Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KWPSI: Pemblokiran Situs Islam Bukan Solusi Cegah Radikalisme


Muhammad Ifdhal

Banda Aceh - Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Provinsi Aceh menyakatan pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk mencegah tindakan radikalisme di masyarakat.

"Sebenarnya bukan situs yang perlu ditutup, tetapi langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat pemahaman kepada setiap warga negara," kata Juru Bicara KWPSI Aceh, Muhammad Ifdhal dalam siaran persnya menanggapi penutupan puluhan situs Islam oleh Kemenkominfo di Banda Aceh, Kamis (2/4).

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Ia menjelaskan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai agama maka sulit untuk dipengaruhi oleh pihak-pihak yang ingin merusak citra Islam dan mempengaruhi pola pikir setiap warga masyarakat.

"Jika semua warga memahami dengan kuat nilai-nilai agama maka sulit untuk dipengaruhi baik melalui media sosial atau media lainnya," katanya.

Ifdhal mengatakan paham radikalisme tidak hanya melalui situs, tetapi juga dilakukan dengan mendatangi warga yang efeknya lebih berat.

Karena itu, Pemerintah Jokowi-JK perlu melibatkan semua elemen mulai dari guru, orang tua, ulama dan pemangku kepentingan dalam menanamkan nilai-nilai agama sebagai benteng bagi setiap warga negara.

"Kami yakin dengan benteng yang kuat sulit dipengaruhi oleh berbagai paham yang dapat merusak pola pikir dan tindakan dari paham itu,"katanya.

KWPSI juga menilai penutupan situs Islam oleh Kemenkominfo atas dasar permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) juga bagian dari pelanggaran Undang Undang kebebasan pers dan mengkerdilkan Islam.

"Pemblokiran terhadap situs Islam oleh BNPT telah menutup ruang dakwah bagi umat Islam di Tanah Air. Langkah BNPT telah menciderai semangat kebebasan berpendapat dan menganggap semua yang berbau Islam itu radikal yang harus dilenyapkan," tegas Ifdhal yang juga Wartawan LKBN Antara Biro Aceh ini.

Dikatakannya, pemblokiran situs media Islam ini memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "BNPT tidak melakukan kajian matang atas pemblokiran yang dimintakan ke pihak Kemenkominfo," sebutnya.

Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.

Karenanya, KWPSI meminta BNPT dan Kemenkominfo mencabut kembali kebijakan itu dan membuka pemblokiran situs-situs Islam. KWPSI mendesak BNPT merespons setiap persoalan di Tanah Air yang berkaitan dengan kegiatan bahaya radikalisme dengan pendekatan keagamaan, bukan pendekatan permusuhan yang berujung kepada pemberangusan media-media Islam yang mulai tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi pemahaman keagamaan yang baik di dalam masyarakat.

KWPSI yang di dalamnya terdiri dari para wartawan lintas media, akademisi dan ulama ini mengajak semua elemen media Islam di Tanah Air untuk membangun satu wadah bersama menghadapi ketidakadilan bagi Islam dan muslimin di Tanah Air.

BNPT sejatinya memberi solusi akademik, agamis, dan pendekatan kultural bagi penyelesaian persoalan-persoalan faham radikal di Tanah Air. Bukan sebaliknya, melakukan perlawanan dalam kata perang yang hanya akan melahirkan permusuhan berkepanjangan.

Kemen­ko­minfo juga harus menjelaskan kepada publik se­cara jelas dan transparan ten­tang bagaimana sesung­guhnya meka­nisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.

Karena sejauh ini, ia menilai bahwa ber­bagai hal tersebut belum ter­sosiali­sasikan de­ngan baik kepada masya­rakat. "Kalau dili­hat dari luar, proses pengam­bilan keputusan untuk mem­blokir situs-situs terse­but cen­derung dilakukan secara tertutup," ujar Ifdhal.

Bila tiba-tiba diblokir tanpa adanya tinda­kan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, lanjutnya, hal tersebut dinilai dapat meru­pa­kan salah satu bentuk represif.

Ia menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No 1/2010 tentang Standar La­yanan Informasi Publik telah menjamin hak masya­ra­kat untuk mem­peroleh infor­masi dari badan publik terkait se­mua tahapan-tahapan dalam proses pe­ng­am­bilan keputusan, per­timbangan-pertim­bang­annya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. [zul]