Hukum Shalat Ketika Khatib Sudah Berada Di Atas Mimbar
Soal:
Bolehkah Salat Ketika Khatib Sudah Berada Di Atas Mimbar?.
Jawab:
1. Haram melakukan salat apapun setelah khatib berada di atas mimbar (termasuk salat qadha yang wajib disegerakakan), kecuali salat tahyat mesjid.
2. Boleh melakukan salat tahyat mesjid tapi wajib ditakhfif (diringakan) dan tidak boleh lebih dari dua raka'at.
Referensi: At-Taqrirat As-Sadidat Fii Al-Masail Al-Mufidat, (Qism Al-Ibadat, hal. 194.

Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Ketika Khatib Sudah Berada Di Atas Mimbar"