Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelola Zakat, Baitul Mal Aceh Bermitra dengan Ulama Dayah



“Hari ini kita ingin sukseskan Baitul Mal dalam pengelolaan zakat, kita sama-sama mesti mendukung bagaimana agar penerimaan dana ke Baitul Mal terus meningkat,”
 
Ketua 1 Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) saat menyampaikan materi pada acara Sosialisasi zakat untuk ulama dayah oleh Baitul Mal Aceh
Baitul Mal Aceh terus gencar menyosialisasikan pengelolaan zakat terhadap berbagai elemen, tidak  terkecuali dengan ulama dayah. Baitul Mal Aceh juga terus  membuka diri dalam pengelolaan zakat, agar kepercayaan semua kalangan dalam membayar zakat ke baitul mal semakin tinggi, termasuk di kabupaten dan kota seluruh Aceh. 

Karenanya, Baitul Mal Aceh menyosialisasi tentang pengelolaan zakat itu  kepada ulama dayah se-Aceh. Kegiatan ini diikuti 70 peserta dari unsur pimpinan dayah dan perwakilan  Baitul Mal Kabupaten/kota.

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh tersebut diisi tiga pemateri, terdiri atas Pimpinan Dayah Babussalam Jeunieb, Bireuen Tgk Muhammad Yusuf A Wahab dengan materi Kaidah Ushul Fikih Hukmul Hakim dalam konteks pengelolaan zakat.

Pemateri kedua  Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa dengan tema pengelolaan zakat di Aceh, dan Wakil Mahkamah Syariyah Aceh, dan Drs Jamil Ibrahim mengangkat tema sumber-sumber zakat menurut ketentuan qanun dan UU dalam perspektif hukum Islam.

Menurut Tgk Muhammad Yusuf atau akrab disapa Tu Usop,  sosialisasi ini terus digalakkam ke seluruh Aceh, tentu sesuai dengan pemikiran daerah tersebut. Artinya harus melihat pola pikir dan potensi masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. 

“Jangan sampai melakukan sosialisasi yang bertentangan dengan pola pikir masyarakat di lapangan, tentu tidak akan diterima,” katanya.

Ia menilai kegiatan seperti sangat baik dilakukan, dalam artian Baitul Mal Aceh telah membuka diri untuk lebih bijaksana, sehingga stagnan-stagnan yang selama ini terjadi menjadi cair kembali.

Selanjutnya, dalam materi yang disampaikan Tu Usop membahas terkait kedudukan keputusan Ulil Amri (pemerintah) dalam pengelolaan zakat, batas ketaatan kepada pemerintah, dan wujud kemitraan ulama dan umara dalam pengelolaan zakat.
 
Peserta ulama dayah peserta Sosialisasi zakat yang diselenggarakan Baitul Mal Aceh
“Hari ini kita ingin sukseskan Baitul Mal dalam pengelolaan zakat, kita sama-sama mesti mendukung bagaimana agar penerimaan dana ke Baitul Mal terus meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, tema yang diangkat dalam sosialisasi tersebut sangat penting diangkat, karena persoalan agama apabila ditangani oleh penguasa, tentu aturan-aturan, keputusan-keputusan yang dibuat mesti dilaksanakan.

“Dalam fikih kita kenal kaidah Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf. Ada dua sisi terkait ini, keputusan hakim bisa dibatalkan tapi di sisi lain, keputusan hakim bisa membatalkan. Yang harus kita kaji adalah kapan kedua prinsip itu berlaku,”ungkapnya.

Katanya ada hukum yang menjadi wajib ditaati bukan karena asal, tetapi karena perintah Ulil Amri. Terkait zakat, ada polemik wajib, karena perintah Ulil Amri, atau karena kewajiban berzakat. Setelah dikaji keduanya, tidak ada yang saling bertentangan hanya tinggal dilihat dimana penempatannya, dan kapan berlakunya.

“Masalah sekarang, pertentangan enggan bayar zakat karena dianggap masih khilafiah. Tetapi ada juga yang sebenarnya memang pelit. Enggan bayar zakat. Mencari-cari alasan,”ujarnya sambil tersenyum.

Oleh karena itu katanya, ketika pemerintah mewajibkan infak gaji bagi pegawai negeri sipil, harus didukung semua pihak, jangan dihalang, karena demi kemaslahatan ummat.

Ia berharap Baitul Mal Aceh lebih kuat ke depan. Ia meminta ulama-ulama dayah dapat membantu menyosialisasi kepada masyarakat di gampong-gampong. Jika dalam pengelolaan terdapat kekurangan, ia mengajak sama-sama memperbaiki, jangan dicemoohkan.

Selanjutnya, Kepala Baitul Mal Aceh Dr Armiadi musa dalam paparannya menjelaskankan terkait pengelolaan zakat di Aceh. Asal muasal aturan pengelolaan zakat tertuang dalam UUPA Pasal 180 ayat (1) huruf D menegaskan zakat di Aceh sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya dalam UUPA Pasal 191 menetapkan zakat, harta waqaf dan harta agama lainnya dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota. Kemudian diatur dengan qanun Pasal 192 memberi kewenangan bagi Aceh  untuk memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.

Sedangkan fungsi baitul mal itu sendiri tertuang dalam pasal 8 qanun nomor 10 tahun 2007 yaitu mengurus dan mengelola zakat, wakaf, harta agama, mengumpulkan, menyalurkan, mendayagunakan zakat, menjadi wali terhadap anak yatim, menjadi wali pengawas terhadap wali anak yatim, menjadi wali pengampu, mengelola harta yg tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya.

“Seperti di Aceh dulu waktu tsunami, jika ada harta-harta korban yang tidak diketahui ahli warisnya lagi, maka harta tersebut dikelola Baitul Mal Aceh,” jelas Armiadi.

Terkait  kemampuan Baitul Mal Aceh dalam menghimpun dana zakat, dapat dilihat pada data tiga tahun terakhir penerimaan zakat terus meningkat. Pada 2011 Baitu Mal Aceh berhasil menghumpun Rp 22,5 miliar, kemudian pada 2012 Rp 29,1 miliar, dan 2013 sebanyak Rp 33,1 miliar.

Sedangkan dari Baitul Mal Kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir juga menerima dalam jumlah yang signifikan. Tahun 2011 sebanyak Rp 62 miliar, 2012 Rp 71,9 miliar, dan 2013 Rp 77,6 miliar.

“Harapan kita Baitul Mal Aceh menjadi solusi pengurangan kemiskinan di aceh,” tutupnya.Hayatullas Pasee