FKUB Aceh : Syari’at Islam Ciptakan Kerukunan Umat Beragama di Aceh
Juniazi, S.Ag, M.Pd |
Banda Aceh - Sekretaris
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Juniazi, S.Ag, M.Pd mengatakan, berlakunya syari’at Islam di Aceh
selama ini tidak membawa persoalan bagi umat non Islam. Sebab, syari’at Islam
hanya berlaku bagi umat Islam, tidak bagi non Islam. Walaupun syari’at Islam itu tidak berlaku
bagi Non Muslim, tapi mereka diminta menghormati pelaksanaan syari’at Islam di
Aceh. Baik dalam tata pergaulan, berbusana, dan sebagainya. Jadi mereka tidak
berbuat sebebas-bebasnya.
"Cara
menghormati dalam tata berbusana misalnya, menghormati disini adalah dengan
menyesuaikan diri dengan tata busana umat Islam di Aceh, seperti dengan tidak
memakai celana pendek, bkini dan sebagainya yang menampakkan aurat terbuka di
depan publik, " kata Juniazi menjelaskan.
Juniazi memberi contoh, seperti di
bulan puasa, ketika mereka tidak diwajibkan berpuasa, bukan berarti mereka
boleh bebas-bebasnya makan di siang hari atau membuka warung. Jadi harus saling
menghormati.
"Jadi, syari’at
islam di Aceh tidak mengganggu keharmonisan umat beragama. Ini sesuai dengan UU
Nomor 11 tahun 2006, begitu juga dalam qanun-qanun tentang pelaksanaan syari’at
Islam yang menyatakan bahwa non Muslim di Aceh bebas melaksanakan keyakinan
yang mereka anut, " lanjut Juniazi.
Adapun
persoalan-persoalan sekter Syi’ah dan aliran sesat lainnya, kata Juniazi, ini masuk dalam
persoalan internal umat Islam yang masuk dalam wilayah Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU). Merekalah yang berhak memberikan penjelasan terkait aliran-aliran
ini.
"Tidak ada
pertambahan gereja di Aceh, kecuali jika ada indikasi ibadah kebaktian di
ruko-ruko atau di tempat-tempat tidak
resmi lainnya, namun dalam sejumlah kasus hal itu sudah ditertibkan.
Persoalan rumah ibadah ini sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agama nomor 9 dan 8
tahun 2006 dan Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2007, " ujarnya menambahkan.
Menurut Juniazi, kalau dilihat
dari aturan yang ada, setiap pendirian rumah ibadah memang harus ada izin,
tidak terkecuali Mesjid. Jadi, kalau hari ini ada kasus pendirian rumah ibadah umat non
Islam yang ditertibkan oleh pemerintah daerah itu lebih keran tidak sesuai
dengan aturan yang ada.
“Artinya,
setiap pendirian rumah ibadah memang harus mengikuti aturan yang ada,” kata
Juniazi lagi.
“Jadi, tidak
benar jika hari ini ada yang mengatakan bahwa Syari’at Islam di Aceh merusak
kerukunan umat beragama, justru sebaliknya, dalam sejumlah pertemuan yang
dihadiri oleh komponen umat beragama di Aceh, justru mereka mengatakan bahwa
mereka merasa nyaman dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, “ ujar Juniazi.
[Zulkhairi]