Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Sosial Korupsi Bantuan Sosial Covid, Jadi Dihukum Mati?

Suara Darussalam |

Ahad, 6 Desember 2020 dini hari, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi Bansos. 

Dia diduga menerima suap dari pamasok Bansos untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp14,5 miliar.

KPK menyebut, ada fee Rp10.000 untuk tiap paket bansos senilai Rp300.000. Untuk Bansos wilayah Jabodetabek saja, dianggarkan Rp5,6 triliun.

"Saya mendengar fee-nya sebesar 14% atau Rp42.000 tiap paket. Jadi, uang sogok Rp14,5 miliar itu baru permulaan dari total Rp5,6 triliun anggaran Bansos wilayah Jabodetabek. Artinya, dari sini saja para pencoleng itu mengantongi Rp784 miliar. Dapat dibayangkan berapa besarnya uang sogok dari total anggaran Bansos nasional yang nilainya puluhan triliun," ujar Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi melalui siaran pers, Minggu, 6 Desember 2020.

Wartawan senior ini juga mengaku tidak habis mengerti, bagaimana mungkin menteri yang bertanggung jawab pada penyaluran Bansos untuk rakyat miskin dan terdampak Covid-19, justru mengorupsi untuk kepentingan pribadi. Sungguh nurani para pelakunya benar-benar telah mati.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, koruptor dana bencana bisa dihukum mati. Pasal 2 ayat (2) UU nomor 39/199 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pelakunya dapat pidana mati.

"Kita tunggu, apakah Mensos yang juga kader PDIP ini akan dihukum mati! Kalau tidak juga, makin nyata hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas" tukas Edy geram. (*)

https://youtu.be/XhZ8bPWV7Zc

Posting Komentar untuk "Menteri Sosial Korupsi Bantuan Sosial Covid, Jadi Dihukum Mati?"