Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Sanksi Adat di Aceh Disinyalir Banyak yang Melecenceng dari Syari’at Islam


Setelah beberapa hari menggelar acara Forum Mubahasah Bathsul Masail Ulama Dayah di Hotel Mekkah Banda Aceh yang dimulai dari tanggal 12-15 Maret 2021, akhirnya 75 orang Pimpinan Dayah merumuskan beberapa hal terkait tema utama yang diusung Tentang “Sanksi Adat dan Penghakiman Massa Terhadap Pelanggar Syariat Islam Di Aceh Menurut Perspektif Fiqih”.

Dr Tgk Muntasir Abdul Kadir MA yang mewakili Ulama Dayah Aceh peserta Forum Bahtsul Masail menyampaikan beberapa hal terkait perlunya Mubahasah ini dilaksanakan karena mengingat pelaksanaan sanksi adat dalam berbagai daerah di Aceh disinyalir banyak terjadi penyimpangan terhadap tuntunan syariat Islam.

Ketidakadilan dan tindakan yang melampaui batas serta penegakan sanksi adat oleh massa yang tidak sesuai dengan kewenangan penegakan sanksi adat dalam aturan Qanun Aceh yang hanya diberikan kepada pemimpin masyarakat adat dan melewati proses peradilan adat, Ujar Pimpinan Dayah Jamiah Al-Aziziyah Djeunib ini.

Ayah Mun Batee Iliek melanjutkan demi mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang kedudukan adat dan sanksi adat serta batasannya menurut perspektif fikih.

Oleh karena itu, peserta Bahtsul Masail memutuskan 4 (empat) hal setelah memperhatikan pemaparan makalah dari Dr. Tgk. Amrizal J. Prang, SH., LLM (Kepala Biro Hukum Setda Aceh), Pemaparan Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif Aceh Utara), Pemaparan Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi (Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumuddin ABDYA), pemaparan Tgk. Erwinsyah (Pimpinan Dayah Darul Mustafa Al-Waliyyah Aceh Besar) , pemaparan Tgk. H. Helmi Imran, MA (Guru Dayah MUDI Mesra Samalanga) dan pendapat yang berkembang dalam forum Bahtsul MasaiI Ulama Dayah Aceh pada tanggal 12-15 Maret 2021 menetapkan,

Satu, Adat adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang kali dan dapat diterima oleh orang banyak secara tabiat yang normal. Secara yuridis formal, adat Aceh harus bersendikan kepada syariat Islam. 

Adat dapat dijadikan sebagai pijakan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hukum adat dapat dijadikan sebagai pengaturan perilaku masyarakat baik secara individual maupun secara kolektif selama sesuai dengan syariat. 

Hukum adat yang sesuai dengan syariat Islam dapat terus dipertahankan dan perlu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk qanun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kedua, Hukum adat dalam bentuk sanksi adat yang berlaku di Aceh saat ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk:
1. Sanksi dengan harta (ta’zir bil mal).
2. Sanksi fisik.
3. Sanksi sosial.

Sanksi dengan harta tidak diperbolehkan menurut mazhab yang empat, Sanksi fisik boleh diterapkan oleh pihak yang berwenang dengan beberapa kriteria :

1. Mendahulukan bentuk hukuman yang paling ringan.
2. Tidak bertentangan dengan syariat.
3. Hukuman ta’zir yang dilakukan dengan pukulan tidak boleh melukai dan mencederai bagian tubuh.
4. Hukuman ta’zir dengan cambuk dapat dilakukan dengan ketentuan tidak mencapai batas minimal hukuman hudud.
5. Tidak memukul di wajah.
6. Tidak mematahkan tulang dan
7. Tidak mematikan.

Sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam dibolehkan dengan ketentuan :


1. Tidak bertentangan dengan syariat Islam,
2. Tidak menggugurkan fardhu kifayah yang melekat pada pelaku seperti pengurusan jenazah.
3. Tidak menghilangkan hak-hak pelaku pelanggaran seperti tidak terjamin keamanan hartanya ketika pelaku pelanggaran diusir dari tempat tinggalnya.

Adat/sanksi adat yang bertentangan dengan syariat Islam yang masih kerap terjadi di Aceh diantaranya :

1. Denda atas batalnya komitmen pernikahan dengan menanggung resiko hangusnya mahar atau denda penggandaan mahar.
2. Denda penyembelihan hewan tertentu sebagai sanksi akibat mempermalukan gampong, perkelahian, perselisihan, percekcokan, atau perbuatan yang dianggap tidak baik lainnya.
3. Penambahan mahar yang diberikan kepada perangkat gampong.
4. Pemanfaatan harta gadai oleh pemilik hutang.

Ketiga, Penghakiman massa adalah cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah, Pemukulan atau penghakiman oleh massa terhadap pelaku pelanggaran syariat termasuk dalam kategori penganiayaan yang dilarang oleh Syari’at Islam.

Keempat, Melakukan nahi munkar pada saat terjadi kemungkaran diwajibkan kepada orang yang mengetahuinya sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan yang ada saat kemungkaran itu terjadi.

Peserta Forum Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh mengharapkan kepada pemerintah agar menjamin terlaksananya hukum adat dan sanksi adat di Aceh yang sesuai dengan Syariat Islam, Dalam hal masih ada praktik adat yang tidak sesuai dengan Syariat Islam diperlukan upaya semua pihak untuk meluruskan dan menyampaikan dakwah supaya adat, hukum adat, dan sanksi adat sejalan dengan syariat Islam.

Dan terakhir Diharapkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam mengadili pelanggar syariat Islam dan adat Aceh, demikian Ujar Ayah Mun.

Rumusan Bahtsul Masail ini ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 1 Sya’ban 1442 H / 15 Maret 2021 M yang ditandatangani oleh Tgk. H. Muhammad Amin Daud, Tgk H. Helmi Imran, MA, Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi dan Tgk. Erwinsyah.[Dinas Dayah Aceh]

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Sanksi Adat di Aceh Disinyalir Banyak yang Melecenceng dari Syari’at Islam "