjelaskan praktek-praktek hukum dan etnografi Aceh akhir abad ke-19 dan dibaca oleh banyak generasi Indonesia dan internasional hari ini.

Pada hakikatnya, penjajahan Belanda tidak menjadi satu-satunya sebab perceraian antara hukum Islam dan adat di Aceh. Tanpa disadari, budaya Aceh telah melalui berbagai proses transformasi dalam kurun waktu lebih kurang 100 tahun terakhir. 

Setelah ide-ide Hukum Hurgronje diberlakukan bagi kalangan pribumi, budaya Aceh secara tidak langsung telah mengalami transformasi lain yang secara alamiah didominasi oleh pemahaman dan praktek Islam import dari Timur Tengah. Tentu perkembangan tersebut tidak terlepas dari pahitnya fakta penjajahan di setiap penjuru negeri Muslim di dunia. 

Sejak masa dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869, interaksi pribumi, terutama dari wilayah-wilayah selain Aceh, dengan Mekkah dan Madinah meningkat secara signifikan. Wilayah yang juga disebut al-haramain itu berubah menjadi tempat berkumpul yang krusial dimana setiap bangsa dengan kenyataan sosial dan politiknya masing masing berbaur dan berbagi informasi. 

Pusat berkumpul lainnya adalah Kairo dan Hijaz yang merupakan lokasi dimana ide Muhammad Abduh dan Rashid Redha mengkristal dan dikulminasikan dikalagan pribumi, terutama ketika mesin percetakan dan selebaran-selebaran koran menjadi kian biasa menyebar dari seluruh pelosok negeri. 

Tidak mengherankan jika kemudian periodikal-periodikal semacam al-Manar (Kairo), al-Munir (Sumatra Barat), al-Huda al-Iqbal (jawa), al-Imam (Singapura) dan lain sebagainya memenuhi penerbitan-penerbitan di Nusantara baik secara terbuka atau rahasia. Kelompok ini diwakili oleh pejuang-pejuang reformis dari Sumatra Barat, Melaka, dan Singapura yang terinspirasi oleh reformis-reformis modernisme Timur Tengah seperti Jamal al-Din al Afghani (1838-1897), Muhammad Abduh (1849-1905), dan Rashid Ridha (1865-1935).

Menariknya, pada saat yang sama, pemikiran-pemikiran terhadap purifikasi Islam yang mengakar dari reformasi di desa Najd,  salah satu perkampungan di Semenanjung Arab, oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792) pada pertengahan abad ke-18, yang menemukan momentumnya sepanjang abad ke-19 juga tidak terkucilkan dari interaksi-interaksi dengan para jemaah haji yang berada dikawasan Timur Tengah. Pemikiran yang lebih populer dengan sebutan wahabi ini kemudian juga ikut dibawa ke Indonesia oleh mereka yang telah menunaikan haji atau mereka yang telah menunaikan pendidikan ditempat tempat tersebut diatas.
 
Rumoh Adat Aceh. Foto: Google
Maka tidak mengherankan jika kemudian yang berkembang di kawasan Indonesia adalah idealime yang lebih komplikasi, hasil dari telaah-telaah tumpang tindih antara pemikiran dari pihak reformis yang berusaha menyesuaikan modernisme dan agama dengan pemikiran pihak yang juga menyebut diri reformis yang melawan segala manisfestasi penjajahan dan berpedoman pada pemusnahan budaya-budaya lokal yang dituduh tidak Islami. Tanpa ingin mengingkari adanya aplikasi bidah dalam beberapa budaya tertentu, tidak berarti ideologi-ideologi untuk pemusnahan keseluruhan peninggalan budaya lokal dapat dibenarkan.

 Berbeda dengan Aceh yang terus berada dalam kondisi peperangan, Pulau Jawa yang telah terlebih dahulu tunduk pada penjajahan barangkali menyebabkan betapa mudahnya penyerapan ide-ide versi Timur Tengah yang digaungkan oleh para reformis-reformis disana. Itu disebabkan oleh impian mereka untuk mengusir penjajah dari negeri sendiri sudah begitu lama tertunda. 

Dan ide-ide yang mereka dengar dan baca dari seorang revolusioner seperti Muhammad Abduh dan Rashid Redha telah mewakili apa yang tidak mampu mereka tunaikan di negeri sendiri. Namun, mereka lupa, bahwa ketika mereka kembali ke tanah air, ide-ide tersebut perlu diakomodasikan dengan ketentuan-ketentuan budaya Islam lokal yang pada realitanya semakin terpinggirkan. 

Ketika ide-ide reformisme semakin mengaum di Nusantara pada awal abad ke-20, perseteruan antara ulama tradisional terhadap ide modernisme yang dibawa oleh para reformis tersebut, yang tidak hanya menganjurkan persatuan antara ilmu pendidikan Barat dan Islam tapi juga mengajak pada perbaikan pandangan keagamaan melalui jembatan-jembatan modern sekaligus penolakan terhadap kurafat, kian menajam. 

Tidak jauh berbeda dengan yang terlihat hari ini, hal-hal baru yang dibawa oleh golongan yang disebut juga Kaum Muda tersebut dicemooh oleh ulama tradisional yang bahkan sampai melabel mereka wahabi, antek kafir, murtad, dan lain sebagainya. Tentang perseteruan ini saya kira, Hamka telah mengulas dengan baik dalam bukunya, Ayahku. 

Namun sebaliknya, jika respons ulama tradisional terhadap perkembangan praktek-praktek wahabi sepertinya mendapatkan tempat yang lebih, itu hanya dalam konteks melawan situasi penjajahan dan legasi yang ditinggalkan, bukan disebabkan oleh ideologi wahabi dianggap sebagai ajaran paling benar dari tuhan, apalagi karena ideologi bahwa orang Arab lebih superior dalam mendakwahkan ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang dipercayai oleh beberapa orientalis Barat. 

Namun perlu diingat bahwa ketika dunia Muslim sedang bergelut dengan perubahan ideologi semacam ini, Aceh masih merupakan kawasan yang paling terisolasi, bahkan dari perjalanan haji sekalipun. Oleh karena itu, beberapa perkembangan keagamaan yang terjadi perlu dibicarakan dengan meletakkan Aceh diluar itu semua. 

Meskipun ada komunitas yang menetap di Mekkah dan memiliki jaringan dagang dan politik yang kuat di Penang dan Singapura, transfer ide-ide semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pada hakikatnya, belum ada kajian extensif mengenai respon di Aceh terhadap reformisme Islam pada abad ke-19. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa Aceh baru terekspos dengan ideologi pembaharuan tersebut pada awal abad ke-20 sebagaimana yang terlihat dari adanya kontak pendidikan dengan madrasah-madrasah modern di Sumatra Barat. Atau ide reformis tersebut baru terlihat batang hidungnya sejak tahun-tahun akhir penjajahan Belanda. 

Ini bisa dibuktikan dengan keterlibatan Syeikh Muhammad Salim al-Kalali (w.1946), seorang Arab dari Singapura yang wafat di Aceh. Bersama dengan reformis terkenal lainnya, Syeikh Jalaluddin Thahir (1869-1956) dan Syed Syeikh al-Hadi (1867-1934), ia mengkontribusikan sejumlah dana dan tulisan untuk penerbitan al-Imam (1906-1909), sebuah koran yang terinspirasi oleh surat kabar al-Manar dan koran-koran reformis lainnya. Sejauh apa peredaran koran ini di Aceh belum dapat dipastikan. 

Pasca kemerdekaan, seorang tokoh Aceh bernama Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddiqi (1904-1975), seorang yang pernah berguru bahasa Arab dengan Syeikh Muhammad Salim al Kalali, juga disenaraikan sebagai salah satu reformis yang terinspirasi pembaharu pembaharu dari Timur Tengah. 

Syeikh Ahmad Surkati (1874-1943) adalah seorang reformis dari Sudan yang mengajar di madrasah al-Irsyad (Jawa) dimana beliau mengecap pendidikan keduanya setelah dayah, sosok dan tempat yang disebut-sebut telah membentuk perangai pemikiran keagamaanya yang moderat. Ini pun dikuatkan kemudian dengan keputusannya menjadi anggota Muhammadiyah ketika kembali ke Aceh. Tafsir al Bayan yang ia lahirkan telah menjadi rujukan keilmuwan Tafsir di Nusantara hingga hari ini. 

Tidak diketahui seberapa besar dampak pemikiran beliau kepada rakyat Aceh. Namun fakta bahwa organisasi Muhammadiyah tidak mendapatkan tempat yang istimewa dikalangan intelektual Aceh sendiri menuntun pada keraguan adanya intervensi atau asimilasi pemikiran moderat as-Shiddieqy terhadap masyarakat Aceh. Apalagi kemudian pada tahun 1951 ia memilih melanjutkan kariernya di Yogyakarta. 

Kepergian penjajahan Belanda dan Jepang dari tanah air secara total pada tahun 1947 tidak lantas menyelesaikan segalanya. Banyak kawasan termasuk Aceh, harus menjalani kebijakan-kebijakan warisan kolonial dan terpaksa menghadapi realita untuk memperbaiki setiap sendi ekonomi, pendidikan, politik, dan aspek-aspek lain yang telah terguncang sepanjang masa penjajahan. Hingga saat ini pun, aspek-aspek diatas belum bisa disembuhkan sepenuhnya secara merata di seluruh pulau di Indonesia, apalagi di Aceh.

Namun disisi lain, sejak tahun 1960an, importasi ide-ide Islam dari Timur Tengah semakin tak terbendungkan. Tanpa bisa dihindari, panggilan-panggilan yang bernafaskan reformisme bercampur aduk dengan suara-suara wahabi yang menyebabkan peningkatan analisa terhadap teks-teks qurani yang merespon pada adjustifikasi modernisme di satu sisi, tapi disisi lain juga menyebabkan penistaan terhadap bukti-bukti bahwa di Aceh, adat dan hukum pernah bagaikan dua koin yang tak terpisahkan. 

Mungkin kita ingat senarai perdebatan mengenai Islami atau tidakkah peusijuk di Aceh yang sudah terdengar sejak tahun 1980an. Sebagian kalangan menolak bahkan melarang pelaksanaan peusijuk di Aceh, sebuah budaya yang telah lama menjadi bukti kemampuan adat lokal berjalan beriringan dengan agama. Pun hingga hari ini, masyarakat Aceh sendiri masih terpecah belah dalam memahami dan mengaplikasikan peusijuk.
 
Tampaknya, keberlanjutan pengabaian lokalisasi budaya Islam lokal di Aceh lebih banyak disebabkan oleh konflik kebijakan antara Indonesia dan Aceh sejak awal tahun 1950an. Kemudian disusul oleh konflik lainnya yang berlangsung selama 30 tahun. Kita tidak mungkin lupa, bagaimana para pejuang-pejuang GAM atas nama Islam menghukum perempuan-perempuan di Aceh karena pakaian mereka, membakar mall dan tempat-tempat yang dinilai tidak Islami. 

Namun disisi lain, mereka juga melarang anak-anak belajar dibawah kurikulum Indonesia dan ikut terlibat dalam pembakaran sekolah dan pemutusan sarana publik seperti listrik dan lain sebagainya. Selain itu, klaim bahwa arak-arakan dan penelanjangan di sepanjang desa bagi penzina merupakan ketentuan adat kampung, perlu dikaji kembali karena hingga saat ini dasar klaim tersebut ini belum bisa ditemukan dimanapun kecuali secara oral, dan itupun berasal dari mereka yang hidup selama masa pertikaian GAM dan RI. 

Tentu kita tidak patut menyalahkan apa yang terjadi pada masa kelam ini pada satu pihak saja, karena perkembangan seperti ini secara alami selalu mengekori sebuah peperangan. 

Namun, kesan yang ditimbulkan, secara langsung atau tidak, telah membentuk paradigma masyarakat umum akan ‘metode’ penegakkan hukum Islam yang masih terus melekat dalam memori masyarakat kita. Paradigma yang mirisnya, semakin menambah daftar kealpaan fleksibilitas antara adat dan hukum Islam.

Masih berlanjut hingga hari ini,  ketidak-populeran budaya tradisional dikalangan masyarakat bawah juga dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan budaya pemerintah Indonesia yang tidak memberi ruang bagi pelaksanaan-pelaksanaan aturan yang seharusnya didampingi dengan budaya-budaya lokal. Misalnya undang undang pemerintahan desa tahun 1975 pasal 75 ayat 5 yang tidak menyertakan fungsi keunchik dan imam sebagai dua bagian tidak terpisahkan dalam budaya Aceh. 

Undang-undang tersebut meski telah diatur kembali dalam  UU/11/06, disusul kemudian dengan kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam qanun no 9 tahun 2008 tentang pembinaan  kehidupan adat istiadat, dan qanun nomor 10 tahun 2008, tentang lembaga adat, fungsi Imeum masih belum bisa dijalankan sesuai dengan kandungan lokal. 

Lebih menyedihkan lagi, perkembangan zaman menjadi sebab lainnya mengapa memori adat dan hukum Islam di benak masyrakat Aceh kian terpinggirkan. 

Sebagaimana menurut Prof. Al-Yasa’ Abubakar dalam salah satu tulisan dalam blognya, alyasaabubakar.blogspot.com, ada banyak generasi Aceh yang tidak lagi mengenal cerita-cerita moral Islami dari hikayat-hikayat Aceh secara khusus dari pihak dilingkungannya melainkan beberapa sahaja yang mendengarnya melalui bacaan atau ceramah. Anak-anak tingkat TK/SD lebih mengenal program program kartun popular dari televisi dan lebih dipengaruhi oleh program-program semacam ini.

Hari ini, masyrakat Aceh masih tidur dalam mimpi bahwa hukum dan adat sudah berjalan sebagaimana mestinya di Aceh. Tapi pada kenyataanya, ada banyak pseudo-teori asas hukum dan adat Aceh yang masih harus diperbaiki secara bersama-sama, yang harus melibatkan setiap pemikir dan pekerja dari berbagai bidang disiplin untuk merajut kembali apa yang telah lama hilang dan mensosialisakan proses dan hasilnya kepada masyarakat bawah, dipinggiran kota dan pedesaan yang telah lama tidak tersentuh dengan cahaya-cahaya pengetahuan kekinian. 

Setiap program rekontsruksi identitas harus melibatkan praktik dan perspektif ke-Islaman lokal yang masih mampu dijejaki. Ini merupakan salah satu jalan yang tidak hanya akan mencerdaskan bangsa tapi juga membangun jalan menuju kemakmuan fisik dan mental.

*Penulis adalah Aktifis PuKAT (Pusat Kebudayaan Aceh dan Turki), berdomisili di Banda Aceh.