Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Zakat Dilarang Dibelikan Rokok

Kepala Baitul Mal Aceh, Dr.Armiadi Musa, MA menyerahkan santunan Paket Ramadan secara simbolis kepada keluarga miskin di Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Kamis (2/7).
Banda Aceh, (Analisa). Baitul Mal Aceh meminta kepada para penerima (mustahik) zakat untuk tidak menggunakan bantuan yang diterimanya itu untuk hal-hal yang tidak baik seperti membeli rokok dan barang tidak bermanfaat lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Baitul Mal Aceh, Dr.Armiadi Musa, MA saat penyaluran bantuan santunan Ramadan 1436 H untuk keluarga miskin se-Aceh Besar senilai Rp 2 miliar. Dana sebesar itu diberikan kepada 4.000 mustahik yang terdapat pada 200 desa di 7 kecamatan.
Ke-7 kecamatan tersebut adalah Darul Imarah, Leupung, Peukan Bada, Darussalam, Krueng Barona Jaya, Montasik, dan Kecamatan Indrapuri. Bantuan berupa uang tunai tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan, Abu Bakar SH di Masjid Al-Jihad, Montasik Aceh Besar, Kamis (2/7).
Armiadi Musa mengatakan, bantuan ini merupakan program rutin Baitul Mal Aceh setiap tahunnya yang diperuntukkan bagi keluarga miskin melalui proses verifikasi yang ketat. “Setiap mustahik mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, tidak diizinkan untuk membeli rokok atau barang yang tidak bermanfaat lainnya,” ujar Armiadi.
Selain bantuan ini, Baitul Mal Aceh juga memiliki banyak program pemberdayaan ekonomi lainnya seperti Zakat Produktif, yaitu pemberian modal usaha kepada keluarga miskin yang punya usaha dan mau berusaha keluar dari kemiskinan.
Santunan Fakir Uzur
Armiadi menambahkan, Baitul Mal Aceh juga memiliki program Santunan Fakir Uzur Seumur Hidup yang diberikan setiap bulannya. Kemudian ada juga program Beasiswa Penuh Tahfiz Quran tingkat sekolah SMA dan SMA, Beasiswa Penuh Anak Muallaf dan masih banyak program Baitul Mal Aceh lainnya yang fokus terhadap pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
“Adanya berbagai bantuan di Baitul Mal Aceh tentu tidak lepas dari peran muzakki yang mempercayakan pemerintah untuk mengelola zakat. Sehingga kerendahan hati para muzakki untuk mengeluarkan zakat sangat penting,” sebutnya.
Karena itu, Kepala Baitul Mal Aceh melalui bantuan ini berharap dapat mengembalikan peradaban Islam dan dapat menekan angka kemiskinan di Aceh. Artinya, jangan selalu menjadi mustahik (penerima), akan tetapi suatu waktu harus menjadi muzakki (pembayar) zakat, seperti hadits Nabi, tangan di atas lebih baik tangan di bawah.
Sementara Gubernur Aceh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan, Abu Bakar SH mengatakan penyaluran zakat di bulan Ramadhan ini membuktikan tingginya kepedulian sosial antar sesama muslim di Aceh.
Gubernur berharap agar langkah penyaluran zakat ini dapat diikuti dan dilakukan juga oleh Baitul Mal di seluruh Aceh maupun komponen masyarakat yang diberikan rezeki berlebih oleh Allah SWT.
“Salah satu manifestasi dari bentuk hubungan dengan sesama manusia adalah kewajiban bagi setiap muslim yang diberi kecukupan untuk menyisihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat atau berwakaf,” katanya.
Terakhir, tambah gubernur, salah satu ciri khas yang melekat dari ajaran Islam adalah sebuah keyakinan bahwa Islam merupakan suatu cara hidup yang lengkap dan menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur tentang hubungan hamba dengan tuhannya, seperti ibadah shalat, puasa dan haji semata, tetapi juga tentang hubungan dengan sesama manusia dan bahkan dengan alam. (mhd)
sumber:  http://analisadaily.com/aceh/news/uang-zakat-dilarang-dibelikan-rokok/148453/2015/07/03