Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qanun Baitul Mal Diminta Segera Diselesaikan


Banda Aceh – Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA mengharapkan Rancangan Qanun (Raqan) Baitul Mal yang kini telah masuk dalam pembahasan qanun prioritas DewaN Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera diselesaikan.

Jika Raqan tersebut dapat dirampung dengan baik dan cepat, maka separuh dari konflik regulasi tentang pengelolaan zakat di Aceh akan terselesaikan. Hal demikian disampaikan Armiadi Musa dalam pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwah, Rabu (23/12) malam.

Menurutnya, sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak karena dana yang dikelola Baitul Mal merupakan dana umat, sehingga perlu aturan yang lebih jelas agar tidak terjadi masalah bagi pengelola maupun dana itu sendiri.

Di satu sisi zakat di Aceh memiliki kemajuan dibanding dengan daerah lain di Indonesia, karena zakat ditangani langsung oleh pemerintah sehingga zakat masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ketika zakat terhitung sebagai PAD secara otomatis harus mengikuti ketentuan-ketentuan negara.

Sedangkan zakat kata Armiadi memiliki ketentuan sendiri yaitu ketentuan syariah yang sudah diatur dalam Alquran dan Hadits. Maka dalam Raqan tersebut Baitul Mal mengusulkan zakat jangan dihitung sebagai PAD murni, tetapi dihitung sebagai pad khusus. Sehingga aturan pengelolaan zakat harus dibedakan dengan aturan PAD murni karena berkaitan dengan syar’i.

Pengajian dengan tema “Pengelolaan Harta Agama untuk Umat” itu juga menghadirkan pemateri dari pihak DPRA yang menangani Raqan tersebut yaitu anggota Pansus 12, Zulfikar ZB Lidan.

Katanya Rancangan Qanun Baitul Mal adalah Raqan yang spesial. Pasalnya menyangkut urusan harta agama tidak bisa dibahas sembarangan tapi perlu dilakukan secara matang. Sehingga akan melahirkan qanun yang berkualitas nantinya.

Ia menyebutkan, tahun ini pihaknya di Pansus 12 ditugaskan untuk membahas sebanyak 12 rancagan Qanun prioritas, termasuk di dalamnya qanun Baitul Mal Aceh. Bulan lalu sudah disahkan lima rancangan Qanun. Pada Rabu, 23 Desember 2015 disahkan tiga qanun lagi. Jadi baru delapan qanun yang baru dibahas belum termasuk Qanun Baitul Mal.

“Di pansus 12 saya baru sekitar tiga bulan. Kendati demikian, selama ini setiap minggu kami melakukan dua kali pembahasan dengan mengundang perwakilan Baitul Mal Aceh, Biro Hukum Pemeirntah Aceh. Dan lain-lain. Namun, waktu yang diberikan kepada Pansus 12 ini untuk menyelesaikan Qanun Baitul Mal tidak cukup, karena kami juga mengurus qanun prioritas lain,” ungkapnya Zulfikar.

Menurutnya, Qanun Baitul Mal Aceh perlu dibahas secara matang agar nantinya Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal bisa bekerja dengan baik. Jika harus dipaksa selesai tahun ini dikhawatirkan nantinya tidak bisa dijalankan.

Ia menambahlan, Rancangan Qanun Baitul Mal Aceh lambat diproses karena butuh kekehati-hatian. “Qanun Baitul Mal sudah masuk prolega 2016, insya Allah akan selesai dibahas kalau sudah ada kerjasama yang baik dengan pihak-pihak lain,” tandasnya.

Terakhir ia katakan semua pihak harus meyakini bahwa Baitul Mal Aceh menjadi jalan keluar untuk mengentas kemiskinan di Aceh. “Karena itulah kita harus saling mendukung untuk mengesahkan Qanun ini dengan baik dan berkualitas,” tutupnya.[]

Posting Komentar untuk "Qanun Baitul Mal Diminta Segera Diselesaikan"