Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis Ulama Indonesia : Vaksin Sinovac Boleh Digunakan untuk Umat Islam [Download fatwa MUI]

Foto vaksin Sinovac. Sumber: Internet

SuaraDarussalam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait status Vaksin Sinovac asal China. Vaksin ini diperuntukkan untuk melawan virus corona yang masih menjadi momok yang sangat menakutkan di Indonesia dan juga di berbagai belahan dunia lainnya.

Dalam fatwa sebanyak 8 halaman ini dengan Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Produk VAKSIN covid-19 dari Sinovac Life Sciences co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) disebutkan bahwasanya status Vaksin Sinovac adalah halal. 

Dalam fatwa ini, dijelaskan sejumlah kajian panjang sebelum kemudian diputuskan status kehalalan vaksin Sinovac ini.

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Vaksin Covid-19 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio.

Dan Ketentuan Hukum Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Selanjutnya, Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Pada ketentuan penutup dijelaskan bahwa Fatwa   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal   ditetapkan (11 Januari 2021),   dengan ketentuan  jika  di  kemudian  hari  ternyata  terdapat  kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 


Disebutkan juga bahwa diharapkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,  menghimbau  semua  pihak  untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA  dan Miftahul Huda, Lc serta ketua dan sekjend MUI yaitu KH. Miftahul Akhyar dan Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. Isi fatwa selengkapnya dapat didownload DISINI


Posting Komentar untuk "Majelis Ulama Indonesia : Vaksin Sinovac Boleh Digunakan untuk Umat Islam [Download fatwa MUI]"