Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Hukum Pembakaran Bendera Tauhid Menurut Ulama Aceh


Banda Aceh - Merespon isu pembakaran bendera bertuliskan kalimah tauhid oleh sejumlah oknum anggota Banser di Garut yang kini telah menjadi isu nasional, ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud yang merupakan Ketua Pengurus Pusat Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh mengatakan bahwa pembekaran tersebut memiliki beberapa konsekuensi hukum dalam perspektif Islam.

Secara rinci, hukum pembakaran bendera tauhid ini, menurut ulama yang juga memimpin Dayah Raudhatul Ma'arif Aceh Utara ini, pertama, jika bendera tauhid itu dibakar karena marah pada kalimat tauhid dan dengan niat menghinanya, maka pelakunya itu dihukum murtad.

Kedua, tambah Tgk. H. Muhammad Amin Daud atau yang akrab disapa Ayah Cot Trueng, jika dibakar karena marah kepada perusak kesatuan, tanpa pertimbangan apa tulisannya langsung membakar, maka itu termasuk tidak menguasai kemarahan, yang dianggap manusia berakhlak buruk.

"Hukumnya kalau membawa kepada kekacauan dan kemarahan publik itu sudah berdosa juga, tapi tidak sampai jadi murtad, " ujar Ayah Cot Trueng.

Yang ketiga, tambah Ayah Cot Trueng lagi, jika dibakar untuk tujuan menyelamatkan karena diduga (syak) bahwa kalimat tauhid yang tertulis di kain tersebut kalau tidak dibakar bisa terjadi penghinaan, seperti tercampak di tanah atau selokan, dan tidak ada yang memeliharanya dengan baik, maka hukum membakarnya itu adalah sunat.

"Dan yang keempat, jika diyakini (dhan) yang kuat bahwa akan terjadi penghinaan kalau tidak di bakar, maka hukum membakarnya adalah wajib dengan niat menyelamatkan. Dan selanjutnya niat diserahkan pada yang punya niat, " jelas Ayah Cot Trueng.

Ayah Cot Trueng juga menjelaskan, jika bendera tauhid itu dibakar kerena marah oleh sebab mirip dengan bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah, maka tidak menguasai marah, kata Ayah Cot Trueng adalah suatu sifat tercela.

Disebut tercela, kata Ayah Cot Trueng, karena akibatnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Dan inilah akibatnya mereka terjebak dengan jebakan-jebakan yang seharusnya tidak bisa terjadi.

Padahal, sambungnya lagi, kalau bisa menguasai marah, mereka dapat berpikir ini kemungkinan jebakan dari propaganda pihak tertentu. Tentu tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa serta benderanya untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Dengan membakar berarti mereka telah masuk jebakan dan sangat sulit untuk membela mereka jika benar-benar mereka terjebak, " kata Ayah Cot Trueng.

Sebab, sambungnya, yang nampak dalam video ke seluruh dunia kain hitam bertulisan kalimat tauhid yang dibakar itu tidak ada simbol lain dan list tertentu. Maka dianggap Banser di latih untuk memusuhi Islam.

Apalagi, tambah Ayah Cot Trueng, diberitakan bahwa Banser pernah mengawal gereja.

"Opini inilah yang digiring lawan dengan memanfaatkan kelengahan Banser dalam bertindak. Dan kalau kita lihat akibatnya dalam politik, bisa berpengaruh kepada pasangan pilpres dan partai, " jelas Ayah Cot Trueng. (Zulkhairi)

Posting Komentar untuk "Empat Hukum Pembakaran Bendera Tauhid Menurut Ulama Aceh"