Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Sambungan] Pemerintah Aceh Perlu Segera Sahkan Qanun Kerukunan Umat Beragama

Juniazi
Kendati demikian, di tengah realitas banyaknya kasus pendangkalan akidah atau permurtadan oleh pihak-pihak tertentu, Juniazi memandang ini suatu persoalan yang harus ditanggapi secara serius.

“Persoalan ini sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa tidak boleh menyiarkan agama kepada orang yang sudah beragama. Baik itu dilakukan di muka umum maupun secara sembunyi-sembunyi, “ kata Juniazi menjelaskan.

Juniazi menerangkan, dalam beberapa kasus yang ada kenapa persoalan akidah atau permurtadan ini tidak bisa diproses secara hukum, itu disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemurtadan tersebut.

“Ini sisi lemah hukum di Aceh. “ ujar Juniazi.

Oleh sebab itu, tambah Juniazi lagi, kami berusaha untuk mendorong agar ada aturan yang tegas yang dapat memberikan sanksi dan efek jera kepada siapapun yang melakukan kegiatan permurtadan (pendangkalan akidah), termasuk juga penodaan agama, aliran sesat, dan kepada mereka yang dengan sengaja mengganggu kehidupan umat beragama di Aceh.

“Draft Qanun Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah sebenarnya sudah ada di DPRA sejak 2013, namun belum dibahas sampai sekarang. Jadi, kita berharap kepada anggota DPRA saat ini (periode 2014-2019) agar segera membahas qanun ini dan memasukkan dalam Prolegda (program legislasi daerah), demi terjaminnya kehidupan yang harmonis antar umat beragama di Aceh, “  pungkas Juniazi. [Zulkhairi]