Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pernikahan dalam Islam, Kajian Hadist


Hadits tentang Hukum Pernikahan                               

Oleh Tgk Alizar Usman


1.        Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. , beliau berkata :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 

Artinya : Rasulullah SAW bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Hadits Muttafaq Alaihi.)[1]

Imam Muslim telah menempatkan hadits ini dalam bab menganjurkan nikah bagi orang-orang yang menginginkannya serta ada kemampuan memberi nafkah dan menyibukkan diri dengan berpuasa bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan.[2] 

Imam al-Nawawi mengatakan, hadits ini menunjukkan kepada perintah menikah kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan serta menginginkannya. 

Ini merupakan ijmak ulama. Namun mereka berbeda pendapat dalam memaknai perintah tersebut. Hampir semua ulama memaknai perintah ini dengan makna anjuran, baik dikuatirkan zina atau tidak. 

Tidak ada ulama yang mewajibkan menikah kecuali Daud dan ahli dhahir pengikutnya. Namun dalam satu riwayat dari Ahmad, beliau berpendapat apabila dikuatirkan zina, maka wajib menikah atau memelihara hamba sahaya.[3] Keterangan seperti ini juga telah dikemukakan oleh Waliuddin al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib.[4]

 

2.        Dari Anas bin Malik r.a. :

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي 

Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (Hadits Muttafaq ‘Alaihi)[5]

Apabila kita setuju dengan pendapat kebanyakan ulama di atas yang mengatakan pernikahan merupakan perintah bersifat anjuran, bukan suatu kewajiban, maka makna hadits “Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." adalah bermakna apabila meninggalkan pernikahan dengan i’tiqad pernikahan suatu yang harus dibenci.


Ulama-ulama dari Syafi’yah mengatakan, manusia terbagi kepada empat golongan :

a.    Golongan Pertama : Menginginkan pernikahan serta ada kemampuan nafkah. Kelompok ini dianjurkan menikah.

b.    Kedua : Tidak menginginkan pernikahan dan juga tidak ada kemampuan nafkah, maka makruh menikah,

c.    Ketiga : Menginginkan pernikahan tetapi  tidak ada kemampuan nafkah, maka makruh menikah. Kelompok ini dianjurkan berpuasa untuk mencegah keinginannya.

d.     Keempat : Ada kemampuan nafkah, tetapi tidak menginginkan pernikahan, maka menurut mazhab Syafi’i dan kebanyakan pengikutnya berpendapat meninggalkan pernikahan dan mengkhususkan kepada ibadah lebih afdhal.

 Mazhab Abu Hanifah, sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan sebagian pengikut Mazhab Malik berpendapat menikah lebih afdhal. [6]


3.        Dari Anas bin Malik berbunyi :

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (H.R. Ahmad. Ibnu Hibban telah menyatakan  shahih)[7]


Al-Munawi mengatakan, maksud tabattul di sini adalah menjauhi hubungan dari perempuan dan juga sebaliknya.[8] Berdasarkan penggalan hadits “sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." 

Qadhi ‘Iyadh mengatakan, dianjurkan menikah bagi orang yang diharapkan ada keturunan, meskipun dia tidak begitu menginginkan hubungan dengan seorang perempuan.[9]

Ulama yang mengharamkan membujang menjadikan dhahir makna hadits ini sebagai dalil pengharamannya. 

Ulama lain, menempatkan larangan ini sebagai larangan bersifat makruh apabila seseorang itu berkeinginan menikah dan memang punya kemampuan untuk itu atau makna larangan membujang di sini tetap bermakna haram, namun dalam arti membujang yang disertai i’tiqad tidak boleh menikah sama sekali.


4.        Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW bersabda :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ،ﻟﻤﺍﻠﻬﺍَ، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بذات الدين تربت يمينك          

Artinya : Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia. (Muttafaqqun ‘Alaihi dan Imam yang lima)

Hadits di atas merupakan hadits shahih yang telah diriwayat oleh Bukhari, Muslim dan Imam yang lima sebagaimana disebut oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Bulugh al-Maram.[10] 

Yang dimaksud dengan Imam yang lima adalah Ahmad, Abu Daud, al-Nisa-i, Turmidzi dan Ibnu Majah sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimah Bulughul Maram.

Adapun pengertiannya, Rasulullah SAW hanya mengabarkan bahwa kebiasaan manusia kalau menikahi seorang perempuan, maka empat hal yang disebut dalam hadits di atas menjadi sebab seseorang menjatuhkan pilihannya. 

Dalam hadits ini tidak ada perintah atau anjuran mengumpulkan atau memilih salah satu diantara empat hal tersebut, tetapi hanya Rasulullah SAW memerintah memilih yang terakhir, yaitu perempuan yang taat beragama. Penjelasan seperti ini telah dikemukakan oleh para ulama, antara lain :

a.         Al-Muhaddits Ibnu Mulaqqin mengatakan :

“Yang shahih makna hadits ini adalah Rasulullah SAW mengabarkan apa yang menjadi kebiasaan manusia perbuat., mereka mengqashad empat perkara ini”.[11]

Hal yang sama juga telah dikemukakan oleh al-Karmani dalam dalam kitab beliau, Syarah al-Bukhari.[12]

b.        Qadhi ‘Iyadh mengutip penafsiran al-Dawidi mengatakan :

“Rasulullah SAW hanya mengabarkan apa yang dilakukan manusia dan beliau tidak memerintah hal-hal tersebut.”[13]


Referensi:

[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, (Taqiq oleh Samir bin Amin al-Zahiry), Hal. 291

[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 1018

[3] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. IX, Hal. 247

[4] Waliuddin al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. VII, Hal. 4

[5] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, (Taqiq oleh Samir bin Amin al-Zahiry), Hal. 291

[6] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. IX, Hal. 247-248

[7] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, (Taqiq oleh Samir bin Amin al-Zahiry), Hal. 292

[8] Al-Munawi, Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 196

[9] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 111

[10].Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, (Taqiq oleh Samir bin Amin al-Zahiry), Hal. 292

[11]. Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VII, Hal. 502

[12]. Al-Karmani, Syarah al-Bukhari, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. 19, Hal.72

[13]. Qadhi ‘Iyadh, Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid Muslim, Darul Wifa’, Juz. IV, hal. 672

Posting Komentar untuk "Hukum Pernikahan dalam Islam, Kajian Hadist"