Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LBH Anak Aceh Himbau Orang Tua Berhati-Hati Dan Waspada Menjaga Anaknya


foto: gambar-kata.com


Sepanjang tahun 2014 ini ada 172 laporan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana. “Angka ini kami dapat dari sejumlah laporan perkara seluruh Provinsi Aceh yang mengadu ke LBH Anak Aceh,” ujar Rudy Bastian, Manager Program LBH Anak Aceh. 

Rudy mengatakan angka ini menunjukkan grafik peningkatan 134 laporan perkara pada tahun 2013 yang lalu. Menurutnya pencurian masih menduduki angka keterlibatan anak tertinggi sebagai pelaku dengan 41 laporan.

Namun angka anak yang ditelantarkan tergeser keposisi tiga terbesar dengan 32 laporan setelah laporan perkara kekerasan seksual pada anak yang menyerobot naik pada posisi kedua tertinggi laporan keterlibatan anak dalam kejahatan ini dengan 39 laporan. 

“Dan sisanya melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku kekerasan fisik, penggelapan, trafiking, perkelahian, narkoba, bolos, balapan liar, pembunuhan, dan sejumlah tindak pidana ringan lainnya,”lanjutnya.

Diakuinya, keterlibatan anak dalam tindak pidana dapat terjadi karena alasan perhatian orangtua yang terkesan tidak peduli pada aktifitas yang sedang anak lakukan.

“Kepedulian orangtua hanya dengan selalu memberi uang jajan yang cukup bagi anak, tanpa dibarengi dengan pengontrolan kemana uang tersebut digunakan,”

Selain itu kesibukan orangtua juga dapat menjadi investasi kurangnya kasih sayang bagi anak dan pada akhirnya si anak mencari kasih sayang dan aktifitas lain guna mendapat kasih sayang dan menghabiskan waktu bersama kawan-kawannya.

“Tentu kita sudah dapat menduga, warung internet, playstation, biliar, judi bola menjadi pelarian kegiatan anak akibat orangtua cuek terhadap anak. Bisa dibayangkan ketika anak sangat ketagihan dengan permainan-permainan tadi, mereka akan mencari jalan pintas untuk mencuri karena uang untuk bermain tadi tidak bisa mereka dapatkan pada orangtuanya,”tambahnya.

Rudy berharap agar Pemerintah juga harus serius, karena LBH Anak Aceh mencatat tahun 2014 ini tingkat bolos anak sekolah meningkat tajam. 

“Izin warnet dan usaha playstation yang diberikan tidak diimbangi oleh pengawasan yang ketat oleh pemerintah,”

Pantauan pihaknya sejumlah warnet dan playstation masih iseng dengan tetap mengizinkan anak-anak sekolah yang berbaju segaram untuk bermain warnet pada saat jam sekolah.

“Seharusnya izin tempat usaha yang bandel tersebut dicabut saja kedepannya, ini guna memberikan peringatan kepada para pengusaha lain untuk tidak main-main dengan pemerintah menyangkut masalah anak,”ujarnya lagi.

Pada prinsipnya, kata rudy, keterlibatan anak dalam sebuah tindak kejahatan tidak dibedakan antara anak sebagai pelaku maupun korban. Keterlibatan anak dalam setiap tindak kejahatan tetap dipandang sebagai korban.

“Anak sebagai pelaku jika ditelaah dalam makna UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa UU ini melindungi anak dalam 3 (tiga) katagori, yakni anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi,” lanjutnya lagi.

Ketiga katagori anak ini, menurutnya wajib mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dalam perkara anak. Anak sebagai pelaku mesti dipandang sebagai korban pula.

“Anak tersebut terjerumus dalam tindak pidana tentunya dikarenakan kesalahan kita orang dewasa selaku orangtua, masyarakat dan pemerintah yang acuh dalam pembinaan anak tersebut. sehingga anak-anak tadi cenderung mencari pelampiasan dengan melakukan sejumlah tindakan kejahatan,” imbuhnya.

Rudy mengatakan, pihak LBH Anak Aceh prihatin dengan terus meningkatnya tingkat pelaporan anak sebagai pelaku dan korban ini. Angka peningkatan ini akan terus bertambah ditahun mendatang jika kita tidak segera melakukan upaya preventif segera mungkin.

“Pemerintah selaku pemegang mandat rakyat, sudah selayaknya mesti berpikir keras guna menghadang angka keterlibatan anak dalam tindak pidana mesti segera di minimalisir. Bisa dibayangkan wajah generasi pemuda Aceh 10 tahun mendatang ketika para anak-anak sebagai pelaku dan korban ini beranjak dewasa nanti,” lanjut Rudy.

Menurutnya, Pemerintah harus segera merancang sejumlah program pembinaan yang melibatkan sejumlah elemen termasuk instansi pendidikan. Sekolah-sekolah sudah saatnya menyiapkan kurikulum yang efektif dalam mendidik anak didiknya.

“Karena jika dilihat dalam rentang waktu, anak-anak saat ini bisa menghabisan 8 jam sehari waktunya dibangku sekolah. Jika waktu 8 jam ini benar-benar diisi dengan program yang konprehensif tentu akan berefek baik pada perilaku dan karakter anak dan tentunya dapat menekan angka anak terlibat dalam kejahatan,” ujarnya.

Kepada para orangtua, LBH Anak Aceh menghimbau guna berhati-hati dan waspada dalam menjaga anaknya. karena angka kekerasan seksual untuk tahun ini semakin meningkat.

“Kami kawatir bahwa tahun depan grafik kekerasan seksual akan menggeser angka pencurian yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban pada posisi teratas,” ujarnya khawatir.

Selain itu  pihaknya berharap supaya masyarakat jangan abai dengan segala bentuk ke anehan kelakuan anak-anak disekeliling tempat tinggalnya jika ditemui. “Pengontrolan semua pihak akan tindak tanduk kelakuan anak mesti ditingkatkan,” pungkasnya.  [Abi Qanita]