Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syari'ahkah Bank Syari'ah ?


Muhammad Yasir Yusuf

"Jika pemerintah Aceh kedepan mau berkomitmen dengan baik terhadap syari’ah Islam, maka syari’ah Islam bukan hanya qanun jinayah saja akan tetapi komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi syariah menuju Aceh sejahtera juga menjadi perhatian utama"

Oleh Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA | Dosen Fakultas Syari’ah, IAIN Ar-Raniry, Jurusan Ekonomi Islam. Email: m.yasiryusuf@gmail.com

Syari’ahkah bank syari’ah?, satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh sebahagian masyarakat Aceh yang masih ragu terhadap kesyariahan bank syariah. Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi-diskusi perbankan syari’ah. Penulis juga pernah mengadakan survey dibeberapa perbankan syari’ah di Aceh. 

Penulis pernah bertanya pada salah seorang customer service (CS) di salah satu perbankan syari’ah di Aceh, apakah yang membedakan antara bank syari’ah dengan bank konvensional?. CS terebut dengan tenang menjawab, tidak ada perbedaan sama sekali kecuali hanya dari sisi namanya saja. Ya..seperti kredit menjadi pembiayaan, bunga diganti dengan margin (keuntungan), karyawan yang tidak berjilbab dipakaikan jilbab, sapaan selamat pagi/siang diganti dengan salam.

Apabila kenyataan di atas benar adanya, maka pelaku perbankan syari’ah telah melakukan dua penipuan. Pertama, menipu tuhan dengan mengatas namakan syari’ah untuk mendapatkan keuntungan dari nasabah yang loyal syari’ah. Kedua, menipu masyarakat dengan produk syari’ah yang ternyata tidak syari’ah.
            Kenyataan lain, Aceh sebagai negeri syari’ah seharusnya menjadikan semua transaksi bisnis baik lembaga keuangan bank atau non bank dan semua produksi yang ada di Aceh bersesuain dengan pemberlakukan syari’ah. Karena pemberlakuaan syari’ah dalam ekonomi  sama sekali tidak ada yang dirugikan. Produk keuangan syari’ah bukan hanya bisa digunakan oleh muslim tapi non muslim pun bisa menggunakannya. 

Produk makanan yang diperjual belikan di pasar harus sesuai dengan syari’ah dan mendapatkan logo halal misalnya. Sehingga konsumen muslim dengan tenang bisa mengkonsumsikan makan yang diperjual belikan secara halal dan ini tidak mengurangi hak kaum non muslim karena mereka juga bisa mengkonsumsikannya. Siapakah yang bisa menjamin bahwa ayam dan daging yang dijual di pasar dipotong sesuai dengan ajaran Islam..takut-takut daging yang dijual adalah bangkai ketika pengawasan tidak dilakukan dengan ketat dan selektif. 

            Logika sederhana, apabila masyarakat memahami syari’ah dengan baik maka bisnis keuangan dan makanan yang dijual sesuai dengan syari’ah akan meraih pasang pasar yang baik di Aceh. Namun buktinya bank syaria’h masih kalah maju dengan bank konvensional di Aceh, masyarakat tidak terlalu peduli dengan makanan yang dikonsumsikan, apakah unsur-unsur makanan yang ada dalam makanan yang dimakan tidak mengandung unsur-unsur lemak babi atau minyak babi? Jarang didapati masyarakat yang terlebih dahulu melihat konten/isi  makanan sebelum memutuskan untuk membeli.

Syari’ahkah Bank Syari’ah?

            Operasional perbankan syari’ah apabila mengacu kepada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 22 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah dan keputusan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI boleh dikatakan bahwa operasional perbankan syari’ah dibawah kontrol yang ketat dan regulasi yang sudah jelas patuh syari’ah. Adapun perbedaan pandangan secara syari’ah terhadap produk-produk tertentu yang dijalankan perbankan syari’ah adalah sebuah proses ijtihad yang bisa berbeda antar pemikir ekonomi Islam dan ulama. Sampai disini perbankan syari’ah masih digolongkan patuh syari’ah.

            Akan tetapi tidak syari’ahnya perbankan syari’ah muncul kepermukaan sehingga menjadi image negatif disebabkan oleh beberapa sebab. Pertama, behaviour (perilaku) dari pelaku bank syari’ah itu sendiri. Perilaku pelaku perbankan syari’ah tidak menunjukkan patuh terhadap syari’ah. Mulai dari tingkah laku keseharian dalam kehidupan bermasyarakat (life style) yang tidak patuh syari’ah sampai pelanggaran terhadap aturan-aturan akad yang semestinya di jalankan karena mengejar target bank. Muncul dikotomi antara kerja dengan gaya hidup adalah sesuatu yang terpisah. Sehingga mereka hanya menganggab bahwa ketika bekerja harus patuh syari’ah dan ketika melepaskan baju kerja mereka bisa berbuat sesuka hati mereka. Padahal masyarakat sedang menilai sejauh mana perilaku mereka sesuai dengan jargon perbankan syari’ah ketika mereka di masyarakat. Harus disadari oleh pekerja perbankan syari’ah bahwa mereka adalah agen/sales perbankan syariah yang berjalan di masyarakat dalam 24 jam setiap hari.

            Kedua, minimnya pengetahuan pekerja perbankan syari’ah di Aceh terhadap produk-produk perbankan syari’ah. Ini adalah masalah SDM yang masih terbatas. SDM yang ada tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Disisi lain kurang sinergi perbankan syari’ah dengan ulama dan da’i dalam mensosialisasikan perbankan syari’ah.

            Ketiga, produk-produk yang ditawarkan perbankan syari’ah adalah produk-produk konvensional yang disesuaikan dengan syari’ah dalam istilah lain adalah islamisasi produk konvensional. Hal ini menimbulkan kerancuan pemahaman masyarakat yang coba beralih dari produk konvensional ke syari’ah. Apa perbedaanya?. Bank syari’ah belum berani keluar dengan produk-produk inovasi dan kreatif seperti bai’ istisna’ dan bai’ salam ataupun melakukan inisiasi untuk mempertemukan antara investor dengan pelaku dunia usaha dengan produk mudharabah muqayyadah (pembiayaan bagi hasil atau rugi terhadap projek tertentu).       

            Keempat, perbankan syari’ah dalam operasinya masih dipersepsikan oleh sebahagian masyarakat sebagai bank yang masih berbasis kapitalis yaitu mengejar keuntungan yang tinggi, bukan berbasis sosial. Hal ini tercemin dengan pembiayaan yang diberikan masih bertumpu pada akad-akad tertentu seperti murabahah, belum berbasis pada akad pinjaman tanpa beban (qard hasan), mudharabah atau musyarakah. Kalaupun kedua akad terakhir ini digunakan, ia berbentuk pembiayaan berbasis unit link. Iaitu dana yang dimiliki perbankan ditempatkan pada BPRS-BPRS dalam bentuk mudharabah atau musyarakah, lalu BPRS melakukan akad dari dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk murabahah lagi, jadi sami mawon. Masyarakat tetap tidak mudah untuk mendapatkan pembiayaan murah dari bank syari’ah.  

            Sebenarnya perkembangan perbankan syari’ah di Aceh harus lebih maju dari perbankan syari’ah dinanggroe-nanggroe lainnya, akan tetapi nampaknya perkembangan perbankan syari’ah di masih banyak terkendala. Baik dari pelakunya mahupun dari kebijakan politiknya pemerintahnya. 

Jika pemerintah Aceh kedepan mau berkomitmen dengan baik terhadap syari’ah Islam, maka syari’ah Islam bukan hanya qanun jinayah saja akan tetapi komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi syariah menuju Aceh sejahtera juga menjadi perhatian utama. Jinayah (kriminalitas) akan berkurang jika kesejahteraan ekonomi dirasakan oleh masyarakat, akses-akses ekonomi mudah didapatkan masyarakat, tidak ada kaum yang dimanjakan dan kaum yang dimarjinalkan. Bukankah ketika ekonomi/bisnis dijalankan dengan nilai-nilai ketauhidan, jauh dari riba maka Allah akan membuka pintu kemakmuran untuk negeri ini. Sebaliknya jika ekonomi jauh dari nilai-nilai ketauhidan, keadilan dan riba, maka negeri ini akan terus tercabik-cabik. 

            Kenapa pada masa Umar bin Abdul Aziz, zakat bisa surplus, artinya ekonomi masyarakat berada di atas garis kemiskinan? Hal ini disebabkan oleh keyakinan masyarakat pada waktu itu terhadap konsep ekonomi Islam yang menjanjikan kesejahteraan. Yakinkah kita terhadap ekonomi Islam yang bisa memberikan kesejahteraan dunia akhirat? Jawabannya ada pada diri kita semua. Wallahu’alam.