Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Nasehat Ulama] Iman dan Islam


foto: google

Oleh: Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan)

“Iman dan Islam bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan memiliki keterkaitan. Orang yang beriman secara kaffah berarti ia telah membenarkan dan menundukkan dirinya kepada ajaran yang di bawa Nabi Muhammad SAW”
         
Allah SWT mewajibkan manusia untuk beriman kepada-Nya. Keimanan yang benar akan mendapatkan balasan berupa nikmat  surga dan keimanan yang tidak benar akan diberikan sanksi  berupa siksaan neraka. Keimanan dan keislaman dalam ajaran Islam adalah meyakini segala yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW  berasal dari Allah SWT.

Mengapa demikian? Karena bila kita tidak meyakini ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW berasal dari Allah SWT, maka sama artinya dengan kita beranggapan bahwa agama Islam ini adalah ciptaan Nabi Muhammad SAW. Ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan membawa manusia keluar dari Islam.  Dalam surat an-Najm ayat 2-3, Allah SWT berfirman:

Artinya : Tidaklah ia (Muhammad) berbicara sekehendak hatinya, melainkan wahyu yang Kami berikan (QS. An Najm: 3-4)

          Ilmu tentang Iman dan Islam yang datang dari Nabi Muhammad SAW wajib diyakini  dengan cara membenarkan dalam hati bahwa ilmu tersebut benar-benar berasal dari Allah SWT. Di antara ilmu tersebut adalah ilmu tentang beriman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab Allah, para Nabi dan Rasul, qadha dan qadar serta hari kiamat. Selain itu, kita juga wajib beriman tentang kewajiban ibadah-ibadah pokok yang sudah menjadi ijma’ ulama ahlu sunnah wal  jama’ah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.

          Selain itu kita juga wajib menjauhkan diri  dengan larangan yang sudah pasti keharamannya seperti larangan membunuh, berzina dan lain sebagainya.

           Bila iman berkaitan dengan membenarkan konsep keimanan, maka Islam berkaitan dengan menundukkan dan mengaitkan sikap dan perbuatan secara lahiriyah dan bathiniyah  sesuai dengan aturan yang ditetapkan syariat. Pengertian ini dipahami sebagai menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Apapun ilmu yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perintah maupun larangan wajib diyakini bahwa perintah dan larangan tersebut berasal dari Allah SWT. Iman dan Islam keduanya berasal dari Allah SWT dan disampaikan melalui perkataan, perbuatan dan pembolehan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

          Iman dan Islam bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan memiliki keterkaitan. Orang yang beriman secara kaffah berarti ia telah membenarkan dan menundukkan dirinya kepada ajaran yang di bawa Nabi Muhammad SAW. Setiap mu’min adalah muslim dan setiap muslim haruslah mu’min. Beriman namun mengingkari Syari’at Islam membawa kepada kekafiran. Beriman dan membenarkan syari’at namun tidak menjalankannya membawa kepada kemaksiatan. Orang yang beriman secara kaffah sudah pasti ia seorang muslim.

          Dalam kajian syariat, orang yang sebelumnya kafir dan mengucapkan dua kalimat syahadat maka ia sudah dianggap masuk Islam dan disebut sebagai muslim. Kepada orang tersebut dibebankan aturan syariat sebagaimana yang dibebankan kepada muslim yang lain. Ia telah berkewajiban mengikuti hukum munakahat,  menjalankan shalat dan bila ia meninggal maka ia harus dishalatkan serta dimakamkan pada pemakaman kaum muslimin.

          Orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat karena terhalang oleh sesuatu hal seperti bisu atau terbunuh bila diucapkan dan tidak memberi isyarat apapun,  sedangkan di dalam hatinya membenarkan aqidah dan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad, maka ia dianggap sebagai seorang mukmin di sisi Allah SWT dan mendapat kemenangan di akhirat kelak.  Orang seperti ini tetap terhalang untuk dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.

          Orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat karena hatinya menentang  Iman dan Islam, maka orang tersebut dihukum sebagai kafir dan diperlakukan sebagaimana kafir-kafir yang lain.**