Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ulama Ingatkan Pusat Tidak Ulangi Kekecewaan Aceh



Banda Aceh (Antara) - Ulama Aceh, Tgk Bulqaini Tanjungan, mengingatkan pemerintah pusat tidak mengulangi lagi kekecewaan yang pernah dialami masyarakat di provinsi itu, terkait belum adanya persetujuan terhadap beberapa qanun (Perda). 

"Sebaiknya pemerintah pusat tidak mengulangi lagi apa yang dulu pernah menjadi sebab kekecewaan masyarakat Aceh," katanya di Banda Aceh, Minggu malam. 

Dijelaskan, gejolak yang pernah terjadi di Aceh dulu tidak lain disebabkan elit pusat yang dimulai sejak era Soekarno menipu masyarakat Aceh dan warga juga diharapkan terus mengenang sejarah itu sebagai sesuatu yang kelam. 

"Dan efeknya, seperti kita ketahui, hingga hari ini partai yang dibesut Megawati Soekarno itu kurang menarik oleh masyarakat Aceh," katanya menambahkan. 

Semua pihak juga perlu memahami bahwa Aceh punya sejarah panjang dalam keIslaman dan sebagai sebuah kerajaan besar yang diakui dunia saat itu.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat khususnya Mendagri harus menghormati qanun-qanun (perda) Aceh. "Pengakuan banyak pakar hukum tata negara, penerapan qanun-qanun di Aceh seperti Qanun Jinayat ini tidak akan menangganggu NKRI, " kata dia menjelaskan. 

Tgk Bulqaini juga menegaskan bahwa tidak ada qanun produk eksekutif dan legislatif Aceh itu bertentangan dengan konstitusi negara. Qanun-qanun yang dibuat di Aceh sepenuhnya dilindungi undang-undang.

Oleh sebab itu, Mendagri harus memahami bahwa qanun-qanun yang akan dievaluasi itu lahir atas harapan masyarakat Aceh secara luas sehingga tidak perlu terburu-buru membangun wacana evaluasi. 

"Kami juga berharap, Mendagri tidak perlu mendengar LSM-LSM dan NGO-NGO yang resistensi Qanun-qanun Aceh karena mereka tidak mewakili masyarakat Aceh. Kalau Mendagri ingin dengar aspirasi masyarakat Aceh, bukan mendengar LSM-LSM dan NGO-NGO, tapi Ormas-ormas berbasis kemasyarakatan yang memiliki massa yang jelas di Aceh," katanya menambahkan. 

Gubernur Aceh juga telah menjelaskan kepada Dubes-Dubes negara luar seputar penerapan syari¿at Islam di Aceh. "Bahwa syariat Islam di Aceh tidak melanggar HAM serta membawa misi kemanusiaan yang universal," katanya menambahkan. 

Jadi jika negara-negara luar sudah memahami pentingnya qanun-qanun berbasis penerapan syari¿at di Aceh, maka tidak layak sedikitpun Mendagri jika tidak memahaminya, kata dia.
Oleh sebab itu, keinginan untuk evaluasi qanun-qanun Aceh hendaknya bukan berujung pada penolakan karena hal itu akan memperkeruh damai Aceh. Kita sudah cukup lelah dengan konflik, jangan kita biarkan celah-celah konflik muncul lagi antara Pemerintah Pusat dengan daerah. (ar)

Sumber: Antara / Yahoo