Ulama Ingatkan Pusat Tidak Ulangi Kekecewaan Aceh
Banda
Aceh (Antara) - Ulama Aceh, Tgk Bulqaini Tanjungan, mengingatkan pemerintah
pusat tidak mengulangi lagi kekecewaan yang pernah dialami masyarakat di
provinsi itu, terkait belum adanya persetujuan terhadap beberapa qanun (Perda).
"Sebaiknya
pemerintah pusat tidak mengulangi lagi apa yang dulu pernah menjadi sebab
kekecewaan masyarakat Aceh," katanya di Banda Aceh, Minggu malam.
Dijelaskan,
gejolak yang pernah terjadi di Aceh dulu tidak lain disebabkan elit pusat yang
dimulai sejak era Soekarno menipu masyarakat Aceh dan warga juga diharapkan
terus mengenang sejarah itu sebagai sesuatu yang kelam.
"Dan
efeknya, seperti kita ketahui, hingga hari ini partai yang dibesut Megawati
Soekarno itu kurang menarik oleh masyarakat Aceh," katanya menambahkan.
Semua
pihak juga perlu memahami bahwa Aceh punya sejarah panjang dalam keIslaman dan
sebagai sebuah kerajaan besar yang diakui dunia saat itu.
Oleh
sebab itu, pemerintah pusat khususnya Mendagri harus menghormati qanun-qanun
(perda) Aceh. "Pengakuan banyak pakar hukum tata negara, penerapan
qanun-qanun di Aceh seperti Qanun Jinayat ini tidak akan menangganggu NKRI,
" kata dia menjelaskan.
Tgk
Bulqaini juga menegaskan bahwa tidak ada qanun produk eksekutif dan legislatif
Aceh itu bertentangan dengan konstitusi negara. Qanun-qanun yang dibuat di Aceh
sepenuhnya dilindungi undang-undang.
Oleh
sebab itu, Mendagri harus memahami bahwa qanun-qanun yang akan dievaluasi itu
lahir atas harapan masyarakat Aceh secara luas sehingga tidak perlu
terburu-buru membangun wacana evaluasi.
"Kami
juga berharap, Mendagri tidak perlu mendengar LSM-LSM dan NGO-NGO yang
resistensi Qanun-qanun Aceh karena mereka tidak mewakili masyarakat Aceh. Kalau
Mendagri ingin dengar aspirasi masyarakat Aceh, bukan mendengar LSM-LSM dan
NGO-NGO, tapi Ormas-ormas berbasis kemasyarakatan yang memiliki massa yang
jelas di Aceh," katanya menambahkan.
Gubernur
Aceh juga telah menjelaskan kepada Dubes-Dubes negara luar seputar penerapan
syari¿at Islam di Aceh. "Bahwa syariat Islam di Aceh tidak melanggar HAM
serta membawa misi kemanusiaan yang universal," katanya menambahkan.
Jadi
jika negara-negara luar sudah memahami pentingnya qanun-qanun berbasis
penerapan syari¿at di Aceh, maka tidak layak sedikitpun Mendagri jika tidak
memahaminya, kata dia.
Oleh
sebab itu, keinginan untuk evaluasi qanun-qanun Aceh hendaknya bukan berujung
pada penolakan karena hal itu akan memperkeruh damai Aceh. Kita sudah cukup
lelah dengan konflik, jangan kita biarkan celah-celah konflik muncul lagi
antara Pemerintah Pusat dengan daerah. (ar)
Sumber: Antara / Yahoo