Menteri Agama Resmikan 13 Mahad Aly, Satu Ma'had Aly dari Aceh
Jombang (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
meresmikan 13 Mahad Aly (Perguruan Tinggi Keagamaan berbasis pesantren).
Peresmian yang dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke-3 Mahasantri Mahad Aly
Hasyim Asyari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (30/05) ini ditandai
dengan pemberian izin pendirian sekaligus nomor statistiknya.
“Hari ini, kita secara resmi menerbitkan SK untuk 13
Ma’had Aly yang secara resmi diakui oleh negara,” tegas Menag.
“Ini tentu sejarah tersendiri, setelah sekian lama
keinginan ini berlangsung. Sebenarnya saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh
lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak
lama,” tambahnya.
Ibarat main bola, Menag mengilustrasikan dirinya hanya
mengegolkan bola di depan gawang lawan setelah banyak yang menggiringnya sejak
dari belakang (keeper). Pemberian pengakuan terhadap Mahad Alu ini diawali
dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang Mahad
Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Menag, Mahad Aly adalah perguruan tinggi keagamaan
Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu
agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh
pondok pesantren. Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa
Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Adapun tujuan
Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam
(mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.
“Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi
intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan
pesantren. Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan
Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tegas Menag.
Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang
tinggi, Menag memastikan setiap Mahad Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan
untuk satu Program Studi. Lebih dari itu, program studi dimaksud juga
akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan ke-pesantrenan
secara sekaligus.
“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat membangun
pusat-pusat unggulan ini. Dengan posisi ini, maka Mahad Aly akan tetap
ditempatkan sebagai lembaga khusus (khushushul-khushush) yang ada pada
pesantren, sebagai lembaga kaderisasi ulama yang mumpuni dan berintegritas,”
tegasnya.
Adapun ke-13 Mahad Aly yang telah mengantongi izin
pendirian dan nomor statistik tersebut, yaitu:
1) Mahad Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren
As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta)dengan
program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa
Tsaqafatuhu);
2) Mahad Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al
As’ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh
wa Ushuluhu);
3) Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren
Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus “Fiqh
dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
4) Mahad Aly MUDI Mesjid
Raya, Pondok PesantrenMa’hadul ‘Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus
“Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
5) Mahad Aly As’adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah
Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa
Ulumuhu);
6) Mahad Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren
Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus “Aqidah dan
Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu);
7) Mahad Aly salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren
Salafiyah Syafi’iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul
Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
8) Mahad Aly Hasyim Al-Asy’ary, Pondok PesantrenTebuireng
Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa
Ulumuhu);
9) Mahad Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas (Jatim),
dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
10) Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh,
Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus
“Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
11) Mahad Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al
Anwar Sarang Rembang (Jateng),dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat”
(Tashawwuf wa Thariqatuhu);
12) Mahad Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren
Madrasah Hikamussalafiyah (MHS)Cirebon (Jabar), dengan
program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu); dan
13) Mahad Aly Miftahul Huda, Pondok PesantrenManonjaya
Ciamis (Jabar), dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (Aqidah wa
Falsafatuhu). [kemenag.go.id]
Posting Komentar untuk "Menteri Agama Resmikan 13 Mahad Aly, Satu Ma'had Aly dari Aceh"