Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Konsultasi Zakat] Haruskah Merapel Pembayaran Zakat?



Pembaca yang berbahagia. Zakat adalah hak Allah yang harus disegerakan pembayarannya saat haul dan nishabnya terpenuhi. Zakat adalah hutang, sampai kapanpun seseorang akan terikat sebelum ia melunasinya. Lantas, bagaimanakah hukum terhadap muzakki yang pernah lalai menunaikan zakat? Haruskah pembayaran zakat dirapel pada tahun berikutnya? Simak konsultasi zakat bersama Kepala Baitul Mal Aceh, DR. H. Armiadi Musa, MA berikut ini.

            Pertanyaan :
            Ustadz yang saya hormati, baru-baru ini saya mengikuti pengajian tentang zakat profesi. Dari pengajian itu saya tersadar bahwa penghasilan saya sudah mencapai nishab sejak 2 tahun lalu. Tetapi sampai sekarang saya belum pernah menunaikan zakat untuk penghasilan saya. Selama ini yang sering saya lakukan adalah bersedekah kepada keluarga dan orang-orang kampung yang kurang mampu. Apakah itu tidak dianggap cukup? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan untuk membersihkan harta saya? Apakah saya harus merapel zakat yang belum saya bayar sejak 2 tahun lalu itu? Mohon penjelasan dari Ustadz. Terimakasih
-Dari Isnaini, Lambhuk-

Jawaban :
Alhamdulillah atas pemahaman yang telah Ibu Isnaini peroleh. Itu tanda kasih sayang Allah, sebagaimana isi hadits riwayat Bukhari-Muslim, “Barangsiapa yang dikehendaki Allah dengan kebaikan maka dijadikannya faqih (kefahaman yang mendalam) terhadap ilmu agama.”  

Ibu Isnaini yang baik, hukum zakat berbeda dengan sedekah. Meski selama ini Ibu rutin memberikan sedekah bukan berarti Ibu telah terlepas dari kewajiban membayar zakat, sebab menunaikan zakat bagi seorang muslim yang telah mencapai status sebagai muzakki hukumnya wajib, mutlak, tidak bisa ditawar-tawar. Berbeda dengan sedekah yang hukumnya adalah sunnah. Jika diibaratkan, zakat adalah hutang yang akan tetap mengikat seseorang kecuali ia melunasinya. 

Lantas, bagaimana bila orang yang telah dinyatakan wajib berzakat tetapi ia tidak melaksanakannya? Telah kita pahami bersama, seorang muslim dianggap berdosa apabila ia meninggalkan ibadah wajib dengan sengaja. Karena itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan taubat dan memohon ampunan dari Allah. Pertaubatan ini menunjukkan bahwa ia telah sadar akan kesalahannya dan bersungguh-sungguh tidak akan mengulanginya. Bila telah bertaubat dan menunjukkan komitmen untuk menjadi lebih baik, insyaAllah dosanya akan terampuni. “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syu’ara:25)

Lalu, bagaimana dengan hukum zakatnya pada tahun-tahun yang telah lewat dan belum terbayar? Jumhur ulama berpendapat bahwa taubat yang dilakukan tidak menggugurkan kewajiban atas zakat yang belum dibayar. Imam An-Nawawi mengatakan, jika zakat-zakat di masa lalu terlewati dan belum terbayar, maka yang bersangkutan wajib menunaikan keseluruhannya. Ketidaktahuan akan perintah zakat tidak mempengaruhi kewajiban tersebut. Termasuk soal domisili si empunya kekayaan, baik di negara Islam ataupun non-Islam, tetap wajib menunaikan zakatnya yang terlewatkan.

Pendapat lainnya datang dari Profesor Husamuddin bin Musa Affanah yang dalam Yas’alunaka ‘An az-Zakat menyebut bahwa, sejatinya zakat adalah hak bagi para mustahik. Maka selama hak tersebut belum ditunaikan, tetap saja dinyatakan memiliki tunggakan zakat. Para ulama telah bersepakat bahwa zakat yang terlewatkan tetap dianggap sebagai tunggakan yang tetap harus dibayar. Demikian pula pandangan Ibnu Qudamah al-Maqdisi dan Syaikh Yusuf al-Qardhawi. Zakat selamanya akan tetap menjadi utang bagi muslim yang wajib zakat selama zakat belum terbayar.

Maka jelaslah, untuk harta yang telah mencapai nishab dan haul di tahun-tahun sebelumnya, Ibu Isnaini harus tetap mengeluarkan zakatnya. Pembayarannya dilakukan dengan cara menyesuaikan dengan kadar nishab harta Ibu di tahun itu. Ini bisa diketahui dari pembukuan keuangan. Bila tidak ada data pasti, boleh ditaksir berapa batas maksimal dari harta yang Ibu miliki saat itu. Para ulama telah bersepakat bahwa zakat yang tertunggak harus disegerakan pembayarannya. Tetapi jika jumlahnya sudah sangat banyak dan tidak mampu dibayar sekaligus, boleh dilakukan dengan cara dicicil. Semoga Allah memberikan kemudahan dan melimpahkan keberkahan bagi harta kita semua. Wallahua’lam bisshawab.