Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Penegakan syari’at Islam di Kota Banda Aceh] Yang Dicambuk Semakin Ikhlas



EMPAT terpidana cambuk terlihat begitu ikhlas menjalani proses cambuk, tidak ada perlawanan terhadap petugas, bahkan ada diantara mereka yang menjalani hukuman berusaha menyalami petugas dan berterimakasih, dan ada juga diantara mereka yang meneriakkan pesan kepada masyarakat agar tidak berjudi kalau tidak mau dihukum seperti mereka.

Peristiwa itu terlihat pada saat Pemerintah kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap empat pelaku Maisir (Judi) pada 3 Oktober 2014 di Masjid Al-Makmur Lamprit Banda Aceh, pelaksanaan hukuman cambuk untuk kedua kalinya ditahun 2014 ini terbilang cukup sukses dibandingkan dengan yang pertama pada 19 September 2014 lalu.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Ar-Risalah Ateuk Pahlawan Banda Aceh pada 19 September, dari delapan warga yang dicambuk hampir seluruhnya melakukan perlawanan kepada petugas bahkan memaki masyarakat yang menonton proses cambuk. 

“Kita akui proses cambuk yang pertama banyak kekurangan sehingga kita evaluasi dan kita perbaiki pada proses cambuk yang kedua, kita sudah melakukan pembinaan kepada mereka sebelum dicambuk, kita yakinkan mereka dan kita nasehati mereka bahwa ini adalah jalan untuk mereka menuju taubat, Alhamdulillah kita berhasil meyakinkan mereka dan kita bisa melihat mereka tidak lagi malu dan ikhlas menjalaninya, tidak ada lagi perlawanan seperti sebelumnya,”ujar walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal disela-sela proses cambuk dilaksanakan.

Dikatakan Illiza, pemerintah kota Banda Aceh dalam hal penegakkan syariat Islam tetap mengutamakan sosialisasi dan membangun kesadaran dari masyarakat itu sendiri, sedangkan hukuman adalah solusi paling akhir ketika masyarakat sudah tidak mampu lagi dinasehati. Hukuman yang diberikanpun bukan untuk sekedar menghukum tetapi memberikan pelajaran baik bagi sipelaku maupun bagi warga yang menyaksikannya.

“Dan ini bagian dari amar makruf nahi mungkar, jadi sesungguhnya hukum cambuk yang kita laksanakan ini adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman, dan hukuman ini juga untuk membangun kesadaran dari seluruh warga masyaraat agar mereka terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum syari’at dan kena hukumuan seperti ini,”lanjutnya.

Illiza menyebutkan sebelum hukuman ditegakkan terlebih dahulu Pemko Banda Aceh sudah menjalani berbagai upaya dan tahapan yang menjadi kewajiban dari pemerintah, pemko Banda Aceh sudah terlebih dahulu membentuk tim amar makruf nahi munkar disetiap gampong, membentuk brigade masjid pada semua masjid, menyebarkan dai perkotaan, membentuk muhtasib gampoeng, dan sejumlah perangkat lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhap hukum syariat Islam.

Disamping itu Pemko Banda Aceh juga terus berupaya mensejatrakan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran karena semua faktor itu dinilai penting sebelum pemerintah menghukum orang, “Dari awal kita sama alm. Pak Mawardi komitmen menegakkan syari’at Islam yang kita awali dengan mensejahtrakan masyarakat dan mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat, karena kalau kita mau melaksanakan yang sebenarnya itu lebih berat”tambah Illiza.

Apalagi saat ini kata Illiza Aceh sudah memiliki qanun Jinayat dan qanun hukum acara jinayat yang mengatur lebih rinci terhadap berbagai pelanggaran syari’at Islam. Dalam qanun jinayat hukuman bagi pelaku maisir bukan 5 kali cambuk seperti yang dilakukan terhadap empat pelanggar di Masjid Al-Makmur ataupun 7 kali cambuk seperti yang dilakukan terhadap delapan pelanggar di Masjid Ar-Risalah.

Untuk diketahui hukuman bagi pelaku maisir yang diatur dalam qanun jinayat berupa ‘Uqubat Ta’zir 12 sampai 30 kali cambuk, atau denda 120 gram emas sampai 300 gram emas atau penjara 12 sampai 30 bulan. Sedangkan bagi pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau membiayai terjadinya jarimah maisir diancam dengan hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas atau penjara 45 bulan.
 
Walikota Banda Aceh mengakui saat ini masih banyak kasus-kasus pelanggaran syari’at yang sedang diproses oleh penegak hukum, jika sudah keputusan tetap maka hukum cambuk kembali akan dilaksanakan, Illiza mengakui tidak mudah untuk menghukum masyarakat, oleh sebab itu ia berharap jumlah pelanggaran terus menurun sehingga pada saatnya tidak ada lagi warga yang perlu dihukum,

“Pelanggar banyak yang masih dalam proses, tentu setiap ada keputusan akan kita jalankan, dan ini akan rutin kita tegakkan, kita berharap semakin lama kasusnya semakin tidak ada jadi tidak ada lagi masyarakat yang perlu dicambuk, karena kita bukannya senang ketika banyak masyarakat yang dicambuk, kita justru senang jika tidak ada lagi yang dicambuk”katanya.

Apresiasi dan Intervensi
Pemerintah kota Banda Aceh bisa dikatakan salah satu dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang paling serius menegakkan syariat Islam, hal itu terlihat dengan begitu siapnya ibu kota provinsi ini untuk menindaklanjuti setiap kebijakan yang baru dilahirkan oleh DPR Aceh. 

Disisi lain banyak pula yang menentang kebijakan dari pemerintah kota Banda Aceh, khususnya dari pihak-pihak yang anti dengan syariat Islam, ada LSM yang dengan kejinya menuduh hukum syari’at ini sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, merendahkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Akan tetapi disisi lain tidak sedikit juga masyarakat yang memberikan apresiasi atas keberanian Walikota Banda Aceh menegakkan hukum Allah dan aturan-aturan syari’at Islam yang telah dirumuskan. Bahkan sejumlah LSM dari Malaysia dan Jaksa dari Brunai Darussalam dalam kunjungannya ke Banda Aceh beberapa waktu lalu menyatakan ketertarikannya mengadopsi hukum syari’at sebagaimana yang diterapkan di Banda Aceh.

Illiza menilai jikapun ada yang mengkomplain maka ia mempersilahkan para pihak untuk mengkomplain sama Allah, “Kalau persoalan intervensi kita tidak sanggup layani, karena yang kita jalankan ini adalah hukum Allah, jadi kalau ada yang mau komplain silahkan komplain sama Allah, jadi jangan komplain ke saya, saya hanya menegakkan syari’at Allah”jelasnya.

Dikatakan Illiza, pemerintah tidak pernah menghukum orang yang tidak bersalah,   yang dihukum adalah orang yang melanggar aturan Allah dan perintah dari qanun, tujuannya agar sipelanggar benar-benar bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya, “Kita berharap agar mereka benar-benar bertaubat dijalan Allah dan Allah akan mengangkat harkat martabat dan derajat mereka, dan ini juga akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk mereka melaksanakan perintah Allah untuk menjaga diri mereka dan keluarga mereka,”lanjut Illiza.

Illiza juga mengaku tidak takut dengan kerisauan segelintir orang bahwa dengan adanya penerapan hukum Syari’at akan menghalangi orang luar masuk ke Banda Aceh, “Sesunggunya Allah lah yang mendatangkan orang kesini, Jangan takut!,”Pungkasnya. [Abi Qanita]