Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Konsultasi Zakat] Zakat Perhiasan Ibu Saya Bagaimana Menzakitinya?


Diasuh Dr Armiadi Musa, MA - Kepala Baitul Mall Aceh
       
Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, Saya ingin bertanya mengenai zakat perhiasan milik Ibu saya.

Kebetulan ibu saya saat ini memiliki perhiasan sebanyak sekitar 250 gram tapi berat itu termasuk dengan batu-batuan yang menempel pada perhiasan itu, seperti berlian, intan, saphire, dsb, dan selanjutnya perhiasan itu memang tidak terus-menerus dipakai tapi sering disimpan kecuali untuk acara-acara khusus seperti undangan, dsb.


Pertanyaan saya :
Karena kepemilikan perhiasan ini telah cukup lama dan melebihi nisabnya, maka bagaimanakah cara menzakati untuk perhiasan tersebut dan berapakah besarnya nilai zakat yang harus dibayarkan? karena jumlah 250 gram itu bukan emas semuanya, dan bagaimanakah cara menimbang emasnya ? apakah batu-batuan yang menempelnya pada perhiasan tersebut harus dilepas dulu, kan malah akan tambah repot?

Hal ini saya tanyakan mengingat bahwa dahulu pernah saya dengar dari beberapa sumber (tapi saya lupa) bila perhiasan yang kita punya dipakai maka cukup dizakati satu kali saja selama dimiliki, atau bagaimanakah informasi yang lebih jelas dan rinci karena saya agak awam untuk informasi ini?

Terimakasih atas informasinya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Widiya
 



Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Perhiasan yang wajib dizakati adalah yang terbuat dari emas dan perak yang tujuannya untuk simpanan/tabungan, pajangan hiasan (seperti hiasan dinding dari emas, atau cawan dan semisalnya yang terbuat dari logam mulia), perhiasan milik laki-laki, perhiasan wanita yang melebihi batas kewajaran (misalnya sampai setengah kg). Demikian juga perhiasan perempuan yang rusak sehingga tidak bisa dipakai.

Namun perhiasan yang dipakai perempuan dalam batas yang wajar tidak dikenai zakat. Dalam sebuah hadist riwayat A'isyah Rasulullah bersabda "Perhiasan tidak dikenai zakat" (H.R. Thabrani).

Mazhab Hanafi mengatakan semua jenis perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab perhiasan yang wajib zakat adalah sama dengan emas, yaitu kurang lebih 85 gram. Perhitungan di sini berdasarkan kepada timbangan emasnya bukan termasuk batu-batu mulia yang melekat dalam perhiasan tersebut.

Perhiasan sesuai kriteria di atas dikeluarkan zakatnya tiap tahun, yaitu 2,5% dari nilai perhiasan tersebut.

Semoga membantu


Wassalam


Sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi IV. 
Download edisi cetak Majalah Suara Darussalam di Sini