Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemuda Aceh Utara Dibekali Penyuluhan Anti Narkoba




Lhoksukon – Puluhan pemuda dan perwakilan gampong yang berasal 11 desa Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara mengikuti penyuluhan anti narkoba yang dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Aceh.  Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 30-31 Desember ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dengan tema “Hidup Sehat Tanpa Narkoba”. 

Ketua Panitia acara, Teuku Musliadi dalam siaran persnya ke Suara Darussalam mengatakan, diakui atau tidak, peredaran narkoba di Aceh saat ini terus meningkat dari waktu ke waktu. Narkoba seperti ganja dan shabu-shabu bisa dengan mudah didapatkan oleh siapa saja. “Peredarannya menyentuh berbagai kalangan, tua-muda, laki-laki dan perempuan, bahkan anak-anak,” kata Teuku Musliadi saat dijumpai di Aula Kantor Camat Meurah Mulia, Rabu 31 Desember 2014.

Dari hasil kajiannya, Teuku Musliadi menjelaskan bahwa salahsatu sebab semakin tingginya angka pemakaian narkoba di Aceh Utara dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah pengangguran. Mereka yang kesehariannya tidak memiliki kesibukan lantas larut dengan kesenangan semu saat mengkonsumsi narkoba. Faktor ekonomi juga menyebabkan sebagian lainnya menjadi pengedar.

Karena itu, kata Teuku Musliadi salah satu pola pencegahan yang penting untuk dilakukan adalah dengan membangun kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan untuk menjauh dari narkoba.

Selama dua hari, peserta dari berbagai tingkatan umur dibekali pengetahuan tentang seluk beluk dampak negatif narkoba yang disampaikan langsung oleh narasumber-narasumber dari lembaga-lembaga terkait, antaralain perwakilan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP), Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

“Kita ingin masyarakat paham dampak negatif narkoba dari berbagai sisi, agama, hukum, kesehatan dan pendidikan,” ujar Teuku Musliadi.

Ibnu Hajar, salah seorang peserta mengatakan, selama ini dirinya masih ragu tentang hukum penggunaan narkoba jenis ganja. Dari materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan atau Abu Manan, Ibnu kini yakin benar bahwa narkoba jenis ganja termasuk kategori haram dalam hukum agama. Kayakinan itu berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Abu Manan dalam materinya.

Selain dari sisi agama, para peserta juga dibekali pengetahuan tentang prosedur pelaporan jika masyarakat mengetahui adanya pemakai narkoba. “Kita bisa melapor cukup dengan SMS ke nomor Polsek. Dan yang melapor akan dirahasiakan,” kata Ibnu menjelaskan materi yang didapatkannya dari mengikuti penyuluhan tersebut.

Peserta lainnya, M Maulianda mengatakan penyuluhan-penyuluhan semacam ini sangat penting untuk dilakukan mengingat peredaran narkoba khususnya di desa tempat tinggalnya sudah semain tinggi. “75 persen pemuda di desa saya tinggal sudah terkena narkoba,” kata Maulianda.

Gerakan Pemuda Sehat saat ini memfokuskakan pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung ke desa-desa. Menurut Teuku Musliadi, selama ini sosialasi lebih banyak dilakukan di daerah perkotaan, padahal maraknya penggunaan narkoba sudah merambah ke desa-desa.

“Dimanapun dan oleh siapapun teorinya tetap sama, narkoba itu merusak generasi, bukan cuma merusak badan, tapi merusak pikiran, itu yang paling berbahaya. Jika ingin selamatkan generasi Aceh, maka jauhkan mereka dari narkoba,” kata Teuku Musliadi.[mustafa]