Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Drs. H. Bukhari, MA: Natal dan Tahun Baru Masehi Adalah Ritual Agama Kristen


Drs. H. Bukhari, MA

Banda Aceh - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam di Provinsi Aceh diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan semua instansi terkait di pemerintahan agar tidak mengizinkan pengadaan pesta pora pada malam tahun baru.

Hal demikian disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Zakat dan Wakaf (Zawa), Drs. H. Bukhari, MA melalui perintah tausiahnya menyikapi Natal dan tahun baru Masehi.

Bukhari berharap kepada KUA dan penyuluh agama Islam agar berupaya untuk mencegah segala bentuk kegiatan dalam rangka malam Natal dan tahun baru Masehi, karena hal itu tidak sesuai dengan provinsi Aceh serambi Makkah yang memberlakukan syariat Islam.

“Pejabat berwenang agar tidak mengizinkan pengadaan pesta pora, bentuk keramaian serta tidak memberikan dukungan seperti pemasangan spanduk, baliho, pembakaran mercon dan kembang api, meniup terompet dan segala bentuk lainnya dalam rangka malam tahun baru Masehi,” ujarnya.

 Selain itu kepada penyuluh agama Islam di provinsi Aceh diharapkan memberi penyuluhan menjelang malam pergantian tahun baru Masehi untuk seluruh kaum Muslimin dan muslimat agar tidak ikut merayakan Natal dan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun karena hal itu bertentangan dengan syariat Islam.

“Kami mintakan kepada penyuluh agama Islam di provinsi Aceh agar menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengisi malam tahun baru dan Natal dengan kegiatan keagamaan yang dikaitkan dengan pergantian tahun baru, seperti zikir bersama, karena dalam Islam tidak ada fadhilah dan keutamaannya,” lanjutnya.

Disamping itu Bukhari menjelaskan, perayaan Natal dan tahun baru Masehi merupakan ritual agama Kristen. Natal diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Isa yang di dalam ajaran mereka dikenal dengan nama Yesus Kristus,  Yesus dipandang sebagai salah satu tuhan dalam ajaran trinitas.

“Merayakan kelahiran Yesus sama dengan merayakan kelahiran tuhan mereka,” lanjutnya lagi.

Bukhari menyebutkan banyak dalil dalam Al-qur’an dan Hadits yang menerangkan larangan untuk ikut-ikutan merayakan kebiasaan orang non-Muslim, diantaranya surat Al-Baqarah ayat 42 yang artinya, “Dan janganlah kamu campuradukan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahui,”. Serta banyak ayat lain yang menerangkan hal sama.

Selain itu Rasulullah dalam sejumlah sabdanya juga mengingatkan kaum Muslimin agar tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang menyerupai kaum-kaum di luar Islam, diantaranya  sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar, katanya, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut,” (HR. Abu Daud)

Dalam hadist lainnya Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam agama kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka ia tertolak,”(HR. Bukhari-Muslim).

Oleh karena itu, kepada kaum muslimin diingatkan, tidak dibenarkan ikut serta dalam merayakan Natal dan tahun baru dalam bentuk apapun dengan alasan apapun. [Abi Qanita]