Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ulama Seluruh Aceh Meminta Partai Politik Lakukan Amar Ma’ruf dalam Politik dan Pemerintahan

Banda Aceh - Silaturrahmi Ulama Seluruh Aceh Tahun 2021 meminta partai politik agar melakukan amar ma’ruf dalam politik dan pemerintahan. Sikap para ulama ini tercermin dari rekomendasi yang dikeluarkan.

Silaturrahmi ini diikuiti para ulama kharismatik dan ulama muda di Aceh. Dalam silaturrahmi dengan tema “Peran Ulama dalam Perbaikan Politik di Aceh" di Banda Aceh, 10-11 November 2021” ini para ulama mengeluarkan 11 poin sikap dan tawaran. Isi rekomenfasi tersebut sebagai berikut :


Mukaddimah

Kehidupan demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memiliki hak pilih tanpa memandang tingkat pendidikan dan status sosial. Semua warga negara yang memiliki kelayakan secara hukum memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpinan tingkat nasional dan lokal, termasuk memilih wakil rakyat di DPR.

Arus demokrasi itu juga melanda umat Islam di berbagai tempat belahan dunia termasuk di Aceh. Umat Islam dihadapkan antara model pemilihan demokrasi yang serba bebas dengan nilai-nilai religius yang diyakini sebagai sumber utama dalam penentuan seluruh perkara kehidupan umat Islam.

Umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang politik dan pemerintahan. Sementara di alam politik praktis yang sekuler dan liberal, nilai-nilai agama dibatasi untuk mengatur masalah politik, apalagi untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Prinsip politik yang memisahkan agama dan politik menyebabkan politik berjalan tanpa fungsi agama di dalamnya.

Agama atau tokoh-tokoh agama memang didekati oleh partai politik dan tokoh-tokoh politik, tetapi itu tidak lebih dari upaya membangun citra publik, bukan dalam rangka menyerap dan menjalankan aspirasi ulama dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik. Akibatnya, praktik politik dalam demokrasi berjalan tanpa adanya rambu-rambu syariat.

Tidak asing bagi masyarakat mendengar adanya pengambilan fee dalam pokir dan pelaksanaan proyek pemerintahan, jual beli suara dalam pemilu (money politics), penyuapan dalam penempatan jabatan, kebijakan yang tidak sejalan dengan syariat, korupsi dan penyelewengan amanah, dan lain sebagainya. Termasuk sistem pendidikan yang tidak memenuhi kebutuhan fardhu ‘ain bagi anak didik. Dalam pandangan agama, hal itu merupakan hal yang tidak terpuji dan bahkan munkar.

Aceh yang memiliki keistimewaan dan kekhususan dalam bidang agama, politik, pemerintahan, pendidikan dan adat budaya juga mengalami persoalan tersendiri akibat dari kebijakan politik keliru.

Peran MPU yang dijamin oleh undang-undang sebagai salah satu sumber pemberian pertimbangan, fatwa dan nasehat dalam berbagai kebijakan pemerintahan sering diabaikan oleh eksekutif dan legislatif. Syariat Islam memiliki gaung secara nasional, tetapi perbaikan dalam bidang politik yang sesuai dengan semangat amar ma’ruf nahi mungkar masih terbatas sekali. Partai-partai politik, baik lokal maupun nasional di Aceh, sebagai infrastruktur politik memainkan peran utama dalam bidang politik di Aceh. Mereka mewarnai kehidupan politik, hitam atau putih.

Parpol memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di mana dua elemen tersebut menjadi elemen utama penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Masyarakat hanya bisa memilih kepala daerah dan calon anggota legislatif yang sudah dicalonkan oleh parpol, baik punya kelayakan atau tidak. Sementara pertimbangan ulama tidak menjadi pijakan formal bagi partai dalam penentuan kepala daerah dan wakil rakyat.

Akibatnya, para calon pemimpin dan politisi yang dicalonkan tidak membawa misi untuk menjalankan perbaikan dalam bidang politik sesuai dengan pedoman agama.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka silaturahmi para ulama Aceh Tahun 2021 menyampaikan usulan dan tawaran kepada semua pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang bertanggungjawab dalam bidang politik dan pemerintahan seperti ulama, eksekutif, legislatif, cendekiawan, masyarakat sipil (civil society) dan lapisan masyarakat lainnya untuk terus bertekad dan berusaha untuk mendorong perbaikan dalam bidang politik sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di Aceh.

Para ulama menyerukan semua pihak di Aceh supaya mengfungsikan agama dalam memperbaiki kehidupan politik sehingga kehidupan politik berjalan sesuai dengan kehendak agama. 

 

Silaturrahmi Ulama menghasilkan sikap sebagai berikut:

1.Dalam Islam politik merupakan sesuatu yang dianjurkan dan berkaitan dengan kehidupan publik yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik menurut standar dan ukuran agama.

2.Kehidupan politik merupakan salah satu bidang strategis dan penting dalam kehidupan umat Islam karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan peraturan dan hukum yang mengikat masyarakat, penentukan arah kebijakan umum dan anggaran, arah pendidikan dan kehidupan publik, sehingga melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib dilakukan dalam kehidupan politik di Aceh.

3.Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat besar dan berpengaruh , sehingga sangat penting tiga cabang kekuasaan tersebut diisi oleh para pemimpin, pejabat dan politisi yang memiliki pendidikan agama, berintegritas dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam.

4.Ulama perlu melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan menggunakan media dakwah yang ada baik di dayah, majelis taklim, dan membangun madrasah politik untuk mengajarkan siyasah syar’iyah.

5.Ulama perlu terlibat aktif untuk menyatukan seluruh masyarakat supaya membimbing umat bahwa agama harus difungsikan dalam seluruh bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik.

6.Ulama perlu terus menjaga dan mengawal supaya seluruh kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh tetap terjaga kinerjanya dalam bingkai syariat Islam.

7.Para ulama sangat sadar bahwa membangun Aceh tidak dapat dilakukan oleh satu kelompok tetapi harus dilakukan semua kelompok dan komponen baik di tingkat lokal dan nasional.

8.Para ulama sangat menghargai keberadaan partai-partai politik yang sudah ada dan menghargai serta mendukung pandangan-pandangan yang ingin membentuk partai politik sejauh hal itu bertujuan untuk politik amar ma’ruf nahi mungkar.

9.Para ulama sangat mendukung keberlanjutan perdamaian Aceh yang sudah dicapai lewat MoU Helsinki sebagai modal bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh.

10.Upaya-upaya untuk melakukan amandemen atau revisi UUPA yang sedang bergulir diharapkan tidak mendegradasikan kewenangan-kewenangan Aceh yang khusus dan istimewa. 

--------------

11.Tawaran-tawaran ulama kepada partai politik yang ada di Aceh berkaitan dengan perbaikan dalam bidang politik dan pemerintahan, diantaranya adalah:

a)Mendorong perubahan AD/ART Partai Politik di Aceh supaya secara jelas memberikan komitmen terhadap pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan;

b)Menghimbau partai-partai politik supaya meminta pendapat dan pertimbangan MPU dalam pengambilan kebijakan di dalam partai politik maupun sikap partai terhadap persoalan publik, termasuk berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dan calon anggota legislatif;

c)Mengkaji peluang pembentukan bersama lintas partai politik sebuah Dewan Syariah Siyasah (DSS) atau nama lain untuk menjadi tempat rujukan bagi seluruh partai politik yang berkeinginan supaya kebijakan partai politik sejalan dengan syariat Islam;

d)Mendorong seluruh partai politik untuk membuat pakta integritas  dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan.

e)Mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penyelengaraan kehidupan politik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam supaya seluruh partai politik di Aceh terikat dan terlibat dalam implementasi syariat Islam.

f)Para ulama yang sudah terlibat dalam partai politik yang sudah ada diharapkan mendorong dan menawarkan supaya partai politiknya memiliki komitmen untuk menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam kebijakan partainya masing-masing.

Bagi para ulama yang tidak berafiliasi dalam partai politik secara langsung diharapkan mencari berbagai alternatif supaya para ulama dapat memberikan warna dan pengaruh terhadap perbaikan kehidupan politik sesuai dengan posisi dan kapasitasnya masing-masing.

 

 

Tim Perumus

Ayah Cot Trueng (Tgk. H. Muhammad Amin Daud)

Ayah Sop Jeunieb (Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab)

Tgk. H. Faisal Ali (Abu Sibreh)

Waled Sirajuddin Hanafi

Waled Nura (Tgk H. Rasyidin Ahmad)

Abi Bukhari Husni Aceh Tenggara

Tgk. Dr. Muntasir A. Kadir (Ayah Mun)

Tgk. Dr. Safriadi, MA

Abi Hidayat Muhibuddin Waly

Tgk. Dr. Iskandar Zulkarnen

Tgk Masrul Aidi

Tgk H. Umar Rafsanjani, Lc, MA

Tgk Rizwan H  Ali, MA

Tgk. Dr. T. Zulkhairi, MA

Tgk Usman Yacop Bener Meriah

Tgk. Harmen Nuriqmar

Posting Komentar untuk " Ulama Seluruh Aceh Meminta Partai Politik Lakukan Amar Ma’ruf dalam Politik dan Pemerintahan"