Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Sambungan] Rekomendasi dan Program Unggulan Baitul Mal Aceh tahun 2015




Adapun rekomendasi-rekomendasi dari Rapat kerja Baitul se Aceh yang dibahas oleh komisi B masing-masing :
  1. BMA harus menyelesaikan draft rancangan qanun tentang Baitul Mal sebagai Revisi Qanun Nomor 10 Tahun 2007 selambat-lambatnya telah selesai Juni 2015.
  2. Draf rancangan qanun, sebelum diserahkan kepada legeslatif, hendaknya diuji publik terlebih dahulu pada BMK Kab/Kota dan dinas terkait.
  3. Penganggaran penerimaan zakat sebagai PAD pada APBA/APBK, dan belanja dianggarkan pada program kegiatan sekretariat Baitul Mal jenis belanja Barang dan Jasa.
  4. DKA/DPKKA atau nama lainnya dapat besinergi bersama-sama Baitul Mal dalam meningkatkan pengumpulan zakat dan infaq.
  5. Baitul Mal Aceh harus secepatnya memperjuangkan implementasi zakat sebagai pengurang pajak dalam rangka menjalankan amanat UUPA pasal 192.
  6. BMA harus melakukan perannya sebagai supervisi untuk pembinaan dan pengawasan BMK Kab/Kota
  7. BMA dapat memberikan advokasi kepada BMK Kab/Kota yang membutuhkan bantuan hukum
  8. Pengurus Baitul Mal diberikan penghasilan sesuai dengan kedudukannya

Adapun program unggulan Baitul Mal se Aceh tahun 2015 yang dibahas oleh komisi A masing-masing :
      Program Fakir Uzur (santunan bulanan berkelanjutan)
      Program Beasiswa (berkelanjutan tingkat dasar dan menengah untuk sekolah, madrasah dan santri)
      Program ZIS Produktif (modal usaha berkelanjutan dan pendampingan/pembinaan)
      Program Pembangunan/Rehab Rumah Fakir Miskin (utamakan janda banyak anak, punya tanah dan rumah tak layak huni)
      Program Tahfidz Al-Quran (beasiswa berkelanjutan dan promosi alumni tahfidh)

[Abi Qanita]