Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UAS dan ulama Aceh dukung Qanun LKS untuk hilangkan riba, akankah Gubernur Aceh tetap ragu?

 

UAS dalam talk show Qanun LKS. Foto: istimewa


Suara Darussalam, Banda Aceh – Nasib Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh saat ini sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, seperti diketahui bahwa Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar qanun LKS dapat ditunda pemberlakuannya hingga tahun 2026.

Artinya, Nova Iriansyah tidak mau Qanun LKS berlaku di masa kepemimpinannya  dengan sejumlah alasan. Padahal, seperti diketahui bersama, riba adalah praktek haram yang sangat dikecam dalam Islam. Dan Qanun LKS diharapkan dapat menghilangkan riba di Aceh yang terwujud dalam institusi bank konvensional. 

Baca juga: Dukung Qanun LKS, Dr. Amri Fatmi : Tinggalkan sisa-sisa riba, bukanmempertahankannya!

Terhadap hal ini, Ustaz Abdul Somad yang akrab disapa UAS dalam fanspage Facebooknya menulis dukungan terhadap Qanun LKS ini. Dukungan UAS ini disampaikan seusai da’i kondang Indonesia asal Riau ini tampil sebagai salah satu pembicara pada Talk Show yang diselenggaraka Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT Aceh dengan tema “Sampai dimana sudah penerapan Qanun LKS?”.

Baca juga : Qanun LKS diujung tanduk, kenapa rakyat Aceh “disuruh”makan riba terus?

Talk Show yang berlangsung pada Jumat malam tanggal 25 Desember 2020 di Hotel Hanifi Banda Aceh ini dirangkai dalam bingkai “Dialog antara ulama, umara, pengusaha dan tokoh masyarakat dalam menyukseskan penerapan Qanun LKS”.

Acara ini turut dihadiri Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop Jeuneb), Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPD-DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag, M.Si, Guru besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA serta seratusan peserta lainnya.

Dalam pernyataannya di Fanspage Facebooknya, UAS mengharapkan Aceh menjadi daerah model keuangan Syari’ah yang jauh dari riba.

“Ada yang meragukan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)di Aceh tidak mampu menjawab kebutuhan jasa keuangan bagi nasabah, pengusaha dan investor, “ tulis UAS.

UAS melanjutkan tulisannya: “Dalam dialog penerapan Qanun dengan penjelasan para pakar Hukum, pejabat pemerintah, praktisi Bank, ulama dan ormas yang dilaksanakan IKAT, telah banyak menjawab kekhawatiran banyak pihak atas keunggulan Bank Syariah”.

Selanjutnya, dalam tulisannya UAS juga mengungkapkan harapannya agar Aceh dapat menjadi model bagi pengembagan keuangan Syari’ah di Nusantara yang jauh dari praktik riba.

“Masyarakat Aceh dengan semua elemen siap mendukung  kesuksesan Qanun LKS pertama di Nusantara. Semoga Aceh menjadi Daerah Modal keuangan syariah yang jauh dari Riba bagi semua daerah di Nusantara. Biiznillah..” tutup UAS. 

Selain UAS yang membuat pernyataan seperti ini, IKAT juga membuat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para ulama dan tokoh masyarakat lainnya yang berisi dukungan terhadap Qanun LKS dan permintaan agar pemerintah Aceh dapat melaksananan Qanun LKS tanpa menunda atau merevisi.

Jadi, kira-kira akankah Gubernur Aceh mengabaikan aspirasi para ulama ini? Mau dibawa kemana Syari’at Islam di Aceh? Akankah masyarakat Aceh terus menerus “disuruh” makan riba yang statusnya adalah haram dalam pandangan islam? Menarik ditunggu perkembangan selanjutnya. [Teuku Zulkhairi]


Posting Komentar untuk "UAS dan ulama Aceh dukung Qanun LKS untuk hilangkan riba, akankah Gubernur Aceh tetap ragu?"