Luar biasaa… Kaum Millenial Antusias Ikuti Pengajian RTA Aceh Utara Membahas Bahaya Politik Uang
Kaum Millenial Antusias Ikuti Pengajian RTA Aceh Utara Membahas Bahaya Politik Uang. Minggu malam, 10 September 2023 |
SuaraDarussalam.id - Lhoksukon - Kajian
Millenial Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Aceh Utara kembali digelar, rutinitas
kajian bulanan ini berlangsung di Kafe Geureudong Kupi Simpang Rangkaya, Tanah
Luas, Aceh Utara. Kajian yang digandrungi kaum muda ini mengangkat tema tentang "Polarisasi
Politik dan Hukum Money Politic".
Perlu untuk dipahami
polarisasi politik adalah pembagian masyarakat dalam pandangan dan dukungan
politik mereka. Hal ini mengakibatkan masyarakat terpecah menjadi dua kubu yang
berseberangan dalam pandangan dan kebijakan politik. Polarisasi politik bisa
terjadi di berbagai negara, termasuk di dalam sistem politik Indonesia.
Polarisasi politik terjadi
karena adanya perbedaan pandangan dan keyakinan terhadap isu-isu politik
tertentu. Hal ini memunculkan perpecahan masyarakat menjadi kelompok yang
mendukung pandangan politik yang sama dan menolak pandangan politik dari
kelompok yang berbeda.
Sementara itu, money
politic atau politik uang bermakna adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku
masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi baik milik pribadi maupun partai
untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut
dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.
Politik uang merupakan
salah satu bentuk suap atau uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang
dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan
kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau
partai.
Peserta pengajian |
Dalam keterangan tertulis
yang diterima media ini, Senin (11/09/2023), Rais 'Am Pengurus Cabang RTA Aceh
Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri, S.Ag, mengatakan bahwa kajian bulan ini diisi oleh
Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh. Namun karena
Abu Faisal Ali berhalangan materi disampaikan oleh Drs. Abi Asnawi mewakili
utusan MPU Aceh.
"In Sya Allah, Kajian
Milenial bulan ini kita laksanakan pada Minggu malam Tanggal 10 September 2023
pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya,
Tanah Luas yang diisi oleh Abi Asnawi mewakili Ketua MPU Aceh dan sejumlah
narasumber lainnya" kata Tgk. Hafiz.
Narasumber lainnya yang
dimaksud, diantaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan yang akrab
disapa Abu Manan Blang Jruen, Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi, SE., MSM.
Dosen Ma'had Aly Babussalam
Al Hanafiah Matangkuli itu melanjutkan, bahwa kajian kali ini bekerjasama
dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M. Ali Kuba
dikabarkan juga dihadiri oleh para tamu lainnya seperti Pj. Bupati Aceh Utara,
Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua
Pelaksana Kajian Tgk. Murhaban, SH mengatakan judul yang di usung terkait money
politic itu, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang
ada dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan
dampak-dampak negativ dalam berdemokrasi. Dan masyarakat harus mengetahui dan
mengerti.
Para narasumber pengajian |
"Alhamdulillah banyak
pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan
edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini
memasuki tahun politik," ujar Tgk. Murhaban yang baru saja mendapatkan
anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 di tingkat Nasional.
Pria yang bertugas sebagai Penyuluh
Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif,
politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu
maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Ketua MPC Pemuda
Pancasila M. Ali Kuba mengapresiasi RTA Aceh Utara yang dapat memberikan
edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negativ terhadap kehidupan
demokrasi, juga perspektif dalam pandangan hukum Islam, melalui kajian yang
dilaksanakan di kafe yang digandrungi oleh para pemuda.
"Mari kita simak
dengan baik bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait
bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga
oleh pihak Panwaslih Aceh," tuturnya.
Setelah selesainya kajian
milenial intelektual tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum money politic
atau politik uang adalah risywah/sogok. Sebab, ada upaya untuk mempengaruhi
pilihan seseorang. Risywah dilarang (haram) karena mencederai nilai luhur agama
dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dari Tsauban ia berkata,
“Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya. Yaitu,
orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad).
Kepada pelaku risywah,
Rasulullah bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka
neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad).
Sebagai penutup, politik
uang adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Sogok melanggar etika
agama dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus sadar dan bisa menahan untuk
tidak melakukan politik uang. Karena disamping melanggar norma agama, juga akan
menodai citra demokrasi.
Praktik atau perbuatan
money politic menurut hukum undang-undang, dapat di ketahui dalam undang-undang
nomor 7 tahun 2017 pada pasal 515 dijelaskan ”Setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah)." Laporan Berita oleh Hamdani
Mulya
Posting Komentar untuk "Luar biasaa… Kaum Millenial Antusias Ikuti Pengajian RTA Aceh Utara Membahas Bahaya Politik Uang"