-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Referensi Kitab dan Argumentasi Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali Terrkait Praktik Menghidupkan Malam Nisfu Syakban


Berikut ini adalah rincian lebih mendalam mengenai referensi kitab dan argumentasi dari ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali terkait *praktik menghidupkan malam Nisfu Sya'ban*, baik secara umum maupun teknis berjamaah.

*​1. Referensi Mazhab Syafi'i*

​Dalam mazhab Syafi'i, menghidupkan malam Nisfu Sya'ban sangat dianjurkan. Terkait shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah (yang asalnya dilakukan sendiri-sendiri seperti shalat Tasbih atau Mutlaq), para ulama Syafi'iyah cenderung longgar selama tujuannya adalah pengajaran.

​Imam al-Syafi'i dalam Kitab Al-Umm:

Beliau menyatakan bahwa doa dikabulkan dalam lima malam, salah satunya adalah malam Nisfu Sya'ban.

​"Telah sampai berita kepada kami bahwa dulu dikatakan: Sesungguhnya doa dikabulkan dalam lima malam: malam Jumat, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nisfu Sya’ban."

​Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu’in:

Mengenai shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah (seperti shalat Tasbih):

​"Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah, tidak makruh dilakukan secara berjamaah, bahkan bisa menjadi berpahala jika dimaksudkan untuk pengajaran (ta’lim)."

​Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Sharh al-Muhadzdzab:

Menjelaskan bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah tetap sah dan boleh dilakukan berjamaah, merujuk pada hadits Nabi SAW yang pernah mengimami Ibnu Abbas, Anas, dan yatim dalam shalat sunnah di rumah mereka pada waktu yang berbeda-beda.

*​2. Referensi Mazhab Hanbali*

​Dalam mazhab Hanbali, terdapat tradisi kuat yang merujuk pada para Tabi'in di Syam (penduduk Syam dahulu mayoritas mengikuti jejak Imam Ahmad dalam beberapa hal atau sebaliknya).

​Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Kitab Lathaif al-Ma’arif:

Beliau membagi pendapat ulama Syam (penduduk Syam) menjadi dua cara dalam menghidupkan malam tersebut:

​Berjamaah di Masjid: Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir, dan lainnya mengenakan pakaian terbaik, memakai parfum, bercelak, dan melakukan shalat di masjid secara berjamaah. Hal ini disepakati oleh Ishaq bin Rahwayh.

​Sendiri-sendiri: Pendapat Imam Auza’i yang lebih menyukai ibadah dilakukan masing-masing agar lebih khusyuk.

Menarik nya *​Ibnu Taimiyah* dalam Majmu’ al-Fatawa:

Meskipun beliau sering bersikap ketat terhadap bid'ah, untuk Nisfu Sya'ban beliau berpendapat:

​"Adapun malam Nisfu Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan. Di antara salaf (ulama terdahulu) ada yang melakukan shalat di dalamnya. Namun, berkumpul di masjid untuk menghidupkannya (secara rutin/terorganisir) adalah masalah yang diperselisihkan." (Beliau mengakui adanya dasar dari sebagian salaf).

*​3. Dasar Shalat Tasbih Berjamaah*

​Shalat Tasbih sendiri memiliki kedudukan khusus. Meskipun haditsnya sering diperdebatkan (antara dhaif dan hasan), Imam Tajuddin as-Subki (ulama besar Syafi'iyah) menyatakan dalam Thabaqat as-Syafi'iyyah al-Kubra bahwa shalat ini sangat penting dilakukan karena keutamaannya yang besar dalam menghapus dosa.

*​Argumen Kebolehan Berjamaah:*

*​Tujuan Edukasi:* Mengingat tata cara shalat tasbih cukup rumit (300 kali tasbih dengan posisi tertentu), ulama kontemporer dan sebagian ulama muta'akhirin membolehkan berjamaah agar masyarakat tidak salah dalam hitungan dan gerakannya.

​Kaidah Fiqh: "Al-Ashlu fil 'Ibadah al-Ittiba'" (Asal ibadah adalah mengikuti), namun dalam shalat sunnah mutlaq, berjamaah tidak dilarang selama tidak meyakini bahwa "berjamaah" adalah syarat sah atau kewajiban syariat yang paten.

Posting Komentar untuk "Referensi Kitab dan Argumentasi Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali Terrkait Praktik Menghidupkan Malam Nisfu Syakban"