Agar Penegakan Syariat Islam Lebih Efektif Menurut Ustaz Masrul Aidi, Sederhana Tapi Tegas
Agar Penegakan Syariat Islam Lebih Efektif Menurut Ustaz Masrul Aidi, Sederhana Tapi Tegas
Syariat Islam sejatinya bukan sesuatu yang rumit. Ia sederhana dan bersifat aplikatif.
Namun, dalam praktiknya, keberhasilan penegakan syariat sangat bergantung pada bagaimana aturan itu ditegakkan di ruang publik—bukan hanya di ruang privat umat Islam.
Hal itu ditulis Ustaz Masrul Aidi, seorang pendakwah kondang Aceh di aku Facebook beliau pada Senin, 30 Juni 2035 yang mengomentari berita di koran tentang fenomena semakin banyaknya perempuan yang merokok di Banda Aceh.
Untuk mewujudkan efektivitas penegakan syariat dalam kehidupan masyarakat, menurut Ustadz Masrul Aidi, cukup dengan memperkuat tiga aturan inti berikut:
Setiap individu yang berada di ruang publik wajib berpakaian sesuai dengan syariat Islam, kecuali bagi mereka yang beragama non-Muslim.
Setiap orang yang berboncengan dengan kendaraan roda dua harus memenuhi kaidah syariat, kecuali non-Muslim.
Pukul 10 malam menjadi batas waktu kehadiran warga usia pelajar dan perempuan di ruang publik, kecuali jika mereka didampingi oleh keluarga inti.
Dimulai dari Siapa?
Perubahan harus dimulai dari mereka yang berada dalam jangkauan kewenangan kepala daerah, yakni pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rasulullah Saw mengajarkan dalam sabdanya:
"Ibdā’ binafsik tsumma biman ta‘ūl"
"Mulailah dari dirimu, kemudian dari orang-orang yang berada dalam tanggung jawabmu." (HR. Muslim)
Jika para pejabat dan ASN telah menjadi teladan dalam menjalankan syariat, maka masyarakat akan mengikuti secara alami.
Kepemimpinan yang berani memulai dari dalam diri dan lingkaran terdekatnya adalah kunci transformasi sosial.
Perlukah Hukum Cambuk?
Hukum cambuk seringkali menjadi simbolisasi syariat yang tidak efektif, bahkan terkesan sebagai formalitas yang mahal dan berbayar. Maka usulan konkret dari Ustaz Masrul Aidi adalah:
“Buang saja hukum cambuk itu ke laut. Atau kirim ke Cot Keueung agar kami didik kembali seperti masa konflik dulu.”
Sebagai gantinya, hadirkan sanksi sosial-kolektif yang menyentuh langsung sisi tanggung jawab dan keterikatan sosial seseorang. Misalnya:
Bila anggota keluarga ASN melanggar syariat, maka tunda gajinya selama tiga bulan.
Bila keluarga penerima bantuan Baitul Mal melanggar syariat, maka tunda hak mereka untuk periode tiga bulan.
Bila keluarga pengusaha melanggar aturan syariat, maka bekukan izin usaha mereka selama tiga bulan.
Hukuman berbasis kolektif akan membangun tanggung jawab sosial dan kepedulian antaranggota keluarga serta komunitas. Karena ketika individu tahu bahwa perbuatannya berdampak pada keluarga atau kelompok, ia akan berpikir dua kali sebelum melanggar.
Kapan Mulainya?
Ajakan ini tentu tidak bisa serta merta diterapkan. Namun, ia bisa dimulai secara bertahap, misalnya tiga periode kepemimpinan ke depan.
Karena selama mentalitas "digaji tanpa bekerja" dan "digaji tanpa bersuara" masih merajalela, perubahan hanya akan menjadi mimpi kosong.
Lalu, kenapa ada yang tetap bersuara?
Mungkin karena ia tidak digaji. Sebaliknya, yang sudah digaji malah diam dan tidak bekerja.
Ini hanya contoh, hanya misalnya.
Jangan tersinggung. Karena ini semua—hanya misalnya.
---
Demikianlah masukan Ustaz Masrul Aidi yang disampaikan secara sederhana dan kelakar. Tapi meskipun demikian, masukan ini sangat penting dan tegas! Bagaimana menurutmu ?
Posting Komentar untuk "Agar Penegakan Syariat Islam Lebih Efektif Menurut Ustaz Masrul Aidi, Sederhana Tapi Tegas"