Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suami Yang Imamiah



Oleh: Zulkifli - Alumnus STAIN Malikussaleh Lhokseumawe dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara

PERNIKAHAN adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat (Fathul Qarib: 22). Nikah juga diartikan suatu ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ajaran hukum dan agama, (Kamus Bahasa Indonesia). Nikah dalam kitab ta’rifah diartikan suatu akad yang sengaja untuk membolehkan memiliki manfaat budhu’ (Atta’rifah: 243).

Seorang laki-laki yang telah melakukan ikatan pernikahan, maka lelaki itu disebut dengan suami dan yang wanita disebut dengan istri. Dan pernikahan ini adalah untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui, (Q.S Yassin: 36).

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah, (Q.S Az Zariyat: 49).


Suami Itu Imam Bagi Keluarganya

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (Q.S An Nisa: 34).

Zulkifli
Dalam keluarga suamilah yang berperan sebagai imam, imam ialah yang membimbing keluarganya, mencari nafkah, memberi keamanan dan kenyamanan juga menjaga keluarganya dari dausa dan kemaksiatan, termasuk menjaga keluarga menutup aurat.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”, (Q. S At Tahrim: 6).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Nasehatilah para wanita dengan baik, sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk (laki-laki) sebelah kanan, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya, maka seandainya engkau berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah dan kalau engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Nasehatilah para wanita dengan baik.” (HR. Bukhari Muslim).

Suami yang imamiah adalah suami yang mampu menjadi suri teladan dalam keluarganya, dan ia pun harus berakhlak mulia serta memiliki ilmu agama yang dalam, sehingga perahu rumah tangganya mampu ia kemudi seperti yang diharapkan, suami yang menjadi imam adalah suami yang diharapkan setiap istri-istri yang shalihah.

Dalam memimpin keluarganya suami harus bijaksana, arif, adil, menaehati anak dan istrinya, juga menjamin kehalalan nafkah yang dibawa pulang untuk anak istrinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 233).

”Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya”, (riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).

Berkeluarga bukan saja sebagai tempat pelampiasan kebutuhan biologis semata, namun memberi makna yang lebih dalam, bahkan masuknya surga dan neraka seorang suami itu tergantung bagaimana ia menjaga amanah (keluarganya), seorang suami yang taat beribadah kepada Allah namun menyianyiakan keluarganya, membiarkan istrinya membuka aurat atau menampakkan bentuk tubuhnya, atau mengizinkan istrinya berhias dan memakai bau-bauan saat ia keluar rumah sehingga dicium oleh lelaki lain, maka dausa itu tertumpu kepada suaminya.

Di riwayatkan dari Aisyah RA, katanya ketika Rasulullah S.A.W sedang duduk beristirahat di masjid, tiba-tiba ada seorang perempuan golongan muzainah terlihat memamerkan dandanannya di masjid sambil menyeret-nyeret busana panjangnya Rasulullah S.A.W bersabda:”Hai sekalian manusia, laranglah istri-istrimu (termasuk anak-anak remaja perempuan yang mereka miliki) mengenakan dandanan seraya berjalan angkuh di dalam masjid”.

Rasulullah S.A.W  bersabda : ”mana saja seorang perempuan yang mengenakan wewangian, kemudian keluar rumah lalu melewati orang banyak dengan maksud agar mereka mencium bau harumnya, maka perempuan itu termasuk golongan perempuan yang berzina dan setiap mata yang memandang itu melakukan zina”, (diriwayatkan Ahmad Annasai dan Al HAkim
dari Ibnu abu Musa Al Asy’ari)


Keluarga Yang Baik

Keluarga yang baik adalah keluarga yang didalamnya ditegakkan adab-adab Islam, baik individu maupun seluruh anggota. Mereka berkumpul dan mencintai karena Allah, saling menasehati kejalan  yang maruf dan mencegah dari kemunkaran. Setiap anggota betah tinggal  didalamnya karena kesejukan iman dan kekayaan ruhani. Rumah tangga yang menjadi  panutan dan dambaan ummat yang didalamnya selalu ditemukan suasana sakinah, mawaddah dan rahmah.

Ciri-ciri keluarga yang baik adalah keluarga yang didirikan atas dasar ibadah, terjadi internalisasi nilai Islam secara kaffah (sempurna), terdapat qudwah (keteladanan) yaitu keteladanan suami atau istri yang dapat dicontoh oleh anak, adanya pembagian tugas yang sesuai dengan syariat, tercukupnya kebutuhan materi secara wajar, menghindari hal-hal yang tidak Islami, dan berperan dalam pembinaan masyarakat.

"Dan orang-orang yang berkata: "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Q. S Al Furqan :74).