Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Hiwalah, Rukun, Jenis, Contoh dan Hikmahnya

Ilustrasi Hiwalah


Hiwalah adalah istilah dalam fiqih yang merujuk pada pemindahan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks ini, hiwalah merupakan akad yang mengatur agar utang seorang debitur (muḥīl) terhadap seorang kreditor (muḥtāl) dialihkan kepada pihak ketiga (muḥāl ‘alayh) yang bersedia menanggung utang tersebut.

Konsep hiwalah ini sangat bermanfaat dalam meringankan beban pihak berutang, karena memungkinkan pemindahan tanggungan utang kepada pihak yang memiliki kesanggupan untuk membayarnya. Hiwalah umumnya terjadi atas dasar kesepakatan semua pihak yang terlibat, yakni muḥīl, muḥtāl, dan muḥāl ‘alayh.

Dasar Hukum Hiwalah

Hiwalah didasarkan pada sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan pentingnya kerja sama dalam memenuhi kewajiban finansial. Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Ayat ini mengisyaratkan pentingnya menepati janji dan tanggung jawab dalam akad atau perjanjian, termasuk dalam akad hiwalah.

Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi dasar praktik hiwalah, di mana beliau bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

"Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu membayar adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian mengalihkan utang kepada orang yang mampu membayar, maka terimalah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan untuk membayar tetapi menunda pembayaran adalah tindakan yang zalim. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa hiwalah merupakan bentuk solusi dengan memindahkan tanggungan kepada orang yang mampu menunaikannya.


Rukun dan Syarat Hiwalah

Hiwalah memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad ini sah menurut hukum Islam:

1. Muḥīl: Pihak yang memindahkan utang (debitur awal).M

2. Muḥtāl: Pihak yang menjadi penerima piutang (kreditor).

3. Muḥāl ‘alayh: Pihak yang menanggung utang setelah dipindahkan.

4. Aqd (Akad): Kesepakatan antara ketiga pihak bahwa utang tersebut dipindahkan dari muḥīl kepada muḥāl ‘alayh.

Selain itu, utang yang akan dipindahkan juga harus jelas, baik jumlahnya, jangka waktu, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.


Jenis-Jenis Hiwalah

Dalam praktiknya, hiwalah dapat dibagi menjadi dua jenis:

Hiwalah Muṭlaqah: Hiwalah ini terjadi tanpa syarat, yaitu ketika muḥīl memindahkan utang kepada muḥāl ‘alayh tanpa adanya kesepakatan tambahan. Hiwalah ini langsung mengikat setelah ketiga pihak setuju.

Hiwalah Muqayyadah: Hiwalah dengan syarat, yaitu ketika pemindahan utang disertai dengan persyaratan tertentu. Misalnya, muḥāl ‘alayh setuju menerima tanggungan utang dengan syarat adanya jaminan dari muḥīl.


Contoh Hiwalah

Untuk memahami lebih jelas, berikut ini beberapa contoh hiwalah:

Contoh Hiwalah Muṭlaqah (Sederhana): Ahmad memiliki utang sebesar 5 juta kepada Budi. Ahmad kemudian meminta kepada Chandra, yang merupakan temannya dan bersedia membantu, untuk melunasi utang tersebut. Setelah ada kesepakatan antara Ahmad, Budi, dan Chandra, maka utang Ahmad kepada Budi beralih menjadi tanggungan Chandra. Dalam hal ini, Ahmad terbebas dari kewajiban membayar utang kepada Budi, karena Chandra yang kini menanggung utangnya.

Contoh Hiwalah Muqayyadah (Bersyarat): Fatimah berutang kepada Zaid sebesar 10 juta, dan ia mengalami kesulitan untuk melunasinya. Fatimah meminta kepada Rani untuk membantunya melunasi utang tersebut. Rani setuju, tetapi dengan syarat Fatimah harus memberikan jaminan atau surat pernyataan resmi bahwa ia akan mengganti sejumlah tertentu kepada Rani. Jika kesepakatan ini terpenuhi, maka utang Fatimah kepada Zaid akan beralih kepada Rani, sesuai dengan persyaratan yang disepakati.

Contoh Hiwalah dalam Transaksi Bisnis: Perusahaan A memiliki utang kepada Perusahaan B. Perusahaan A meminta Perusahaan C untuk membayar utang tersebut sebagai bentuk kerja sama bisnis antara A dan C. Setelah Perusahaan C setuju, utang Perusahaan A kepada Perusahaan B resmi dipindahkan kepada Perusahaan C.


Manfaat Hiwalah

Hiwalah memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan dan menghindarkan pihak-pihak dari kesulitan dalam pembayaran utang. Selain itu, hiwalah juga menunjukkan prinsip tolong-menolong dalam Islam, terutama dalam hal meringankan beban pihak yang berutang.

Dalam praktiknya, hiwalah sering dimanfaatkan dalam berbagai transaksi bisnis dan keuangan sebagai cara untuk menjaga kestabilan hubungan antar pihak serta memudahkan pengelolaan utang-piutang di dalam komunitas atau lembaga bisnis.

Posting Komentar untuk "Makna Hiwalah, Rukun, Jenis, Contoh dan Hikmahnya "