Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekolah Antikorupsi Sebagai Solusi Pencegahan



Mahmuddin

SEBUAH pekerjaan yang memiliki tantangan terkadang memiliki nilai plus-minusnya di mata masyarakat, hal itulah  yang dirasakan sejumlah aktivis anti korupsi di Aceh. Mereka menilai bahwa selama ini pekerjaan yang mereka lakoni sering mendapat sorotan, namun tidak sedikit pula memberikan pujian dari masyarakat.

Hal ini disampaikan salah seorang aktivis Anti korupsi yang juga Kepala sekolah Anti korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin.

“Kalau kita lihat dari segi Islam, ada sebagian menganggap bahwa pekerjaan kami ini adalah membuka aib orang, tapi menurut kami pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat banyak dan k demi kebenaran sehingga perbuatan mendzalimi orang lain  tidak merajalela, terlebih dalam Islam jelas melarang tentang perbuatan riba dan melanggar aturan itu berdosa,” ujar Kepala SAKA Mahmuddin.

Menurutnya, Korupsi adalah suatu bentuk perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya dirinya sendiri.

"Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Rasululllah SAW, menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad SAW.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi," jelasnya.

Sehingga, katanya, Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya).

"Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi,"cetusnya.

Dilihat dari aspek keharamannya, lanjut Mahmuddin, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya. Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya.

"Hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial.Gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati. Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin," ungkapnya.

Sesungguhnya beberapa waktu lalu, Indonesia mempunyai niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam.

"Sehingga untuk mencegah terjadinya korupsi ini, aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Namun, Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. karena mereka juga manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak," jelasnya.

Selain itu, kata Mahmuddin, aparat pemerintahan harus ada larangan untuk menerima suap dan hadiah, karena memberikan hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. 

"Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap,"katanya.

Teladan pemimpin, seperti Khalifah Umar tempo dulu yang menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

"Hukuman setimpal atau hukuman seberat beratnya kepada sang koruptor, sehingga mejadi efek jera sehingga orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai pencegah. Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu," jelasnya.

Untuk beberapa pencegahan seperti diatas, tentu tidak berhasil jika tidak dilakuka sejak dini. sehingga perlu adanya langkah-langkah seperti membuat sebuah pemahaman dan pendidikan tentang pemahaman secara lebih jauh tentang korupsi ini agar korupsi generasi muda bisa terhindar dengan namanya korupsi.

“Tentu kalau korupsi tidak ada lagi, maka kesejahteraan akan tercapai, karena tidak ada lagi pejabat atau orang melakukan korupsi dikarenakan mereka sudah paham dan mempunyai midal awal,”harapnya.

Ia melanjutkan, SAKA didirikan pada 9 Desember 2010, bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. SAKA diinisasi oleh lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

Kehadiran SAKA, kata dia, wujud dari keprihatinan terhadap minimnya kader anti korupsi yang berani melawan korupsi.

Sekolah yang dipimpinnya ini, khusus dibuka untuk umum, siapapun boleh masuk dalam sekolah tersebut, baik pemuda, mahasiswa dan masyarakat sipil.

Selama mengikuti pendidikan, para siswa akan mendapatkan pengajararan dari berbagai kalangan, seperti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aktivis Anggaran, Jurnalis, Akademisi dan Politisi. Preses pendidikan berlangsung selama 6 bulan dengan ditambah kerja praktek lapangan untuk mengusut kasus korupsi.

"Sejauh ini, SAKA sudah menghasilkan seratusan lulusan dan kita menargetkan dapat menghasilkan kader anti korupsi sebanyak - banyaknya,"demikian ujarnya seraya menambahkan Sekolah Anti Korupsi beralamat Jln. Keucik Ali, Dusun Lamthu, Cot Mesjid No 30. Kecamatan. Lueng Bata, Banda Aceh, 23245. (Man/Suara Darussalam)