Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qanun LKS di ujung tanduk, kenapa orang Aceh terus "disuruh" makan riba?

 

Oleh Teuku Zulkhairi

Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) saat ini berada di ujung tanduk. Pasalnya, di media sosial publik mendapati surat Gubernur Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta agar keberadaan Bank Konvensional dapat diperpanjang hingga 4 Januari 2026 sebagaimana diberitakan media online atjehwatch sebagaimana judul beritanya dalam screnshot di atas.

Jika Bank Konvensional diperpanjang hingga 2026, itu artinya hingga 2026 praktek riba yang statusnya haram masih akan terus melembaga dalam institusi bank hingga 2026. Hingga enam tahun ke depan masyarakat Aceh akan disuguhkan dengan praktek riba secara besar yang sangat dikecam oleh Allah Swt. 

Baca : Dukung LKS, Dr. Amri Fatmi : Allah meminta kita meninggalkan sisa-sisa riba, bukan mempertahankannya

Merespon keadaan dan situasi ini, pakar ekonomi Islam dari UIN Ar-Raniry, Dr. Hafas Furqani, M.Ec menulis di Facebooknya dengan judul "Qanun LKS di Ujung Tanduk"

Dr Hafas menulis, sebelum konversi Bank Aceh dilakukan, ramai yang mengatakan bahwa kinerja Bank Aceh akan turun, laba turun, proses transaksi masyarakat Aceh terganggu, masyarakat akan panik dan berdampak pada resiko sistemik perbankan, pengangguran meningkat, dan investor keluar dari Aceh. 

Ia melanjutkan kisahnya, Abu Doto, Ir. Zaini Abdullah, selaku Gubernur Aceh, pemegang saham pemerintah Aceh tidak bergeming karena sadar amanah pelaksanaan Syariat Islam sesuai tertera dalam UUPA ada ditangan Gubernur Aceh. Dalam rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Aceh pada 25 Mei 2015 diputuskan PT Bank Aceh yang konvensional ditutup dan dibentuk PT. Bank Aceh Syariah. 

Baca juga : Ulama desak Gubernur Terapkan Syari'at Islam secara Kaffah

"Ternyata semua apa yang dikhawatirkan tidak terjadi. Justru, Bank Aceh menerima berbagai penghargaan pada tahun pertama setelah konversi, seperti “The Most Efficient Bank 2017” dan “The Most Reliable Bank 2017”, "tulis Dr Hafas membeberkan data keberhasilan Bank Aceh sesuai berubah status menjadi Syari'ah.

Dr Hafas melanjutkan, penghargaan tersebut diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara “Indonesia Banking Award” pada 15 September 2017. Laba perusahaan juga meningkat. Jika pada akhir 2016 laba Bank Aceh tercatat Rp101,82 miliar, medio 2017, pasca konversi labanya mengembang 104,82% menjadi Rp 207,89 miliar. Saat ini Juni 2020, aset Bank Aceh telah mencapai Rp 25 triliun, dan hasil laba dibukukan Rp 545,850 miliar dan pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 265 MIliar.

Baca juga : Fungsi Harta dalam Islam

Dr Hafas juga mengatakan, yang terjadi setelah Bank Aceh berubah menjadi Syari'ah bahwa transaksi berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak panik. Saat ini Bank Aceh juga sudah ada aplikasi mobile banking, Action. 

"Jadi Kenapa ragu?, " tulis Dr. Hafas mempertanyakan keraguan para pihak terhadap pemberlakuan Qanun LKS di Aceh yang meniscyakan seluruh transaksi keuangan harus sesuai dengan Syari'at Islam.

Oleh sebab itu, dengan data yang dijabarkan Dr. Hafas Furqani di atas, kita mesti bertanya, apakah Gubernur Aceh tega melihat orang Aceh terus-menerus makan riba sehingga menyurati DPRA untuk memperpanjang Bank Konvesional di Aceh hingga 2026? 

Baca juga : 50 Da'i Mengikuti Sosialisasi Lembaga Keuangan Syari'ah

Mestinya, dalam masa kesempatan yang ringkas hidup di dunia yang fana ini, kita bisa mengabdikan hidup kita untuk kepentingan dan kejayaan Islam. Mestinya, dalam masa kepemimpinan yang ringkas ini, Pemimpin Aceh dapat meninggalkan sesuatu yang dapat dikenang dan berharga untuk dunia dan akhirat masyarakat Aceh.

Sebelumnya, Dr. Hafas Furqani juga menulis di akun Facebooknya. Beliau mengatakan: "Qanun LKS diujung tanduk. Bulan ini menentukan kesuksesan proses konversi perbakan Syariah. Goyangan pengusaha dan ahli hukum yang nyaman dengan riba semakin kuat. Goyangannya semakin terasa karena berada dilingkaran pusaran kuasa, " kata Dr Hafas menjelaskan keadaan saat ini. 

Dr Hafas menambahkan, meski demikian kita masih berharap Pemerintah Aceh teguh dengan Qanun yang dihasilkannya sendiri. 

"Karena jika Aceh sukses dengan Qanun LKSnya, Aceh bisa membangun keunggulan komparatif ekonominya pada dimensi ekonomi Syariah, dan lompatan quantum pembangunan Aceh bisa terwujud setelah mandek dengan investasi nihil dan investasi buas mengeruk alam Aceh, " pungkas Dr. Hafas.

Posting Komentar untuk "Qanun LKS di ujung tanduk, kenapa orang Aceh terus "disuruh" makan riba?"