[Sambungan] Rekomendasi dan Program Unggulan Baitul Mal Aceh tahun 2015
Adapun rekomendasi-rekomendasi
dari Rapat kerja Baitul se Aceh yang dibahas oleh komisi B masing-masing :
- BMA harus menyelesaikan draft rancangan qanun tentang Baitul Mal sebagai Revisi Qanun Nomor 10 Tahun 2007 selambat-lambatnya telah selesai Juni 2015.
- Draf rancangan qanun, sebelum diserahkan kepada legeslatif, hendaknya diuji publik terlebih dahulu pada BMK Kab/Kota dan dinas terkait.
- Penganggaran penerimaan zakat sebagai PAD pada APBA/APBK, dan belanja dianggarkan pada program kegiatan sekretariat Baitul Mal jenis belanja Barang dan Jasa.
- DKA/DPKKA atau nama lainnya dapat besinergi bersama-sama Baitul Mal dalam meningkatkan pengumpulan zakat dan infaq.
- Baitul Mal Aceh harus secepatnya memperjuangkan implementasi zakat sebagai pengurang pajak dalam rangka menjalankan amanat UUPA pasal 192.
- BMA harus melakukan perannya sebagai supervisi untuk pembinaan dan pengawasan BMK Kab/Kota
- BMA dapat memberikan advokasi kepada BMK Kab/Kota yang membutuhkan bantuan hukum
- Pengurus Baitul Mal diberikan penghasilan sesuai dengan kedudukannya
Adapun program unggulan Baitul
Mal se Aceh tahun 2015 yang dibahas oleh komisi A masing-masing :
• Program Fakir Uzur
(santunan bulanan berkelanjutan)
• Program Beasiswa (berkelanjutan tingkat dasar dan menengah untuk sekolah,
madrasah dan santri)
• Program ZIS Produktif
(modal usaha berkelanjutan dan pendampingan/pembinaan)
• Program Pembangunan/Rehab Rumah Fakir Miskin
(utamakan janda banyak anak,
punya
tanah dan rumah tak layak huni)
• Program Tahfidz
Al-Quran (beasiswa berkelanjutan dan promosi alumni tahfidh)
[Abi Qanita]