Pemuda Aceh Utara Dibekali Penyuluhan Anti Narkoba
Lhoksukon – Puluhan pemuda dan perwakilan gampong yang berasal 11 desa Kecamatan di
Kabupaten Aceh Utara mengikuti penyuluhan anti narkoba yang dilaksanakan oleh
Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Aceh. Kegiatan yang berlangsung dari
tanggal 30-31 Desember ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Meurah
Mulia, Aceh Utara dengan tema “Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.
Ketua Panitia
acara, Teuku Musliadi dalam siaran persnya ke Suara Darussalam mengatakan, diakui atau tidak, peredaran narkoba
di Aceh saat ini terus meningkat dari waktu ke waktu. Narkoba seperti ganja dan
shabu-shabu bisa dengan mudah didapatkan oleh siapa saja. “Peredarannya
menyentuh berbagai kalangan, tua-muda, laki-laki dan perempuan, bahkan
anak-anak,” kata Teuku Musliadi saat dijumpai di Aula Kantor Camat Meurah
Mulia, Rabu 31 Desember 2014.
Dari hasil
kajiannya, Teuku Musliadi menjelaskan bahwa salahsatu sebab semakin tingginya
angka pemakaian narkoba di Aceh Utara dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah pengangguran. Mereka yang kesehariannya tidak memiliki kesibukan
lantas larut dengan kesenangan semu saat mengkonsumsi narkoba. Faktor ekonomi
juga menyebabkan sebagian lainnya menjadi pengedar.
Karena itu,
kata Teuku Musliadi salah satu pola pencegahan yang penting untuk dilakukan
adalah dengan membangun kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan
untuk menjauh dari narkoba.
Selama dua
hari, peserta dari berbagai tingkatan umur dibekali pengetahuan tentang seluk
beluk dampak negatif narkoba yang disampaikan langsung oleh
narasumber-narasumber dari lembaga-lembaga terkait, antaralain perwakilan dari
Badan Narkotika Provinsi (BNP), Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Komando
Rayon Militer (Koramil) setempat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh
Utara.
“Kita ingin
masyarakat paham dampak negatif narkoba dari berbagai sisi, agama, hukum,
kesehatan dan pendidikan,” ujar Teuku Musliadi.
Ibnu Hajar,
salah seorang peserta mengatakan, selama ini dirinya masih ragu tentang hukum
penggunaan narkoba jenis ganja. Dari materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua
MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan atau Abu Manan, Ibnu kini yakin benar bahwa
narkoba jenis ganja termasuk kategori haram dalam hukum agama. Kayakinan itu
berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Abu Manan dalam materinya.
Selain dari
sisi agama, para peserta juga dibekali pengetahuan tentang prosedur pelaporan
jika masyarakat mengetahui adanya pemakai narkoba. “Kita bisa melapor cukup
dengan SMS ke nomor Polsek. Dan yang melapor akan dirahasiakan,” kata Ibnu
menjelaskan materi yang didapatkannya dari mengikuti penyuluhan tersebut.
Peserta
lainnya, M Maulianda mengatakan penyuluhan-penyuluhan semacam ini sangat
penting untuk dilakukan mengingat peredaran narkoba khususnya di desa tempat
tinggalnya sudah semain tinggi. “75 persen pemuda di desa saya tinggal sudah
terkena narkoba,” kata Maulianda.
Gerakan Pemuda
Sehat saat ini memfokuskakan pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi
dan penyuluhan langsung ke desa-desa. Menurut Teuku Musliadi, selama ini
sosialasi lebih banyak dilakukan di daerah perkotaan, padahal maraknya
penggunaan narkoba sudah merambah ke desa-desa.
“Dimanapun dan
oleh siapapun teorinya tetap sama, narkoba itu merusak generasi, bukan cuma
merusak badan, tapi merusak pikiran, itu yang paling berbahaya. Jika ingin
selamatkan generasi Aceh, maka jauhkan mereka dari narkoba,” kata Teuku
Musliadi.[mustafa]